nusabali

Otak Korupsi Alkes Divonis 1,5 Tahun

  • www.nusabali.com-otak-korupsi-alkes-divonis-15-tahun

Kembalikan Kerugian Negara Rp 5,4M

DENPASAR, NusaBali
Meski sudah mengembalikan kerugian negara Rp 5,4 miliar, otak dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Mangusada Badung, I Made Susila, 50 tetap menerima ganjaran atas perbuatannya. Susila dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (3/10).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila menyatakan terdakwa Susila bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Muhamad Yani Khanifudin dan I Ketut Sukartayasa (berkas terpisah).

Terdakwa telah melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya. Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsider, yakni Pasal 3 UU No 20/2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah membacakan hal memberatkan dan meringankan, hakim membacakan putusan. “Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan,” tegas hakim. Hukuman ini masih ditambah denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terkait pengembalian kerugian negara, terdakwa Susila sudah menitipkan 3 sertifikat yang nilainya ditaksir Rp 5,9 miliar. Dijelaskanya majelis hakim, terdakwa Susila hanya diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 5,4 miliar dan sisa penjualan asset akan dikembalikan ke terdakwa.

Usai putusan, Susila langsung menyatakan menerima putusan. Hal yang sama dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi yang sebelumnya menuntut hukuman 2 tahun penjara. “Kami menerima,” ujarnya. *rez

Komentar