Papan dengan Aksara Bali Dilaunching DPRD Bali
Pergub Berbahasa Bali Ditetapkan
DENPASAR, NusaBali
Gubernur Wayan Koster telah memberlakukan Pergub (Peraturan Gubernur) Berbahasa Bali dan Berbusana Adat Bali. Untuk pelaksanaan Pergub Berbahasa dan pengunaan Aksara Bali tersebut dilaunching secara serentak di tiga tempat yakni Bandara Ngurah Rai, Kantor Gubernur Bali, dan Kantor DPRD Bali secara serentak, Jumat (5/10) kemarin.
Di DPRD Bali, Ketua Komisi IV DPRD Bali bidang adat dan budaya I Nyoman Parta dan Wakil Ketua Komisi I membidangi hukum dan perundang-undangan I Wayan Gunawan melaunching pelaksanaan dari Pergub Berbahasa Bali dan Aksara Bali dengan membuka tirai papan nama DPRD Bali yang telah ditulis dengan Aksara Bali.
Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan, Aksara Bali dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali, ditindaklanjuti dengan diterbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 terkait dengan pelaksanaan Pergub Nomor 79 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018. Dalam Instruksi tersebut pelaksanaan Pergub Nomor 79 tentang Busana Adat Bali dilaksanakan mulai 11 Oktober 2018, dilaksanakan secara serentak pada hari dan tanggal yang sama di seluruh Bali. Dalam instruksi pelaksanaan Busana Adat Bali selanjutnya diberlakukan setiap Kamis, rahina Purnama, Tilem , Hari Jadi Provinsi Bali dan Hari Jadi Kabupaten/Kota. Sementara pelaksanaan Pergub Nomor 80 tentang Penggunaan Aksara, Sastra Bali dan penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak dilaksanakan 5 Okober 2018 dengan lokasi yang ditentukan. Sementara penggunaan dan penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dimulai 11 Oktober 2018.
Ketua Komisi IV Nyoman Parta mengatakan, pencanangan Bahasa dan Aksara Bali lebih pada persoalan penegasan komitmen Pemprov Bali-DPRD Bali untuk secara sungguh- sungguh merawat Bahasa Ibu dan pemuliaan Bahasa Aksara Bali. “Sebuah kesungguhan dan komitmen dengan martabat manusia Bali. Makin tinggi kebudayaannya makin tinggi martabat manusia Bali,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.
Sehingga menurut Parta dengan mencintai Bahasa Bali, Aksara Bali telah memuliakan peradaban adiluhung dan kearifan lokal. “Karena itu sudah selayaknya krama Bali menjaga, melestarikan Bahasa dan Aksara Bali. Mari cintai kearifan lokal, perabadan kita ini,” tegas mantan Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Sementara Wakil Ketua Komisi I Wayan Gunawan dengan Bahasa Bali alus, menyampaikan penggunaan Bahasa dan Aksara Bali pada lembaga-lembaga pemerintahan dan DPRD Bali adalah bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah. “Kedepan kita akan mendukung program pemerintah dalam penggunaan Bahasa Bali sebagai pelestarian adat, kearifan lokal. Termasuk nanti kita akan dukung juga penggunaan busana Bali. Nanti kantor-kantor pemerintah di Bali gunakan bahasa Bali, kita jaga budaya tradisi utamanya bahasa Bali dan aksara Bali,” ujar politisi Partai Golkar asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini. *nat
Gubernur Wayan Koster telah memberlakukan Pergub (Peraturan Gubernur) Berbahasa Bali dan Berbusana Adat Bali. Untuk pelaksanaan Pergub Berbahasa dan pengunaan Aksara Bali tersebut dilaunching secara serentak di tiga tempat yakni Bandara Ngurah Rai, Kantor Gubernur Bali, dan Kantor DPRD Bali secara serentak, Jumat (5/10) kemarin.
Di DPRD Bali, Ketua Komisi IV DPRD Bali bidang adat dan budaya I Nyoman Parta dan Wakil Ketua Komisi I membidangi hukum dan perundang-undangan I Wayan Gunawan melaunching pelaksanaan dari Pergub Berbahasa Bali dan Aksara Bali dengan membuka tirai papan nama DPRD Bali yang telah ditulis dengan Aksara Bali.
Pergub Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan, Aksara Bali dan Sastra Bali serta penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali, ditindaklanjuti dengan diterbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 terkait dengan pelaksanaan Pergub Nomor 79 dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018. Dalam Instruksi tersebut pelaksanaan Pergub Nomor 79 tentang Busana Adat Bali dilaksanakan mulai 11 Oktober 2018, dilaksanakan secara serentak pada hari dan tanggal yang sama di seluruh Bali. Dalam instruksi pelaksanaan Busana Adat Bali selanjutnya diberlakukan setiap Kamis, rahina Purnama, Tilem , Hari Jadi Provinsi Bali dan Hari Jadi Kabupaten/Kota. Sementara pelaksanaan Pergub Nomor 80 tentang Penggunaan Aksara, Sastra Bali dan penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak dilaksanakan 5 Okober 2018 dengan lokasi yang ditentukan. Sementara penggunaan dan penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali dimulai 11 Oktober 2018.
Ketua Komisi IV Nyoman Parta mengatakan, pencanangan Bahasa dan Aksara Bali lebih pada persoalan penegasan komitmen Pemprov Bali-DPRD Bali untuk secara sungguh- sungguh merawat Bahasa Ibu dan pemuliaan Bahasa Aksara Bali. “Sebuah kesungguhan dan komitmen dengan martabat manusia Bali. Makin tinggi kebudayaannya makin tinggi martabat manusia Bali,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.
Sehingga menurut Parta dengan mencintai Bahasa Bali, Aksara Bali telah memuliakan peradaban adiluhung dan kearifan lokal. “Karena itu sudah selayaknya krama Bali menjaga, melestarikan Bahasa dan Aksara Bali. Mari cintai kearifan lokal, perabadan kita ini,” tegas mantan Sekretaris DPD PDIP Bali ini.
Sementara Wakil Ketua Komisi I Wayan Gunawan dengan Bahasa Bali alus, menyampaikan penggunaan Bahasa dan Aksara Bali pada lembaga-lembaga pemerintahan dan DPRD Bali adalah bentuk dukungan terhadap program pemerintah daerah. “Kedepan kita akan mendukung program pemerintah dalam penggunaan Bahasa Bali sebagai pelestarian adat, kearifan lokal. Termasuk nanti kita akan dukung juga penggunaan busana Bali. Nanti kantor-kantor pemerintah di Bali gunakan bahasa Bali, kita jaga budaya tradisi utamanya bahasa Bali dan aksara Bali,” ujar politisi Partai Golkar asal Desa Batur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli ini. *nat
1
Komentar