nusabali

KPU Bali Lempar ke KPU RI

  • www.nusabali.com-kpu-bali-lempar-ke-kpu-ri

KPU Bali tidak akan menghentikan proses uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon anggota KPU Buleleng.

Diminta Tunda Fit and Proper Test KPU Buleleng

DENPASAR, NusaBali
Peserta seleksi calon KPU Buleleng periode 2018–2023 yang juga masih menjabat Ketua KPU Buleleng periode 2013–2018 Dr Gede Suardana SPd, MSi yang gagal masuk 10 besar, mendesak Ketua KPU Bali menunda pelaksanaan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan) terhadap 10 calon anggota KPU Buleleng. Suardana beralasan persoalan seleksi 10 calon anggota KPU Buleleng masih ditangani Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali. Sehingga KPU Bali sebaiknya menunggu keputusan dari Ombudsman.

“Saya mendesak KPU Bali menunda pelaksanaan fit and proper test calon KPU Buleleng periode 2018–2023,” kata Suardana, Sabtu (6/10) siang. Suardana menyatakan sudah bersurat kepada KPU Bali supaya fit and proper test ditunda. “Saya sudah bersurat ke KPU Bali pada Sabtu, 6 Oktober 2018  (kemarin) untuk meminta kepada KPU Bali menunda uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU Kabupaten Buleleng sampai ada keputusan penyelesaian dari Ombudsman dan pihak terkait lainnya,” tegas mantan aktivis KMHDI ini.

Suardana menjelaskan bahwa penundaan itu penting karena masih ada upaya hukum yang dilakukan ke lembaga Ombudsman RI Perwakilan Bali dan KPU RI. “Saya berkeyakinan bahwa proses seleksi tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, sehingga dikhawatirkan hasil uji kelayakan dan kepatutan juga akan mengalami cacat hukum,” kata Suardana.

Jika hasil uji kelayakan cacat hukum maka akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu 2019 di kabupaten/kota. “Baiknya ditunda sejenak sampai ada rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Bali, apakah proses seleksi sah atau tidak sah, karena terjadi praktik maladministrasi serta ada koreksi dari KPU RI,” imbuhnya.

Menurut dia banyak fakta yang menunjukkan kesalahan prosedur yang dilakukan oleh tim seleksi, di antaranya dugaan menggunakan pengaduan masyarakat yang tidak sah, menggunakan dokumen pengaduan yang diduga terdapat tindak pidana karena terjadi pemalsuan tanda tangan, serta tim seleksi tidak melakukan proses seleksi sesuai PKPU.  

Sementara itu, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan dikonfirmasi NusaBali secara terpisah mengatakan pihak KPU Bali tidak akan menghentikan proses pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 10 calon anggota KPU Buleleng. Sebab KPU Bali hanya melaksanakan tugas atas mekanisme dan aturan.

“Kami tidak bisa menunda uji kepatutan dan kelayakan, atas permintaan saudara Gede Suardana. Kalau kami diperintahkan KPU RI menunda uji kepatutan dan kelayakan, barulah kami akan laksanakan,” ujar Lidartawan.

Lidartawan meminta Suardana menyampaikan upaya atau keberatan ke KPU RI saja. Karena yang berwenang menunda atau menghentikan uji kepatutan dan kelayakan sepenuhnya KPU RI. Sementara KPU Bali hanya sebagai pelaksana mekanisme dan proses seleksi yang transparan, berkeadilan, sesuai peraturan dan perundang-undangan.

”Kami bukan eksekutor di sini. Yang memutuskan itu KPU RI nanti. Sementara kami melaksanakan saja proses uji kepatutan dan kelayakan, hasilnya nanti kami kirim ke KPU RI dan KPU RI yang memutuskan dan menetapkan siapa saja komisioner terpilih KPU Kabupaten Buleleng,” ucap Lidartawan.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Bali Ibnu Umar Alkhattab yang dikonfirmasi terkait dengan hasil penanganan pengaduan Suardana, saat dihubungi melalui ponselnya bernada mailbox.

Perseteruan peserta seleksi calon anggota KPU Buleleng 2018–2023, Gede Suardana dengan Timsel Calon Anggota KPU Buleleng memuncak ketika persoalan seleksi diadukan kepada Ombudsman RI Perwakilan Bali. Ombudsman RI Bali akhirnya berhasil mengumpulkan data dan keterangan dari Timsel Calon Anggota KPU Buleleng yang dipimpin Ketua Timsel Dr I Wayan Rideng SH, MH, dalam pemanggilan timsel di Kantor ORI Perwakilan Bali, Jalan Melati Denpasar, Jumat (7/9). Data tersebut akan dikonfrontasikan dengan laporan Suardana yang merasa dijegal oleh timsel.

Timsel Calon Anggota KPU Buleleng dipanggil Ombudsman RI melalui Asisten Ombudsman RI Ni Nyoman Sri Widiyanti (Aik) pada Jumat pukul 09.00 Wita. Saat pemanggilan Ketua Timsel Calon Anggota KPU Buleleng Wayan Rideng hadir didampingi Sekretaris Timsel Eric Sihotang dan anggota Timsel Ni Ketut Wiratni.

Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Bali Ibnu Umar Alkhattab waktu itu mengatakan pihak ORI Bali sudah kumpulkan data dari timsel, dari seluruh proses seleksi yang dilaporkan Suardana. Keterangan Suardana dan keterangan timsel pimpinan Rideng akan dikonfrontasikan.

“Hanya saja soal substansi kami tidak bisa buka ke media. Karena ini selain menyangkut aturan juga menyangkut strategi kami dalam bekerja di Ombudsman RI. Jadi sebelum semua proses selesai tidak boleh dibuka ke media,” kata Umar Alkhattab.

Rideng usai dipanggil ORI Bali menegaskan pihaknya sudah menyerahkan seluruh data dari proses seleksi calon anggota KPU Buleleng yang diadukan Gede Suardana. Rideng menyebutkan datang ke Ombudsman dalam rangka memberikan klarifikasi, karena sepekan sebelumnya tidak sempat datang ke Ombudsman. “Kami di luar negeri, sehingga informasi tidak utuh saat itu,” ujar Rideng, akademisi asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada,  Buleleng. Rideng mengatakan laporan Gede Suardana yang menganggap timsel tidak berkompeten melakukan tugas seleksi sah-sah saja. Tetapi timsel bekerja berdasarkan kepercayaan KPU RI. *nat

Komentar