Bangli Deklarasi Penggunaan Sastra Bali
Pemkab Bangli deklarasikan pelaksanaan penggunaan Bahasa Bali, Satra Bali, dan Busana Adat Bali di wilayah Gumi Sejuk, Jumat (5/10).
BANGLI, NusaBali
Deklarasi ditandai dengan peresmian papan nama Kantor Bupati Bangli oleh Bupati Made Gianyar, tadi malam pukul 19.00 Wita. Acara peresmian pelaksanaan penggunaan Bahasa Bali, Satra Bali, dan Busana Adat Bali di Kantor Bupati Bangli tadi malam dihadiri seluruh aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemkab Bangli. Forum Komunikasi Pimpinan Darah (Forkompida) Bangli juga hadir dalam kegiatan yang dihadiri pula tokoh agama dan tokoh masyarakat ini.
Kegiatan deklarasi pelaksanaan penggunaan Bahasa Bali, Satra Bali, dan Busana Adat Bali tadi malam dipimpin langsung Bupati Made Gianyar didampingi Wabup Sang Nyoman Sedana Arta, dan Sekda Kabupaten Bangli IB Gede Giri Putra.
Penggunaan Bahasa Bali, Satra Bali, dan Busana Adat Bali ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa Bali, Aksara Bali, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Bupati Made Gianyar menyatakan, sesuai Pergub Bali, papan nama kantor dan fasilitas publik di seluruh Bangli akan menggunakan Aksara Bali di atas huruf Latin. Beberapa lokasi kantor dan fasilitas publik hingga tingkat desa di Bangli sudah mulai melakukan pergantian papan nama.
"Dimulai dari Kantor Bupati, nantinya akan diikuti oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk melakukan pergantian papan nama. Pihak swasta tentunya juga akan mengikuti istruksi Gubernur Bali yang sudah tertuang dalam Pergub tersebut," ujar Bupati Made Gianyar.
Gianyar menyebutkan, penggunaan Bahasa Bali dan Busana Adat Bali akan mulai diberlakukan di seluruh Bali, Kamis, 11 Oktober 2018 nanti. Busana Adat Bali wajib dikenakan setiap hari Kamis, rahina Purnama, rahina Tilem, hari jadi Provinsi Bali, dan hari jadi Kabupaten/Kota.
Menurut Gianyar, seluruh masyarakat Bangli harus meningkatkan kemampuan berbahasa Bali. Bahasa Bali mesti digunakan dalam keseharian dan menjadi bahasa ibu. “Mulai dari keluarga masing-masing, anak-anak diajarkan untuk berbahasa Bali yang baik dan benar,” ujar politisi asal kawasdan pegunungan Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Gianyar juga mengingatkan bahwa Bali dikenal sebagai tujuan wisata manca negara. Bali dikenal karena adat istiadat dan budayanya. Maka, sudah sepatutnya budaya Bali dijaga, agar jangan sampai terkikis, bahkan hilang.
“Pergub ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga budaya Bali. Maka itu, mari kita bersama-sama mendukung program pemerintah. Hal ini juga akan berimbas pada pariwisata, Bali yang semakin kental adat dan budayanya akan kian menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegar,” tegas Bupati Bangli dua kali periode (2010-2015, 2016-2021) ini. *es
Kegiatan deklarasi pelaksanaan penggunaan Bahasa Bali, Satra Bali, dan Busana Adat Bali tadi malam dipimpin langsung Bupati Made Gianyar didampingi Wabup Sang Nyoman Sedana Arta, dan Sekda Kabupaten Bangli IB Gede Giri Putra.
Penggunaan Bahasa Bali, Satra Bali, dan Busana Adat Bali ini mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa Bali, Aksara Bali, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Bupati Made Gianyar menyatakan, sesuai Pergub Bali, papan nama kantor dan fasilitas publik di seluruh Bangli akan menggunakan Aksara Bali di atas huruf Latin. Beberapa lokasi kantor dan fasilitas publik hingga tingkat desa di Bangli sudah mulai melakukan pergantian papan nama.
"Dimulai dari Kantor Bupati, nantinya akan diikuti oleh masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk melakukan pergantian papan nama. Pihak swasta tentunya juga akan mengikuti istruksi Gubernur Bali yang sudah tertuang dalam Pergub tersebut," ujar Bupati Made Gianyar.
Gianyar menyebutkan, penggunaan Bahasa Bali dan Busana Adat Bali akan mulai diberlakukan di seluruh Bali, Kamis, 11 Oktober 2018 nanti. Busana Adat Bali wajib dikenakan setiap hari Kamis, rahina Purnama, rahina Tilem, hari jadi Provinsi Bali, dan hari jadi Kabupaten/Kota.
Menurut Gianyar, seluruh masyarakat Bangli harus meningkatkan kemampuan berbahasa Bali. Bahasa Bali mesti digunakan dalam keseharian dan menjadi bahasa ibu. “Mulai dari keluarga masing-masing, anak-anak diajarkan untuk berbahasa Bali yang baik dan benar,” ujar politisi asal kawasdan pegunungan Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani, Bangli ini.
Gianyar juga mengingatkan bahwa Bali dikenal sebagai tujuan wisata manca negara. Bali dikenal karena adat istiadat dan budayanya. Maka, sudah sepatutnya budaya Bali dijaga, agar jangan sampai terkikis, bahkan hilang.
“Pergub ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga budaya Bali. Maka itu, mari kita bersama-sama mendukung program pemerintah. Hal ini juga akan berimbas pada pariwisata, Bali yang semakin kental adat dan budayanya akan kian menarik bagi wisatawan domestik maupun mancanegar,” tegas Bupati Bangli dua kali periode (2010-2015, 2016-2021) ini. *es
1
Komentar