nusabali

Roby ‘Geisha’ Kembali Ditahan

  • www.nusabali.com-roby-geisha-kembali-ditahan

Untuk sementara Roby Satria akan vakum dari grup band Geisha dan fokus menghadapi kasusnya saat ini.

Gara-gara Pesan Ganja, Sudah Jalani Rehab Selama 4 Bulan

DENPASAR, NusaBali
Setelah sempat ditangguhkan penahanannya selama 4 bulan oleh Polsek Kuta Utara dengan alasan rehabilitasi, gitaris grup band Geisha, Roby Satria akhirnya harus merasakan dinginnya sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Keputusan penahanan itu dikeluarkan Kejari Denpasar dengan alasan ancaman pasal yang didakwakan lebih dari 5 tahun.

Roby sendiri menjalani pelimpahan tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke kejaksaan pada, Selasa (12/4). Didampingi istri Cinta Ratu Nansya dan kuasa hukumnya Butje Karelbernard, gitaris Geisha yang datang dengan menggunakan baju putih dan celana hitam ini langsung masuk ke ruang pemeriksaan Kejari Denpasar sekitar pukul 12.00 Wita.

Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam, kuasa hukumnya keluar dan mengatakan jika Roby akan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Roby akan ditahan sesuai dengan penetapan penahanan yang dikeluarkan Kejari Denpasar,” tegas Butje. Ia mengatakan Roby sangat shock dan kecewa dengan putusan penahanan ini.

Pasalnya, kini Roby sedang menjalani proses rehabilitasi di BNNP Bali. ‎Butje mengaku sudah berusaha memohon kepada pihak kejaksaan agar Roby bisa melanjutkan rehabilitasi. Sebab masih ada tersisa program-program rehabilitasi yang harus diselesaikan. “Kami malah khawatir jika Roby ditahan di Lapas. Karena mungkin kondisi di dalam (LP Kerobokan, red) lebih parah daripada di luar,” tegasnya sambil menambahkan untuk sementara Roby akan vakum dari grup band Geisha dan fokus menghadapi kasusnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung mengatakan ada beberapa alasan penahanan terhadap Roby. Salah satunya, yaitu ancaman pasal yang didakwakan lebih dari 5 tahun penjara. Roby sendiri dijerat pasal 111 dan pasal 127  undang-undang narkoba No 35/2009 dengan ancaman 8 tahun penjara.

Ditanya terkait pertimbangan Roby masih menjalani rehabilitasi, Maha Agung mengatakan di Lapas Kerobokan juga menyediakan tempat rehab. “Di Lapas kan juga ada rehabilitasi medis dan sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Roby yang sempat ditemui enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan ingin melanjutkan rehabilitasinya. “Harapan gua bisa sembuh dari adiksi (ketergantungan, red),” ujarnya. Pasca penetapan penahanan, istri Roby, yakni Cinta Ratu Nansya yang mendampingi terlihat shock dan terus menangis.

Seperti diketahui sebelumnya, Roby ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) Polsek Kuta Utara di Hotel Aston Denpasar pada, Kamis (19/11/2015) dini hari sekitar pukul 00.45 Wita. Roby ditangkap di lobi hotel setelah polisi mendapat laporan dari driver GoJek yang mencurigai paketan yang diterima Roby.

Benar saja, saat ditangkap petugas mengamankan ganja dari paket yang diterima Roby. Ia lalu dibawa ke Polsek Kuta Utara. Dari hasil pemeriksaan, Roby mengaku ganja tersebut dari empat temannya yang akhirnya ikut ditangkap dalam pengembangan di Jalan Munduk Sari Gang Sili, Banjar Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dengan barang bukti ganja kering. 7 rez

Komentar