nusabali

Gembong Narkoba Kubutambahan Diringkus

  • www.nusabali.com-gembong-narkoba-kubutambahan-diringkus

Amankan Shabu 457 Gram Senilai Ratusan Juta

DENPASAR, NusaBali
Petugas gabungan dari CTOC, Intelkam dan Direktorat Reserse Narkotika Polda Bali meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika. Kedua pelaku masing-masing berinisial SUP, 30, dan I Ketut ES, 39, diciduk di Jalan Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, Rabu (3/10) sore. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 18 paket sabhu dengan berat mencapai 457,32 gram.

Informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkoba ini berawal dari penyelidikan petugas gabungan prihal adanya dua pelaku pengedar narkoba lintas Provinsi. Kemudian, tim melakukan pendalaman prihal lokasi dan juga tempat transaksi yang dilakukan oleh kedua pelaku yang sudah dikantongi ciri-cirinya.

Walhasil, pada Rabu sekitar pukul 19.00 Wita, petugas kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku tersebut disebuah rumah yang terletak di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng. “Petugas melakukan pengrebekan tempat tinggal keduanya dan berhasil mengamankanb barang bukti narkotika,” bisik sumber di Polda Bali, Kamis (4/10) siang.

Dalam pengeledahan terhadap kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa empat paket besar yang didalamnya berisi serbuk kristal bening dan mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 405,55 gram. Selain itu, petugas juga temukan delapan paket sedang yang berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabhu dengan berat 44,98 gram dan enam paket kecil dengan berat 6,79 gram. “Paket ini ditemukan didalam tas milik kedua pelaku. Semuanya sudah dipisahkan dan total keseluruhan 457,32 gram,” ungkap sumber tadi.

Selain mengamankan barang haram itu, petugas juga menyita 4 HP, satu alat isap alias bong dan dua kartu ATM. Terhadap kedua pelaku kemudian dikeler ke Polda Bali untuk keperntingan penyelidikan mendalam. Kepada petugas, kedua pelaku mengakui kepemilikan barang laknat itu yang didapat dari seorang bandar yang berada di Sidoarjo Jawa Timur. “Pengakuan sementara mereka ini sebagai pengedar dan kurir. Bandarnya ada di Sidoarjo. Jadi, narkoba ini dibawa darisana (Sidoarjo, Jatim),” tuturnya.

Untuk peran, pelaku SUP yang mengantarkan sabhu tersebut kepada pelaku I Ketut ES yang kemudian untuk diedarkan di Bali. Namun, belum sempat diedarkan, petugas berhasil membongkar jaringan ini. Saat ini, petugas kepolisian masih mendalami pengakuan kedua pelaku. “Masih didalami di Polda, coba konfirmasi langsung ke Wadir saja dulu ya,” imbuh sumber tadi.

Secara terpisah, Wadires Narkoba AKBP Sudjarwoko membenarkan terkait penangkapan itu, menurut dia, pihaknya masih melakukan pendalaman termasuk mendalami sang bandar yang menyediakan sabhu itu. “Semuanya masih dalam penyelidikan, nanti kalau sudah rampung akan kita rilis,” singkatnya. *dar

Komentar