Warga Siap Laporkan Wabup Mahayastra
Pembongkaran itu aksi pengrusakan karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan.
Pembongkaran Bangunan di Melinggih, Payangan
GIANYAR, Nusabali
Cokorda Oka Supartika bersama putranya, Cokorda Bagus Dharmayuda siap melaporkan pembongkaran bangunan semi permanen di areal Patung Perjuangan Masyarakat Payangan, Desa Melinggih Kecamatan Payangan, Gianyar, oleh Pemkab Gianyar melalui Satpol PP, Selasa (12/4). Mereka menilai pembongkaran itu sebagai aksi pengrusakan miliknya.
Cok Supartika pun akan melaporkan Wakil Bupati Gianyar I Made Agus Mahayastra yang memimpin aksi pembongkaran itu ke Polda Bali, Rabu (13/4). Cokorda Oka Supartika bersama putra Cokorda Bagus Dharmayuda asal Desa Melinggih, Payangan (bukan Puri Payangan, Red) menilai, pembongkaran itu aksi pengrusakan karena sebelumnya tidak ada koordinasi atau pemberitahuan kepada dirinya. "Kok Satpol ini main bongkar saja," ungkap Cok Supartika. Kata dia, saat kejadian itu, pihaknya sedang mengikuti mediasi di Mapolsek Blahbatuh. Tiba-tiba datang petugas dan langsung membongkar. ‘’Kami merasa dijebak, dalam kasus ini,’’ imbuh Cok Dharmayuda.
Bangunan yang dibongkar berdiri di atas lahan milik puri yakni telajakan Puri Denpasar Payangan. Pihak puri selalu melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya, terhitung 13,8 are luas lahan tersebut. "Kita punya bukti pembayaran," tegas Cok Dharmayuda. Kata dia, lahan yang disebut pasar di barat jalan, bukan lahan sebelah timur yang diklaim milik Pemkab Gianyar. Karena lahan itu masih hak puri. Mereka pun menilai Wabup Gianyar I Made Agus Mahayastra bertindak sewenang-wenang dalam kasus ini. "Padahal kami selaku pemilik lahan, siap untuk dimediasi untuk mencari jalan terbaik," ujar Cok Supartika.
Pengrusakan bangunan oleh Satpol PP atas instruksi Wabup Gianyar Mahayastra itu, menjadikan Cok Supartika mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta.
Ia juga mempertanyakan dalam proses pembongkaran tersebut ada okmun petugas Pasar Payangan ikut merobohkan kios yang dibungannya itu. Ada juga orang sedang berbelanja diusir paksa untuk meninggalkan lokasi. Dari 10 unit bangunan yang ada hanya 8 bangunan dihancurkan.
Mereka menyampaikan tuntutannya yakni minta ganti rugi atas kerusakan bangunan, mengembalikan nama baiknya melalui semua media massa. Pemkab Gianyar juga harus memediasi dan menegaskan kepemilikan lahan objek di sebelah timur jalan. ‘’Kami siap dimediasi, namun laporan ke pihak berwajib tetap kami laksanakan,’’ ujar Cok Darmayuda.
Sebelumnya, Selasa (12/4), sekitar 60 anggota Satpol PP Gianyar atas perintah Wabup Mahayastra membongkar beberapa bangunan kios pada lahan yang masih sengketa antara pihak Cok Supartika dengan Pemkab Gianyar. Terkait itu, Wabup Mahayastra siap meladeni laporan tersebut. 7cr62
Komentar