KPU Toleransi Caleg Telat Mengundurkan Diri
Salah satu caleg perempuan dari Partai NasDem di Dapil Kecamatan Mendoyo, I Gusti Ayu Ketut Ernawati, 38, yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dipastikan tidak dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Jembrana 2019.
NEGARA, NusaBali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan permakluman terhadap caleg tersebut, meskipun baru menyetor surat pengunduran diri serta Surat Keputusan (SK) pemberhentian setelah penetapan DCT.
Adanya keputusan tersebut, diakui Plh Ketua KPU Jembrana, I Nengah Suardana, Jumat (5/10). Sebelumnya, KPU Jembrana menyerahkan keputusan mengenai caleg yang diketahui masih aktif sebagai pegawai kontrak di Dinas Koperindag Jembrana, namun masuk DCT itu kepada KPU RI melalui KPU Bali.
"Sudah diputuskan. Hasilnya, sesuai koordinasi kami ke KPU Bali, Kamis (4/10) dinyatakan tidak ada masalah, tetap lanjut tidak ada pencoretan DCT," katanya.
Menurutnya, KPU tidak mempermasalahkan caleg tersebut, karena yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri serta SK pemberhentian sebagai tenaga kontrak di Dinas Koperindag Jembrana. SK pemberhentian itu, menjadi dasar kuat yang bersangkutan memang telah berhenti dari pemerintahan, sama seperti caleg dari unsur pemerintahan lainnya. "Jadi DCT tetap 333 orang," ujarnya.
Dari 333 DCT tersebut, total ada sebanyak 16 caleg dari unsur pemerintahan. 15 caleg dari unsur pemerintahan lainnya yang memang sudah terdeteksi sebelum penetapan DCT, diketahui telah mengundurkan diri lebih dulu. Meskipun hingga saat ini diakui khusus 2 caleg berstatus PNS dari 16 caleg dari unsur pemerintahan itu belum ada SK pemberhentiannya. "Tetapi yang 2 PNS itu sudah membuat pengunduran diri, dan sudah ada pernyataan kalau pengunduran diri mereka sudah diproses. Hanya tinggal menunggu SK," pungkasnya. *ode
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan permakluman terhadap caleg tersebut, meskipun baru menyetor surat pengunduran diri serta Surat Keputusan (SK) pemberhentian setelah penetapan DCT.
Adanya keputusan tersebut, diakui Plh Ketua KPU Jembrana, I Nengah Suardana, Jumat (5/10). Sebelumnya, KPU Jembrana menyerahkan keputusan mengenai caleg yang diketahui masih aktif sebagai pegawai kontrak di Dinas Koperindag Jembrana, namun masuk DCT itu kepada KPU RI melalui KPU Bali.
"Sudah diputuskan. Hasilnya, sesuai koordinasi kami ke KPU Bali, Kamis (4/10) dinyatakan tidak ada masalah, tetap lanjut tidak ada pencoretan DCT," katanya.
Menurutnya, KPU tidak mempermasalahkan caleg tersebut, karena yang bersangkutan sudah menyerahkan surat pengunduran diri serta SK pemberhentian sebagai tenaga kontrak di Dinas Koperindag Jembrana. SK pemberhentian itu, menjadi dasar kuat yang bersangkutan memang telah berhenti dari pemerintahan, sama seperti caleg dari unsur pemerintahan lainnya. "Jadi DCT tetap 333 orang," ujarnya.
Dari 333 DCT tersebut, total ada sebanyak 16 caleg dari unsur pemerintahan. 15 caleg dari unsur pemerintahan lainnya yang memang sudah terdeteksi sebelum penetapan DCT, diketahui telah mengundurkan diri lebih dulu. Meskipun hingga saat ini diakui khusus 2 caleg berstatus PNS dari 16 caleg dari unsur pemerintahan itu belum ada SK pemberhentiannya. "Tetapi yang 2 PNS itu sudah membuat pengunduran diri, dan sudah ada pernyataan kalau pengunduran diri mereka sudah diproses. Hanya tinggal menunggu SK," pungkasnya. *ode
1
Komentar