Ratna Sarumpaet Ditangkap di Bandara
Diduga kampanye hitam lewat penyebaran hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet, Prabowo-Sandi dilaporkan ke Bawaslu
Ratna Resmi Jadi Tersangka Terkait Hoax Penganiayaan
JAKARTA, NusaBali
Hanya berselang sehari pasca ngaku bikin hoax (berita bohong) soal penganiayaan dirinya, Jurkam Nasional Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Capres-Cawapres yang diusung Gerindra-Demokrat-PAN-PKS-Partai Berkarya), Ratna Sarumpaet, ditangkap petugas, Kamis (4/10) malam. Ratna Sarumpaet ditangkap Tim Jatanras Polda Metro Jaya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten ketika hendak ter-bang ke Chile.
Tim Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penangkapan setelah mendengar terkait Ranta Sarumpaet, yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan hoax penganiayaan. Ratna sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian, tadi malam. “Statusnya kemarin masih saksi. Tapi, karena dia mau melarikan diri, ya kita naikkan jadi tersangka," lanjut AKBP Jerry.
Begitu ditangkap, Ratna langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya di Jakarta. Pantauan detikcom, Ratna tampak turun dari mobil polisi yang membawanya dari bandara tadi malam pukul 23.34 Wita. Ratna langsung dibawa masuk ke Gedung Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Menurut AKBP Jerry, ditetapkan sebagai tersangka hoax penganiayaan. Ratna dijerat UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE. "Dikenakan UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," katanya.
Selain ditangkap, Ratna juga dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan. Permintaan pencegahan itu berasal dari Polda Metro Jaya. "Ya, hari ini diterima surat pencegahan keberangkatan ke luar negeri atas nama Ibu Ratna Sarumpaet, diminta oleh Polda Metro untuk periode 20 hari ke depan," ujar Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Kamis kemarin.
Sementara, Ratna Sarumpaet membantah hendak terbang ke Chile untuk melarikan diri. Ratna mengaku terbang ke Chile untuk menghadiri acara konferensi penulis naskah teater internasional. Dia menyatakan akan menjadi pembicara di forum itu. "Saya akan membuka, memberikan keynote atau pidato kebudayaan dalam sebuah konferensi penulis naskah teater internasional," tutur Ratna.
Menurut Ratna, dirinya dikirum ke Chile oleh Dinas pariwisata DKI Jakarta. Dia berencana sudah kembali ke Indonesia dari Chile dalam enam hari ke depan. "Rencananya saya hanya membuka. Tanggal 10 September saya sudah balik," dalih Ratna.
Ratna mengaku diamankan petugas ketika sudah duduk dalam pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. "Saya sudah duduk di pesawat, saya dikeluarin oleh petugas Imigrasi, katanya mau dibicarakan dulu. Kemudian, ada polisi datang. Mereka bilang, oleh atasan, (saya) tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia," keluh Ratna.
Sehari sebelumnya, Rabu (3/10), Ratna Sarumpaet mengaku telah berbohong soal penganiayaan yang dialaminya. Ratna menceritakan, dirinya ke dokter bedah plastik di Bandung pada 21 September 2018 untuk menjalani sedot lemak. Sehari kemudian, dia melihat mukanya lebam-lebam secara berlebihan. Saat ditanya oleh anaknya, dia mengaku dianiaya. Pada akhirnya, cerita itu bergulir hingga ke publik.
Ratna mengaku berbohong soal penganiayaan dirinya saat bertemu sejumlah orang, termasuk Prabowo (Ketua Umum DPP Gerindra yang kini Capres), Fadli Zon (Wakil Ketua DPR dari Gerindra), dan Amien Rais (sesepuh PAN. Bahkan, Prabowo ikut membelanya melalui jumpa pers, Selasa (2/10) malam. Ratna lalu meminta maaf kepada anaknya, juga ke Prabowo dan Amien. "Saya dengan sangat memohon maaf kepada Pak Prabowo yang kemarin dengan tulus mem-bela saya, membela kebohongan yang saya buat. Saya memohon maaf kepada Pak Amien Rais yang dengan sabar mendengar kebohongan saya," tandas Ratna.
Sementara itu, Capres-Cawapres Prabowo-Sandi dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu, Kamis kemarin, atas tudinyan melakukan kampanye hitam lewat penyebaran hoax Ratna Sarumpaet. "Hari ini (kemarin), kita mau melaporkan pasangan nomor urut 02 Bapak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Kami menduga mereka lakukan kampanye hitam, karena dengan menyalahkan rezim Pak Jokowi. Di mana Pak Jokowi adalah pasangan Pilpres nomor urut 01," ujar Presidium GNR, Muhammad Sayidi, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
Sayidi meminta Bawaslu memberikan sanksi berupa diskualifikasi Prabowo-Sandi dari tarung Pilpres 2019. Dia juga menyayangkan integritas Prabowo dengan ikut menyebar berita bohong soal Ratna Sarumpaet. "Kami meminta Bawaslu memberikan sanksi, kalau memang ini terus terjadi ini bahaya," kata Sayidi. "Sanksinya, dari peringatan, sampai didiskualifikasi. Kita main fair saja. Saya kira dengan berita bohong juga kita menyayangkan integritas Pak Prabowo," sambungnya.
Saat melapor ke Bawaslu kemarin, Sayidi juga membawa bukti berupa rekaman jumpa pers Prabowo soal Ratna Sarumpaet dan kliping berita. Dia mengutip pernyataan Prabowo saat jumpa pers pertama yang masih mempercayai pernyataan Ratna soal penganiayaan. "Jadi, dia mengatakan intinya bahwa Bu Ratna Sarumpaet telah menjadi korban pengeroyokan. Akibat dari berita itu, membuat kegaduhan sampai polisi memeriksa seluruh RS yang ada di Bandung, memeriksa CCTV dan semua yang ada di Bandara Husein Sastra Negara Bandung. Ternyata, itu bohong," sesal Sayidi.
Di lain sisi, Bawaslu mengatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akan melihat dulu laporannya, kami dalami. Itu kan kami pelajari dulu, kan belum tahu laporannya apa? Yang jelas kami akan tindaklanjuti," ujar Ketua Bawaslu, Abhan. Bawaslu akan mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan kampanye hitam tersebut. "Dikaji, bukti-buktinya apa, unsur pelanggaran apa, sanksinya apa? Ya, kami mengkaji lebih dulu, kami belum bisa beri kesimpulan," lanjut Abhan.
Sementara, empat anggota DPR resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kamis kemarin, karena menyebarkan berita penganiayaan Ratna Sarumpaet. Mereka yang dilaporkan masing-masing Fahri Hamzah (Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS), Fadli Zon (Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra), Mardani Ali Sera (Fraksi PKS), dan Rachel Maryam (Fraksi Gerindra). Laporan itu dilayangkan Advokat Pengawal Konstitusi, yang diwakili Saor Siagian. *
Komentar