BNNP Musnahkan Shabu, Ekstasi dan Ganja
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersangka I Nyoman Mahardika, 31, berupa 543,7 gram shabu dan 68 butir ekstasi di halaman Kantor BNNP Bali di Jalan Kamboja, Denpasar Timur, Rabu (3/10) pagi.
DENPASAR, NusaBali
Selain itu, petugas juga memusnakan ganja tanpa pemilik sebanyak 7 kilogram yang ditemukan di jasa pengiriman kawasan Renon, Denpasar. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta menerangkan barang bukti yang di musnahkan pada Rabu pagi merupakan hasil tangkapan dari petugasnya di lapangan dari seorang tersangka bernama I Nyoman Mahardika. Adapun barang bukti yang dimusnahkan masing-masing berupa 543,7 gram sabhu dan 68 butir ekstasi dengan berat 32,64 gram. Barang haram itu ditemukan petugas BNN saat menangkap tersangka Mahardika pada Minggu (2/9) lalu dikawasan Denpasar dan menemukan narkoba dari kendaraan yang dibawanya. “Narkoba yang dimusnahkan ini sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kejaksaan. Sehingga, kita lakukan dan disaksikan utusan masing-masing instansi dan juga warga,” imbuhnya.
Selain itu, 7 Kg ganja yang diamankan petugas BNN disebuah jasa pengiriman juga ikut dimusnakan. Ganja sebanyak itu ditemukan petugas sudah tak terurus alias tidak diambil oleh penerimanya pada 9 Juli 2018 lalu. Meski sudah dilakukan serangkaian penyelidikan, sang penerima sesuai dengan alamat tujuan adalah fiktif. “Sudah kita selidiki. Bahkan anggota kita menelusuri alamat yang tertera. Tapi, alamat itu sejatinya tidak ada. Kita juga sudah tunggu dan berkordinasi dengan pihakk jasa pengiriman juga tidak menemukan penerima paket. Sehingga, diputuskan untuk membawa narkoba itu ke BNN,” urainya.
Diakui Kabid Berantas AKBP Arta, proses pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai salah satu cara untuk mengindari salah pakai. Sehingga, atas persetujuan dari berbagai pihak, dilakukan langkah pemusnahan. Pun sebelum dimasukan kedalam mesin, narkotika diuji terlebih dahulu di Laboratoium untuk memastikan keaslian barang haram yang akan dimusnakan. “Pemusnahan inikan sudah sesuai dengan Undang-Undang, kita juga berhak melakukannya agar tidak salah gunakan. Kita gandeng semua pihak dan disaksikan langsung oleh tersangkanya,” tutupnya. *dar
Selain itu, petugas juga memusnakan ganja tanpa pemilik sebanyak 7 kilogram yang ditemukan di jasa pengiriman kawasan Renon, Denpasar. Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta menerangkan barang bukti yang di musnahkan pada Rabu pagi merupakan hasil tangkapan dari petugasnya di lapangan dari seorang tersangka bernama I Nyoman Mahardika. Adapun barang bukti yang dimusnahkan masing-masing berupa 543,7 gram sabhu dan 68 butir ekstasi dengan berat 32,64 gram. Barang haram itu ditemukan petugas BNN saat menangkap tersangka Mahardika pada Minggu (2/9) lalu dikawasan Denpasar dan menemukan narkoba dari kendaraan yang dibawanya. “Narkoba yang dimusnahkan ini sudah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kejaksaan. Sehingga, kita lakukan dan disaksikan utusan masing-masing instansi dan juga warga,” imbuhnya.
Selain itu, 7 Kg ganja yang diamankan petugas BNN disebuah jasa pengiriman juga ikut dimusnakan. Ganja sebanyak itu ditemukan petugas sudah tak terurus alias tidak diambil oleh penerimanya pada 9 Juli 2018 lalu. Meski sudah dilakukan serangkaian penyelidikan, sang penerima sesuai dengan alamat tujuan adalah fiktif. “Sudah kita selidiki. Bahkan anggota kita menelusuri alamat yang tertera. Tapi, alamat itu sejatinya tidak ada. Kita juga sudah tunggu dan berkordinasi dengan pihakk jasa pengiriman juga tidak menemukan penerima paket. Sehingga, diputuskan untuk membawa narkoba itu ke BNN,” urainya.
Diakui Kabid Berantas AKBP Arta, proses pemusnahan barang bukti narkotika ini sebagai salah satu cara untuk mengindari salah pakai. Sehingga, atas persetujuan dari berbagai pihak, dilakukan langkah pemusnahan. Pun sebelum dimasukan kedalam mesin, narkotika diuji terlebih dahulu di Laboratoium untuk memastikan keaslian barang haram yang akan dimusnakan. “Pemusnahan inikan sudah sesuai dengan Undang-Undang, kita juga berhak melakukannya agar tidak salah gunakan. Kita gandeng semua pihak dan disaksikan langsung oleh tersangkanya,” tutupnya. *dar
Komentar