Minta OJK Usut Kucuran Kredit dari Bank
Nasabah Korban 12 Koperasi Bodong Datangi DPRD Bali
DENPASAR, NusaBali
Ratusan nasabah korban 12 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bodong mendatangi DPRD Bali di Gedung Dewan, Niti Mandala Denpasar, Senin (8/10) siang. Mereka menuntut supaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Bali menyelesaikan masalah nasabah yang mengalami kerugian ratusan miliar rupiah dari 12 KSP bodong.
Ratusan korban 12 KSP bodong yang mendatangi DPRD Bali, Senin kemarin, dipimpin Koordinator Nasabah, I Made Winastra. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari I Wayan Sudirta SH, Ir Putu Wirata Dwikora SH, I Wayan Ariawan SH, Wayan Sukayasa SH, dan I Made Rai Wirata SH. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry.
Dalam pertemuan mencari solusi pengembalian dana nasabah korban KSP bodong di DPRD Bali kemarin juga hadirkan Humas OJK Bali IGB Adi Wijaya, Kadis Koperasi & UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, dan perwakilan Polda Bali.
Advokat Wayan Sudirta meminta DPRD Bali dan OJK mencarikan solusi atas keresahan nasabah yang tidak jelas juntrungan dananya, karena 12 KSP tersebut ternyata bodong. Menurut Sudirta, kasus seperti ini sudah terjadi berulang-ulang, seperti mafia. “Negara harusnya hadir dalam persoalan ini, dengan mencegahnya. Seperti ada mafia dalam kasus seperti ini, karena sudah terlalu sering terjadi,” ujar Sudirta.
Mantan anggota DPD RI Dapil Bali dua periode (2004-2009, 2009-2014) ini meminta OJK jangan mengabaikan rakyat. OJK harusnya tahu ada lembaga keuangan yang nakal, adanya lembaga keuangan tidak berizin. Kalau sampai uang nasabah tidak kembali, sementara bank yang mengucurkan kredit bekerja sama dengan 12 KSP bodong tidak sampai diproses oleh OJK, menurut Sudirta, patut dicurigai ada mafia dalam kasus ini.
“Kami tidak menuduh, kalau OJK tidak menangani masalah ini, kita curiga ada yang terlibat di dalamnya dan kita curiga masuk angin. Seorang advokat bisa dipidana. Koperasi yang tidak memiliki izin koperasi juga bisa dipidana. OJK harusnya bertindak ini, negara harusnya hadir di sini,” tegas advokat senior asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini.
Sudirta berharap DPRD Bali membentuk Pansus dalam kasus yang merugikan ratusan nasabah ini. Kalau persoalan 12 KSP bodong ini tidak selesai, bisa menimbulkan masalah sosial. “DPRD Bali kita minta membuat Pansus. Masa bank yang salah memberikan kredit, nasabah menanggung? Dalam kasus ini ada perusahaan genting dan bengkel kecil yang tidak layak diberikan kredit, tapi malah diberikan kredit. Kalau tidak mau ada masalah sosial, maka nasabah ini harus dibebaskan dari segala kewajibannya. Kemudian, dana mereka yang disimpan harusnya dikembalikan,” tandas Sudirta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry meminta para nasabah korban 12 KSP bodong supaya menyerahkan bukti- bukti yang konkret. Dengan begitu, pihak OJK bisa melakukan langkah-langkah. “Saya minta serahkaa data-data kepada OJK secara lengkap sekarang, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah penanganan. Kami di DPRD Bali juga akan melakukan kajian kasus ini bersama Pimpinan Dewan,” ujar Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD I Gokkar Bali.
Sugawa Korry mengatakan, kasus koperasi bodong sudah terjadi berulang-ulang. Kegiatan usaha mereka ilegal, usahanya tidak prosedural. Sementara, ada bank tertentu yang justru memberikan dana atau kredit kepada koperasi bodong ini.
