nusabali

Pencetakan Massal Kartu Identitas Anak Dikebut

  • www.nusabali.com-pencetakan-massal-kartu-identitas-anak-dikebut

Sebanyak 34.221 keping Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Buleleng sudah tercetak selama setahun.

SINGARAJA, NusaBali

Upaya tertib administrasi penduduk itu pun mendapat apresiasi tinggi dari masyarakat. Salah satunya ajuan pencetakan massal KIA dari sekolah di Buleleng yang selama ini bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (disdukcapil) Buleleng.

Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, ditemui di ruang kerjanya Rabu (3/10) pagi kemarin mengatakan, antusiasme masyarakat untuk mencatatkan KIA anak-anaknya sangat tinggi. Pelayanan juga tak hanya dilakukan perseorangan di ruang pelayanan kantor Disdukcapil, tetapi juga menerima pencetakan secara massal dari seluruh sekolah di Buleleng.

“Jadi guru di sekolah yang bersangkutan tinggal mengumpulkan berkas dan persyaratan siswanya, lalu mengajukan pencetakan ke kami, nanti akan dicetakkan secara massal. Ini cukup membantu dalam upaya tertib administrasi kependudukan,” kata dia. Bahkan saat ini ajuan pencetakan KIA masal sedang membludak dari sekolah-sekolah. Sehingga memerlukan waktu yang lebih lama untuk dapat dibagikan ke masing-masing siswa.

Reika juga menyebutkan kerjasama yang dilakukan dengan sekolah tak hanya untuk penerbitan KIA, tetapi juga akta kelahiran bagi anak-anak yang belum memiliki akta kelahiran. Selain itu pihaknya juga mengaku bekerjasama dengan seluruh rumah sakit di Buleleng, termasuk klinik persalinan dan juga bidan-bidan desa.

Sehingga kepemilikan akta kelahiran sejauh ini mencapai 92 persen dari anak usia 0-18 tahun. “Kalau jumlah data itu setiap hari mobilitasnya sangat tinggi, dengan bertambahnya umur dan perkembangan penduduk, ya kami terus kejar-kejaran untuk dapat menjangkau semua lapisan masyarakat,” imbuhnya.

Selama ini dalam penerbitan akta kelahiran yang masih menjadi hambatan yakni penentuan nama anak yang bagi orang Hindu Bali baru dapat dipastikan setelah upacara tiga bulanan. Sehingga penyasaran penerbitan akta kelahiran pada anak usia 0 hari, masih belum maksimal. Hanya saja paradigma tersebut belakangan ini sudah mulai bergeser dan penetapan nama anak yang baru lahir sudah mulai dipastikan sejak baru lahir. *k23

Komentar