Krisis Tempat Sampah Mengancam di 2021
Rencana perluasan lahan yang diproyeksikan mencapai 1,5 hektare masih belum pasti karena terkendala pembebasan lahan serta anggarannya.
Daya Tampung TPA Bengkala Tinggal Tiga Tahun
SINGARAJA, NusaBali
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, diperkirakan sudah tidak mampu menampung kiriman sampah dalam waktu tiga tahun. Sayangnya rencana perluasan TPA masih belum ada kepastian.
Data dihimpun, luas TPA sekarang 4,8 hektare, terbagi dalam tiga blok. Dari tiga blok itu, hampir seluruhnya telah penuh dengan tumpukan sampah. Rata-rata sampah yang masuk ke TPA setiap harinya sebanyak 430 meter kubik. Sampah yang masuk itu hanya diolah dengan cara ditimbun dengan tanah. Hanya saja, cara ini hanya mampu menggurangi gas metane yang mengeluarkan bau. Sampah itu pun tidak terurai karena sampah yang masuk ke TPA masih bercampur antara sampah dedaunan dengan sampah plastik.
Sejatinya, Pemkab Buleleng sempat mengalokasikan anggaran pembebasan lahan untuk perluasan TPA, sekitar ratusan juta pada APBD Induk 2018. Lahan yang dibebaskan rencananya seluas 1 hektare lebih. Namun entah kenapa, rencana pembebasan lahan itu dipastikan batal, karena pada APBD Perubahan 2018, tidak ada lagi anggaran untuk pembebasan lahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dikonfirmasi Minggu (7/10) tidak menampik daya tampung TPA Bengkala tinggal tiga tahun. Sekda Puspaka juga mengakui, jika selama ini Pemkab Buleleng telah memikirkan kondisi TPA tersebut, dengan rencana perluasan lahan TPA. Hanya saja, diakui rencana perluasan itu belum bisa diwujudkan di tahun 2018.
“Kami sudah upayakan, tetapi pembebasan lahan itu perlu proses harus ada tim appraisal yang menilai harga tanah. Memang sampai anggaran perubahan, ini belum bisa dilaksanakan. Kemudian menginjak anggaran perubahan ada rasionalisasi anggaran, sehingga kami harus memprioritaskan kegiatan lainnya,” terang Puspaka.
Menurut Sekda Puspaka, pihaknya akan memprogramkan kembali pembebasan lahan itu di tahun 2019, apalagi dengan kondisi TPA yang hanya memiliki batas daya tampung sampai tiga tahun. “Nanti kita akan bahan kembali dengan lembaga Dewan, kalau memang itu menjadi sebuah kebutuhan yang urgen tentu akan menjadi kegiatan prioritas. Toh perbedaan waktu antara Anggaran Perubahan dengan Anggaran Induk, hanya beberapa bulan saja,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Putu Ariadi Pribadi mengatakan, pembebasan lahan itu sangat tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Dikatakan, jika nanti keuangan daerah memungkinkan, pihaknya berharap perluasan TPA Bengkala sampai 1,5 hektare. “Selama ini sampah yang ke TPA itu masih bercampur, di TPA sebenarnya sudah ada pengolahan tetapi tidak bisa optimal. Sehingga sampah yang masuk itu ditimbun untuk mengurani pencemaran akibat bau,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah memprogramkan pengolahan sampah yang terintegrasi dari rumah tangga, tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten. Harapannya, sampah yang masuk ke TPA itu tinggal residu saja, sehingga usai TPA itu akan lebih panjang. “Kami berharap, pengolahan untuk dua jenis sampah saja dulu, organik dan anorganik. Sampah organic bisa dijadikan pupuk, anorganik dipilaih bernilai ekonomis. Nah sisanya itu berupa residu saja yang nanti ke TPA. Dengan demikian, usai TPA akan lebih panjang,” ujar mantan Camat Gerokgak ini. *k19
SINGARAJA, NusaBali
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan, diperkirakan sudah tidak mampu menampung kiriman sampah dalam waktu tiga tahun. Sayangnya rencana perluasan TPA masih belum ada kepastian.
Data dihimpun, luas TPA sekarang 4,8 hektare, terbagi dalam tiga blok. Dari tiga blok itu, hampir seluruhnya telah penuh dengan tumpukan sampah. Rata-rata sampah yang masuk ke TPA setiap harinya sebanyak 430 meter kubik. Sampah yang masuk itu hanya diolah dengan cara ditimbun dengan tanah. Hanya saja, cara ini hanya mampu menggurangi gas metane yang mengeluarkan bau. Sampah itu pun tidak terurai karena sampah yang masuk ke TPA masih bercampur antara sampah dedaunan dengan sampah plastik.
Sejatinya, Pemkab Buleleng sempat mengalokasikan anggaran pembebasan lahan untuk perluasan TPA, sekitar ratusan juta pada APBD Induk 2018. Lahan yang dibebaskan rencananya seluas 1 hektare lebih. Namun entah kenapa, rencana pembebasan lahan itu dipastikan batal, karena pada APBD Perubahan 2018, tidak ada lagi anggaran untuk pembebasan lahan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dikonfirmasi Minggu (7/10) tidak menampik daya tampung TPA Bengkala tinggal tiga tahun. Sekda Puspaka juga mengakui, jika selama ini Pemkab Buleleng telah memikirkan kondisi TPA tersebut, dengan rencana perluasan lahan TPA. Hanya saja, diakui rencana perluasan itu belum bisa diwujudkan di tahun 2018.
“Kami sudah upayakan, tetapi pembebasan lahan itu perlu proses harus ada tim appraisal yang menilai harga tanah. Memang sampai anggaran perubahan, ini belum bisa dilaksanakan. Kemudian menginjak anggaran perubahan ada rasionalisasi anggaran, sehingga kami harus memprioritaskan kegiatan lainnya,” terang Puspaka.
Menurut Sekda Puspaka, pihaknya akan memprogramkan kembali pembebasan lahan itu di tahun 2019, apalagi dengan kondisi TPA yang hanya memiliki batas daya tampung sampai tiga tahun. “Nanti kita akan bahan kembali dengan lembaga Dewan, kalau memang itu menjadi sebuah kebutuhan yang urgen tentu akan menjadi kegiatan prioritas. Toh perbedaan waktu antara Anggaran Perubahan dengan Anggaran Induk, hanya beberapa bulan saja,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Putu Ariadi Pribadi mengatakan, pembebasan lahan itu sangat tergantung dari kemampuan keuangan daerah. Dikatakan, jika nanti keuangan daerah memungkinkan, pihaknya berharap perluasan TPA Bengkala sampai 1,5 hektare. “Selama ini sampah yang ke TPA itu masih bercampur, di TPA sebenarnya sudah ada pengolahan tetapi tidak bisa optimal. Sehingga sampah yang masuk itu ditimbun untuk mengurani pencemaran akibat bau,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya telah memprogramkan pengolahan sampah yang terintegrasi dari rumah tangga, tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten. Harapannya, sampah yang masuk ke TPA itu tinggal residu saja, sehingga usai TPA itu akan lebih panjang. “Kami berharap, pengolahan untuk dua jenis sampah saja dulu, organik dan anorganik. Sampah organic bisa dijadikan pupuk, anorganik dipilaih bernilai ekonomis. Nah sisanya itu berupa residu saja yang nanti ke TPA. Dengan demikian, usai TPA akan lebih panjang,” ujar mantan Camat Gerokgak ini. *k19
1
Komentar