Merpati Terbang Lagi 2020
Lama tak terbang, nasib Merpati Airline akan diputuskan pada 17 Oktober mendatang. Jika lanjut, paling cepat 2020 airlines ini akan mengudara lagi.
Kepastian Menunggu Sidang PKPU
JAKARTA, NusaBali
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyerahkan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada keputusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang ini mundur menjadi 17 Oktober 2018 dari rencana sebelumnya 3 Oktober 2018. "Kita harus tunggu pengadilan, nggak bisa nggak," kata Rini dikutip detikfinance, Jumat (5/10).
PKPU sendiri akan menentukan nasib perusahaan maskapai pelat merah ini, akan bangkit dari 'mati suri' atau benar-benar mati. Jika proposal perdamaian diterima kreditur melalui suntikan modal pun, jalan untuk kembali hidup masih panjang. Sebab, mesti ada persetujuan dari DPR. "Apapun kita harus cari jalan terbaik untuk Merpati," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto menerangkan, mundurnya sidang tak lain karena proposal perdamaian yang ditawarkan Merpati belum membuat kreditur yakin. "Ada proposal perdamaian, kalau misalnya para kreditur belum yakin, dia mengambil keputusan belum yakin juga. Untuk disetujuinya proposal perdamaian, kreditur harus yakin," ujarnya.
Jika segalanya lancar, kata Edi, Merpati bakal bangkit dari 'mati suri' sekitar tahun 2020. "Tahun 2020-an lah, kan itu perlu perizinan, mungkin proses pembelian pesawat," ujarnya.
Dia menerangkan, saat ini terdapat investor yang berniat menyuntik modal maskapai pelat merah ini. Modal yang bakal disuntikkan sekitar Rp 6,4 triliun. Lanjutnya, adapun skema masuknya modal ini ialah melalui konversi utang menjadi saham. "Skema yang diajukan ada, debt to equity convertion, jadi utang piutang dibagi saham," terang Edi.
Dia bilang, masuknya dana itu bukan untuk membayar utang. Melainkan, untuk memperbaiki permodalan maskapai yang pernah berjaya di era 1990-an. "Jadi masuknya dana segitu bukan untuk membayar utang tapi untuk memperbaiki permodalan, jadi nggak ada utang yang dibayar. Saat investor menaruh dana itu tidak untuk membayar kreditur. Dan memberikan dananya pun akan digunakan untuk membeli pesawat, atau mungkin dalam bentuk pesawat yang akan dioperasionalkan," tutupnya.
Investor yang dikabarkan masuk adalah PT Intra Asia Corpora (IAC). Mengutip laman resmi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), penandatangan perjanjian transaksi modal bersyarat antara Merpati dan IAC sudah terselenggara pada 29 Agustus 2018.
Dalam perjanjian ini, IAC selaku mitra strategis terpilih akan menyetor modal sebesar Rp 6,4 triliun dalam waktu dua tahun. "Perjanjian ini secara garis besar berisi komitmen PT IAC, selaku mitra strategis terpilih, untuk menyetorkan modal sebesar Rp 6.400.000.000.000,- (enam triliun empat ratus miliar rupiah) dalam 2 tahun setelah seluruh persyaratan terpenuhi," tulis keterangan PPA seperti dikutip detikFinance, Jumat (5/10).
Untuk diketahui, Merpati saat ini dalam keadaan mati suri. Maskapai ini telah berhenti operasi sejak tahun 2014. Kemudian, Sertifikat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) telah dicabut sejak tahun 2015. Merpati tumbang karena masalah keuangan. Beban kewajiban Merpati saat ini sebesar Rp 10,72 triliun dengan aset hanya Rp 1,21 triliun. Ekuitas Merpati tercatat Rp 9,51 triliun. *
JAKARTA, NusaBali
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menyerahkan nasib PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada keputusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang ini mundur menjadi 17 Oktober 2018 dari rencana sebelumnya 3 Oktober 2018. "Kita harus tunggu pengadilan, nggak bisa nggak," kata Rini dikutip detikfinance, Jumat (5/10).
PKPU sendiri akan menentukan nasib perusahaan maskapai pelat merah ini, akan bangkit dari 'mati suri' atau benar-benar mati. Jika proposal perdamaian diterima kreditur melalui suntikan modal pun, jalan untuk kembali hidup masih panjang. Sebab, mesti ada persetujuan dari DPR. "Apapun kita harus cari jalan terbaik untuk Merpati," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Edi Winarto menerangkan, mundurnya sidang tak lain karena proposal perdamaian yang ditawarkan Merpati belum membuat kreditur yakin. "Ada proposal perdamaian, kalau misalnya para kreditur belum yakin, dia mengambil keputusan belum yakin juga. Untuk disetujuinya proposal perdamaian, kreditur harus yakin," ujarnya.
Jika segalanya lancar, kata Edi, Merpati bakal bangkit dari 'mati suri' sekitar tahun 2020. "Tahun 2020-an lah, kan itu perlu perizinan, mungkin proses pembelian pesawat," ujarnya.
Dia menerangkan, saat ini terdapat investor yang berniat menyuntik modal maskapai pelat merah ini. Modal yang bakal disuntikkan sekitar Rp 6,4 triliun. Lanjutnya, adapun skema masuknya modal ini ialah melalui konversi utang menjadi saham. "Skema yang diajukan ada, debt to equity convertion, jadi utang piutang dibagi saham," terang Edi.
Dia bilang, masuknya dana itu bukan untuk membayar utang. Melainkan, untuk memperbaiki permodalan maskapai yang pernah berjaya di era 1990-an. "Jadi masuknya dana segitu bukan untuk membayar utang tapi untuk memperbaiki permodalan, jadi nggak ada utang yang dibayar. Saat investor menaruh dana itu tidak untuk membayar kreditur. Dan memberikan dananya pun akan digunakan untuk membeli pesawat, atau mungkin dalam bentuk pesawat yang akan dioperasionalkan," tutupnya.
Investor yang dikabarkan masuk adalah PT Intra Asia Corpora (IAC). Mengutip laman resmi PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA), penandatangan perjanjian transaksi modal bersyarat antara Merpati dan IAC sudah terselenggara pada 29 Agustus 2018.
Dalam perjanjian ini, IAC selaku mitra strategis terpilih akan menyetor modal sebesar Rp 6,4 triliun dalam waktu dua tahun. "Perjanjian ini secara garis besar berisi komitmen PT IAC, selaku mitra strategis terpilih, untuk menyetorkan modal sebesar Rp 6.400.000.000.000,- (enam triliun empat ratus miliar rupiah) dalam 2 tahun setelah seluruh persyaratan terpenuhi," tulis keterangan PPA seperti dikutip detikFinance, Jumat (5/10).
Untuk diketahui, Merpati saat ini dalam keadaan mati suri. Maskapai ini telah berhenti operasi sejak tahun 2014. Kemudian, Sertifikat Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SIUAU/NB) telah dicabut sejak tahun 2015. Merpati tumbang karena masalah keuangan. Beban kewajiban Merpati saat ini sebesar Rp 10,72 triliun dengan aset hanya Rp 1,21 triliun. Ekuitas Merpati tercatat Rp 9,51 triliun. *
1
Komentar