nusabali

Somasi Kemenpora, Roy Suryo Tuntut Minta Maaf

  • www.nusabali.com-somasi-kemenpora-roy-suryo-tuntut-minta-maaf

Mantan Menteri Olahraga Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya, Tigor Simatupang, mensomasi Kementerian Olahraga (Kemenpora).

JAKARTA, NusaBali
Hal ini karena sampai sekarang, Kemenpora tidak pernah menunjukan bukti Roy belum mengembalikan barang milik Kemenpora. Tigor meminta kepada Sesmenpora Gatot Dewa S Broto untuk meminta maaf di media massa. Batas waktu somasi adalah tujuh hari sejak kemarin, Rabu (3/10).

"Mereka harus klarifikasi ke media, janga asal ngomong. Dia sebagai Sesmenpora jangan asal ngomong," ucap Tigor kepada wartawan di Kantor Menpora, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10).

"Kita minta, ngomong permintaan maaf ke media, kalau tidak kita bertindak hukum," sambung Tigor seperti dilansir detik.

Tigor merasa tidak pernah mendapat bukti Roy Suryo meminjam atau mengambil barang. Padahal, surat permintaan sudah dikirim sejak, Jumat (14/9).

"Bukti itu yang diminta, tanda terima, serah terima ke Pak Roy. Peminjaman, itu nggak ada," kata Tigor.

Tigor mengaku hanya diberi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, hal itu bukanlah bukti.  "Daftar itu, kan laporan Kemenpora lapor ke BPK. (Kalau) meminjam, ada surat minjam barang? Bukti pinjam saja nggak ada," kata Tigor .

Lantas, apa tanggapan Kemenpora? Gatot Dewa angkat bicara soal rencana somasi Roy Suryo ke Kemenpora terkait kasus barang aset negara yang belum dikembalikan. Menurut Gatot, somasi Roy Suryo salah alamat.

Gatot menjelaskan tuduhan tersebut tidak benar karena Kemenpora telah menyerahkan langsung surat kepada Tigor soal penjelasan dan list barang yang harus dikembalikan, yaitu sejumlah 3.226 unit.

Jumlah itu didasari data hasil LHP BPK yang harus dan wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 20 UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Kami punya bukti foto dan tanda terima kami menyerahkan surat dokumen itu kepada Tigor pada 20 September. Sebanyak 30 halaman list barang-barang semua ada di situ. Jadi tidak benar kami dibilang ngumpetin. Sebaliknya, kami butuh kepastian," ujar Gatot, Rabu (3/10). Gatot pun mempersilakan keinginan Roy melakukan somasi tersebut. Kemenpora ditegaskan tak takut karena memiliki bukti.

Sebelumya lewat surat tertanggal 1 Mei 2018, Kemenpora meminta Roy kembalikan 3.226 unit barang. Sedangkan Roy Suryo juga kembali mengatakan tidak merasa mengambil aset-aset yang disebut Kemenpora. Namun Roy mengaku akan terus menjalankan proses hukum yang ada. *

Komentar