nusabali

Kejari Banding Terhadap Vonis Mantan Perbekel Satra

  • www.nusabali.com-kejari-banding-terhadap-vonis-mantan-perbekel-satra

Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menggelar banding terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap penyelewengan kasus realisasi APBDes di Desa Satra Tahun 2015 oleh Mantan Perbekel Desa Satra Ni Made Ratnadi.

SEMARAPURA, NusaBali
Pasalnya vonis itu kurang dari 2/3 (dua per tiga) dari tuntutan jaksa. Adapun vonis yang dijatuhkan terhadap Ratnadi, yakni 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Sedangkan tuntuan jaksa 3 tahun, 6 bulan penjara.  “Kita banding, karena vonis tersebut kurang dari dua per tiga tuntutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Klungkung, I Kadek Wira Atmaja saat ditemui, Selasa (2/10).

Sementara itu, pasca dijatuhkan vonis tersebut Ratnadi juga sudah mengembalikan sisa kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Klungkung pada Senin (1/10), melalui suaminya sebesar Rp 44 Juta. Sebelum dimulai persidangan, terdakwa sudah sempat mengembalikan uang sebesar Rp50 juta. Sehingga total kerugian negara itu Rp 94 juta sudah dikembalikan. Kendati demikian proses hukum masih tetap berlanjut, karena jaksa mengajukan banding.

"Kami masih menunggu hasil putusan dari banding tersebut," ujarnya. Kejari Klungkung mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Satra, menyusul adanya surat kaleng yang bertuliskan tentang kinerja Perbekel Satra, Ni Made Ratnadi diduga tidak transparan dalam mengelola keuangan desa, surat itu dikirim ke Kejari akhir tahun 2015. Kemudian Kejaksaan mulai mengumpulkan data Januari 2016.

Setelah penyelidikan bergulir ternyata ditemukan adanya indikasi kerugian negara berdasarkan dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai Rp 94 dalam realisasi APBDes di Desa Satra tahun 2015. Di mana ada indikasi kegiatan yang pembayarannya menggelembung atau mark-up dan ada kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan alias fiktif. Ratnadi yang merupakan satu-satunya Perbekel Wanita di Klungkung ini pun dinilai bertanggungjawab terhadap kerugian negara tersebut. *wan

Komentar