nusabali

La Nyalla Menang, Janji Akan Pulang

  • www.nusabali.com-la-nyalla-menang-janji-akan-pulang

Kejati Jatim hadang dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin.

SURABAYA, NusaBali
Status tersangka La Nyalla Mattalitti yang diberikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kemarin dicabut, setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan praperadilan status tersangka La Nyalla Mattalitti. Putusan itu dibacakan hakim tunggal Ferdinandus dalam agenda sidang putusan, Selasa (12/4).
 
"Menerima permohonan pemohon (La Nyalla) dan menolak seluruh eksepsi termohon," katanya dilansir kompas.
 
Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, PN Surabaya telah secara resmi mengabulkan gugatan La Nyalla. Atas putusan tersebut, status tersangka La Nyalla pun langsung gugur.

"Diterima gugatan si pemohon (La Nyalla). Dari awal kita sudah melihat, waktu mengajukan saksi fakta dari penyidik ditolak oleh hakim,” kata Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, saat dihubungi para wartawan, Selasa (12/4).
 
Maruli menilai putusan PN Surabaya atas gugatan praperadilan La Nyalla 'miring'. Pasalnya, banyak kejanggalan yang ia temukan dalam sidang yang sudah berlangsung sepekan terakhir.

Salah satu kejanggalan yang dilihat Maruli adalah adanya penolakan saksi fakta dari penyidik lembaga adhyaksa saat praperadilan berlangsung. Kemudian, hakim juga dinilai selalu memberi kesempatan bagi pihak kuasa hukum La Nyalla untuk memberi pertanyaan walaupun waktu telah habis.
 
"Yang bisa menjelaskan alat bukti kan penyidik, lah kenapa ditolak oleh hakim? Jadi memang sudah miring kok. Setiap kali persidangan hakimnya selalu memihak pada pemohon. Pemohon sudah selesai bertanya, dia tambahkan lagi," katanya.

Atas keputusan PN tersebut, Kejati Jatim akan kembali menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Jawa Timur.  "Iya kami akan tetapkan (La Nyalla tersangka) lagi nantinya, kita tunggu saja. Saya ingin perkara ini maju ke pengadilan tipikor, bukan praperadilan. Kalau ke praperadilan kan belum masuk ke pokok perkara," kata Maruli Hutagalung saat dihubungi, Selasa (12/4).

Kejaksaan Tinggi dapat kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, Maruli masih enggan menjelaskan kapan sprindik tersebut akan diterbitkan.
 
Sementara itu Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid mengatakan, kilennya akan pulang ke Indonesia, karena statusnya sudah merdeka.

"Pak Nyalla sudah merdeka. Insya Allah pasti pulang ke negaranya sendiri," katanya usai sidang praperadilan di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Selasa (12/4).

"Semua implikasi seperti penetapan status DPO (daftar pencarian orang), pencekalan, gugur demi hukum," tegasnya.

Ia menerangkan, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan, maka pencegahan berakhir demi hukum.

Ketika ditanya kapan La Nyalla kembali ke Indonesia. Fahmi Bachmid belum mengetahui, tapi berjanji akan memberikan kabar kepulangan La Nyalla.
 
Putusan yang dibacakan hakim itu disambut teriakan "Allahu Akbar" oleh pendukung La Nyalla yang memantau jalannya sidang di ruang Cakra, PN Surabaya. Para pendukung juga meneriakkan yel-yel "Pancasila Sakti". Jalannya sidang putusan tersebut dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian. 
 
Selama sidang berlangsung, puluhan personel dari Polsek Sawahan dibantu Polrestabes Surabaya disebar ke sejumlah titik di PN Surabaya, Jalan Arjuno. Mobil operasional polisi juga terlihat berjajar tepat di depan pengadilan negeri, di sisi Jalan Arjuno. 7

Komentar