Santunan Perlindungan Sosial Tak Hanya untuk Lansia Bedridden
Pada November 2018 mendatang, Pemkab Badung akan meluncurkan bantuan perlindungan sosial untuk para lansia di wilayah tersebut.
MANGUPURA, NusaBali
Hal ini ditegaskan oleh Kabag Humas Setda Badung Putu Ngurah Thomas Yuniarta, Kamis (4/10). Menurut Thomas Yuniarta, peneriman bantuan perlindungan sosial lanjut usia ini sesuai ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor 38 Tahun 2018. Peraturan ini sudah diteken pada Agustus 2018 lalu. Mereka yang masuk kriteria sesuai Perbup Nomor 38 Tahun 2018 ini adalah lansia yang tidak potensial paling rendah berumur 72 tahun, lansia berumur 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden).
Kriteria lainnya, bukan lanjut usia yang sedang menerima pensiun/santunan pemerintah mapun lembaga sosial, dan bukan lanjut usia yang menjadi binaan dan tanggung jawab panti sosial Tresna Werdha atau panti sosial. “Hal ini perlu kami luruskan terkait umur dan penerima santunan ini, di media tertulis 70 tahun dan hanya lansia bedridden, yang benar itu ada beberapa kriteria yang bisa mendapatkan santunan ini,” ujarnya.
Thomas Yuniarta menjelaskan, bantuan ini besarannya diberikan sebesar Rp 1 juta per orang per bulan dan akan dicairkan tiga bulan sekali. “Untuk syarat pencairan dana bantuan ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni, fotokopi e-KTP atas nama lansia atau surat keterangan dari perbekel atau lurah. Fotokopi KK Kabupaten Badung yang tercantum nama lansia, fotokopi buku tabungan Bank BPD Bali atas nama lansia yang menerima. Untuk lansia bedridden harus menyertakan surat kuasa yang diketahui oleh perbekel dan lurah,” paparnya. *asa
Kriteria lainnya, bukan lanjut usia yang sedang menerima pensiun/santunan pemerintah mapun lembaga sosial, dan bukan lanjut usia yang menjadi binaan dan tanggung jawab panti sosial Tresna Werdha atau panti sosial. “Hal ini perlu kami luruskan terkait umur dan penerima santunan ini, di media tertulis 70 tahun dan hanya lansia bedridden, yang benar itu ada beberapa kriteria yang bisa mendapatkan santunan ini,” ujarnya.
Thomas Yuniarta menjelaskan, bantuan ini besarannya diberikan sebesar Rp 1 juta per orang per bulan dan akan dicairkan tiga bulan sekali. “Untuk syarat pencairan dana bantuan ada beberapa hal yang harus dipenuhi yakni, fotokopi e-KTP atas nama lansia atau surat keterangan dari perbekel atau lurah. Fotokopi KK Kabupaten Badung yang tercantum nama lansia, fotokopi buku tabungan Bank BPD Bali atas nama lansia yang menerima. Untuk lansia bedridden harus menyertakan surat kuasa yang diketahui oleh perbekel dan lurah,” paparnya. *asa
1
Komentar