nusabali

Penyeludup 1.887 Ekstasi asal Malaysia

  • www.nusabali.com-penyeludup-1887-ekstasi-asal-malaysia

Lolos di Bandara Ngurah Rai, Ditangkap di Jakarta

MANGUPURA, NusaBali

Pemilik 1.887 butir ekstasi berinisial MHJ, 35 ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Minggu (9/9). MHJ yang merupakan warga negara Malaysia itu lolos dari perhatian petugas Bea Cukai Ngurah Rai saat saat tiba di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, Senin (3/9).

Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, R Syarif Hidayat dalam keterangan persnya, Kamis (4/10) kemarin mengungkapkan MHJ tiba di Bandara Ngurah Rai bersama seorang wanita berinisial NBR, 23. Saat hendak melakukan pemeriksaan barang memlaui X-Ray di Terminal Kedatangan Bandara Ngurah Rai, MHJ yang tidak memasukkan tas laptop yang dibawanya ke dalam mesin pemeriksaan. “Tas tersebut diapit di ketiaknya,” jelas Syarif.

Sementara barang lain, yakni sebuah koper miliknya dimasukan ke dalam mesin pemeriksaan. Aksi MHJ yang tidak memasukkan tas laptop tersebut diketahui oleh petugas dan menyuruhnya untuk kembali ke belakang dan memeriksa ulang.

Nah, merasa dicurigai petugas pelaku balik ke belakang dan meletakan tas miliknya di samping mesin lalu masuk kembali. Tindakannya itu luput dari pengawasan petugas dan pelaku pergi meninggalkan tempat pemeriksaan. “Selang dua jam kemudian baru petugas kami melihat tas tersebut. Mendapati tas yang mencurigakan itu petugas Bea Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali dan berkoordinasi dengan imigrasi kelas I Khusus Ngurah Rai,” ungkap Syarif.

Hasilnya, petugas menemukan 1.887 butir ekstasi dalam tas tersebut. Untuk mencari jejak pemilik tas mencurigakan itu lanjut dia, pihaknya membuka rekaman CCTV. Berdasarkan hasil rekaman CCTV pihak imigrasi langsung mengenal insial pemiliknya. Dari situlah pihak kepolisian melakukan pengejaran. “Saat dilakukan pencacahan bersama pihak kepolisian ditemukanlah ribuan butir pil. Selanjut kami langsung uji laboratorium. Hasilnya ribuan butir tablet berwarna orange itu adalah narkotika jenis MDMA (ekstasi),” lanjutnya.

Berdasarkan hasil analisa intelijen diketahui 2 (dua) orang penumpang kategori High Risk Passenger (penumpang beresiko tinggi). Tim Bea Cukai, Imigrasi dan kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap WNA asal negeri Jiran itu. Akhirnya ditangkap oleh pihak Bea Cukai di Soekarno Hatta saat hendak ke Kuala Lumpur dengan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT286 pada tanggal 9 September 2018, Minggu (9/9).  

NBR dan MHJ diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu dari kedua penumpang yaitu MHJ ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku mengaku saat hendak diperiksa ulang tas miliknya dilepas di samping mesin pemeriksaan.

“Dari hasil penyelidikan, salah satu orang lainnya, yakni NBR petugas tak memiliki cukup bukti untuk menahannya. sementara MHJ mengaku tak mengetahui perihal tasnya berisi barang bukti dan bagaimana barang tersebut,” lanjutnya.

Tersangka diduga melakukan pelanggaran pasal 103 huruf (c) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ditambah sepertiga. *po

Komentar