Berkedok Yayasan, Tampung Anak di Luar Nikah
Modus Perdagangan Bayi di Medsos
SURABAYA, NusaBali
Tim Cyber Crime Polrestabes Surabaya menemukan adanya aktivitas perdagangan balita di media sosial (Medsos). Aktivitas ini dilakukan melalui akun instagram. "Hasil patroli tim cyber crime kami, ada dugaan terhadap salah satu akun di instagram yang mengarah pada perdagangan anak. Dia mengajak, jangan digugurkan, karena ada yang berminat," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ABKP Sudamiran di Surabaya, Jumat (5/10) seperti dilansir detik.
Sudamiran mengatakan dalam postingan di instagram, akun tersebut berkedok sebagai yayasan anak. Yang mana menampilkan kepeduliannya pada anak-anak di luar nikah dengan menyiapkan wadah atau penampungan.
Selain itu, akun ini mengajak anak muda yang melahirkan bayi di luar nikah, agar tidak membuang bayi atau menggugurkan kandungannnya. Dia menawarkan solusi lain. Yakni ada orang-orang lain yang membutuhkan bayi tersebut. Sudamiran mengaku pelaku belum tertangkap. Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Saya belum bisa jelasin detail, yang penting kami masih menyelidiki dugaan adanya perdagangan bagi dengan cara media sosial. Mudah-mudahan cepat tertangkap," tambahnya.Namun, polisi telah mengantongi sejumlah bukti. Yakni percakapan antara pemilik akun dengan seseorang yang dikirim melalui pesan di instagram.
Dalam kasus ini, tak hanya pemilik akun saja yang terjerat pidana. Namun, orang yang menjual anaknya bisa dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis sesuai UU Tindak Pidana Perdangangan Orang dan Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.
"Saya tegaskan, di sini yang dijerat tidak hanya pelaku saja. Tapi yang jual juga bisa dijerat hukum yang berlaku," pungkasnya. *
Sudamiran mengatakan dalam postingan di instagram, akun tersebut berkedok sebagai yayasan anak. Yang mana menampilkan kepeduliannya pada anak-anak di luar nikah dengan menyiapkan wadah atau penampungan.
Selain itu, akun ini mengajak anak muda yang melahirkan bayi di luar nikah, agar tidak membuang bayi atau menggugurkan kandungannnya. Dia menawarkan solusi lain. Yakni ada orang-orang lain yang membutuhkan bayi tersebut. Sudamiran mengaku pelaku belum tertangkap. Kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
"Saya belum bisa jelasin detail, yang penting kami masih menyelidiki dugaan adanya perdagangan bagi dengan cara media sosial. Mudah-mudahan cepat tertangkap," tambahnya.Namun, polisi telah mengantongi sejumlah bukti. Yakni percakapan antara pemilik akun dengan seseorang yang dikirim melalui pesan di instagram.
Dalam kasus ini, tak hanya pemilik akun saja yang terjerat pidana. Namun, orang yang menjual anaknya bisa dijatuhi hukuman dengan pasal berlapis sesuai UU Tindak Pidana Perdangangan Orang dan Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.
"Saya tegaskan, di sini yang dijerat tidak hanya pelaku saja. Tapi yang jual juga bisa dijerat hukum yang berlaku," pungkasnya. *
Komentar