Satpol PP Stop Proyek Reklamasi di Pengambengan
Pihak pabrik berkilah membuat daratan, alasannya pelihara lahan yang sebelumnya habis terkikis abrasi.
NEGARA, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana menghentikan proyek pengurugan pantai (reklamasi) oleh pabrik Bumi Bali Mina (BBM) di Banjar Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana, Rabu (13/4). Penyebabnya, proyek reklamasi untuk perluasan pabrik itu belum mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Informasi di lapangan, proyek reklamasi di sebelah barat pabrik itu sudah dimulai awal bulan April ini. Pengurugan pantai itu baru sebatas pembuatan tanggul menggunakan tumpukan batu serta tanah. Pembuatan tanggul itu membentang memanjang sekitar 50 meter dari tepi pantai. Tanggul itu sekaligus menjadi lalu lintas kendaraan, baik truk pengangkut material batu maupun ekskavator yang digunakan untuk menata tumpukan batu di tengah pantai.
Selain belum kantongi UKL-UPL dari Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan, pembuatan tanggul untuk reklamasi itu juga menuai protes warga sekitar. Apalagi yang bermukim di barat tanggul. Dikhawatirkan, proyek pengurugan pantai itu akan menyebabkan abrasi makin parah. “Proyek pembuatan tanggul itu telah memicu abrasi. Apalagi jadi reklamasi, abrasi pasti makin parah,” keluh warga sekitar, Abdul Hamid, 34.
Menurut warga, tanggul memanjang ke tengah pantai tersebut, sebelumnya merupakan tanah pribadi. Namun tanah itu habis terkikis abrasi. Kemudian, sebagain tanah yang sudah menjadi pantai itu, belakangan dibeli pihak pabrik yang kemudian melakukan pengurugan. “Sebenarnya kemarin sudah curiga, kenapa membeli tanah yang sudah abrasi. Teranyata mau diurug lagi dan ini tidak pernah disosialisasikan,” tambah warga lainnya.
Trantib Tranmas Satpol PP Jembrana, Gede Nyoman Suda Asmara yang memimpin sidak ke lokasi memutuskan menyetop proyek tersebut. Anggota menyita kunci alat berat atau ekskavator. Penanggungjawab diminta datang ke Kantor Satpol PP Jembrana untuk membuat pernyataan bersedia menghentikan sementara proyek tersebut, sebelum memiliki izin. Izin tersebut, berdasar kajian Satpol PP adalah UKL-UPL dari Kantor Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (LHKP) Jembrana. “Kami minta ada kajian lingkungannya,” tandas Kasatpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi.
Sementara pimpinan pabrik BBM, Kukuh Wicaksono, membantah mereklamasi pantai. Alasannya, bagian pantai yang sementara masih dibuatkan tanggul itu adalah tanah milik pabrik. Mengenai keharusan mencari UKL-UPL, pihaknya mengaku tidak tahu. “Sekarang saya sudah tahu, pasti akan saya urus. Sesuai pernyataan, saya hentikan dulu proyeknya,” tandas Kukuh Wicaksono.
Dikatakan, tanggul memanjang dengan bagian tengah yang sudah disambung ke samping bertujuan melindungi seluruh areal lahan milik pabrik seluas 59 are, yang 9 are di antaranya telah habis dikikis abrasi. Pembuatan tanggul diharapkan bisa menjadi daratan lagi. Jangka panjangnya, daratan buatan itu untuk memperluas pabrik. “Kami baru menyender. Kami memang ada rencana perluasan pabrik. Sekarang hanya melindungi lahan kami saja,” kilah Kukuh Wicaksono. 7 ode
1
Komentar