Bupati Mas Sumatri Resmikan Penggunaan Aksara Bali
Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri meresmikan penggunaan aksara Bali di papan nama Kantor Bupati Karangasem, di Jalan Ngurah Rai Amlapura, Jumat (5/10) pukul 20.00 WITA.
AMLAPURA, NusaBali
Setelah menyampaikan pidato dalam bahasa Bali terkait acara itu, berlanjut pembukaan selubung nama kantor. Hal itu dilakukan sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Sastra Bali.
Maksud dari amanat berbusana adat Bali menurut Bupati Mas Sumatri, agar berbusana adat Bali setiap Kamis, Purnama dan Tilem. Selama mengenakan busana adat Bali wajib melakukan komunikasi bahasa Bali sesuai sor singgih (tata bahasa). Termasuk saat menggelar rapat juga menggunakan bahasa pengantar bahasa Bali.
"Nanti dalam rapat, yang kebetulan jatuh di hari Kamis, Purnama atau Tilem, wajib menggunakan bahasa Bali. Begitu juga komunikasi di kantor, Sebagai wujud keseriusan melestarikan budaya Bali," katanya. Sesuai amanat Pergub No 80 Tahun 2018 katanya, bertujuan untuk menguatkan bahasa, sastra dan aksara Bali.
Sedangkan lanjut Bupati Mas Sumatri menyangkut aksara Bali, implementasinya dengan membuat papan nama kantor yang bersifat publik, wajib menggunakan aksara Bali di bagian atas dan di bawahnya diikuti huruf latin. Sedangkan tentang sastra, diwajibkan menggelar kegiatan bulan bahasa Bali.
"Kegiatan bulan bahasa Bali, secepatnya dilaksanakan agar berkesinambungan," katanya. Di puncak launching papan nama diawali Kantor Bupati Karangasem, Kantor DPRD Karangasem, Kantor Camat Karangasem dan Kantor Perbekel Bebandem. Setelah Kamis (11/10), semua papan nama kantor di Karangasem wajib diganti, dengan menggunakan aksara Bali di bagian atas dilanjutkan di bawahnya dengan huruf latin. *k16
Setelah menyampaikan pidato dalam bahasa Bali terkait acara itu, berlanjut pembukaan selubung nama kantor. Hal itu dilakukan sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 tentang Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Sastra Bali.
Maksud dari amanat berbusana adat Bali menurut Bupati Mas Sumatri, agar berbusana adat Bali setiap Kamis, Purnama dan Tilem. Selama mengenakan busana adat Bali wajib melakukan komunikasi bahasa Bali sesuai sor singgih (tata bahasa). Termasuk saat menggelar rapat juga menggunakan bahasa pengantar bahasa Bali.
"Nanti dalam rapat, yang kebetulan jatuh di hari Kamis, Purnama atau Tilem, wajib menggunakan bahasa Bali. Begitu juga komunikasi di kantor, Sebagai wujud keseriusan melestarikan budaya Bali," katanya. Sesuai amanat Pergub No 80 Tahun 2018 katanya, bertujuan untuk menguatkan bahasa, sastra dan aksara Bali.
Sedangkan lanjut Bupati Mas Sumatri menyangkut aksara Bali, implementasinya dengan membuat papan nama kantor yang bersifat publik, wajib menggunakan aksara Bali di bagian atas dan di bawahnya diikuti huruf latin. Sedangkan tentang sastra, diwajibkan menggelar kegiatan bulan bahasa Bali.
"Kegiatan bulan bahasa Bali, secepatnya dilaksanakan agar berkesinambungan," katanya. Di puncak launching papan nama diawali Kantor Bupati Karangasem, Kantor DPRD Karangasem, Kantor Camat Karangasem dan Kantor Perbekel Bebandem. Setelah Kamis (11/10), semua papan nama kantor di Karangasem wajib diganti, dengan menggunakan aksara Bali di bagian atas dilanjutkan di bawahnya dengan huruf latin. *k16
1
Komentar