“Apabila menurut OJK ada pencairan kredit oleh bank tertentu kepada koperasi tanpa mekanisme, maka OJK harus ambil langkah. Masyarakat juga saya harapkan hati-hati. Kalau di musim ekonomi lesi begini ternyata ada lembaga keuangan menjanjikan bunga sampai 4 persen tiap bulan, itu sudah harus dicurigai. Ini pembelajaran bagi kita semua,” kata politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Sedangkan Humas OJK Bali, IGB Adi Wijaya, mengatakan pihaknya bukan tidak melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan selama ini. OJK sudah langsung meminta data lengkap dari nasabah korban KSP bodong, termasuk bank yang memberikan kredit kepada koperasi yang selanjutnya disalurkan ke nasabah. Padahal, koperasi tersebut bodong.
“Modus penipuan itu. Penjahat dan penipu selalu satu langkah di depan polisi. Kami tidak perlu memberikan penjelasan, berapa pemeriksaan yang kami tindaklanjuti, berapa pemeriksaan terhadap bank yang melanggar ketentuan,” kilah Adi Wijaya dalam pertemuan di Gedung Dewan kemarin.
Sebelumnya, 12 KSP dilaporkan nasabah ke polisi karena tidak mengembalikan dana mereka. Nasabah yang jadi korban 12 KSP bodong ini berjumlah 500 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 150 miliar.
Ada pun 12 KSP bodong itu masing-masing KSP Maha Suci (beroperasi di Tabanan), KSP Maha Mulia Mandiri (beroperasi di Tabanan), KSP Tirta Rahayu (beroperasi di Tabanan), KSP Sinar Suci (beroperasi di Klungkung), KSP Pramesti (beroperasi di Klungkung), KSP Maha Agung (beroperasi di Badung), KSP Restu Sedana (beroperasi di Badung), KSP Maha Kasih (beroperasi di Badung), KSP Maha Wisesa (beroperasi di Denpasar), KSP Maha Adil Mandiri (beroperasi di Denpa-sar), serta KSP Siti Restu (beroperasi di Gianyar), dan KSP Merta Sedana (beroperasi di Gianyar). Nasabah KSP Maha Suci sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan. *nat
Ratusan korban 12 KSP bodong yang mendatangi DPRD Bali, Senin kemarin, dipimpin Koordinator Nasabah, I Made Winastra. Mereka didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari I Wayan Sudirta SH, Ir Putu Wirata Dwikora SH, I Wayan Ariawan SH, Wayan Sukayasa SH, dan I Made Rai Wirata SH. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Nyoman Sugawa Korry.
Dalam pertemuan mencari solusi pengembalian dana nasabah korban KSP bodong di DPRD Bali kemarin juga hadirkan Humas OJK Bali IGB Adi Wijaya, Kadis Koperasi & UKM Provinsi Bali I Gede Indra Dewa Putra, dan perwakilan Polda Bali.
Advokat Wayan Sudirta meminta DPRD Bali dan OJK mencarikan solusi atas keresahan nasabah yang tidak jelas juntrungan dananya, karena 12 KSP tersebut ternyata bodong. Menurut Sudirta, kasus seperti ini sudah terjadi berulang-ulang, seperti mafia. “Negara harusnya hadir dalam persoalan ini, dengan mencegahnya. Seperti ada mafia dalam kasus seperti ini, karena sudah terlalu sering terjadi,” ujar Sudirta.
Mantan anggota DPD RI Dapil Bali dua periode (2004-2009, 2009-2014) ini meminta OJK jangan mengabaikan rakyat. OJK harusnya tahu ada lembaga keuangan yang nakal, adanya lembaga keuangan tidak berizin. Kalau sampai uang nasabah tidak kembali, sementara bank yang mengucurkan kredit bekerja sama dengan 12 KSP bodong tidak sampai diproses oleh OJK, menurut Sudirta, patut dicurigai ada mafia dalam kasus ini.
“Kami tidak menuduh, kalau OJK tidak menangani masalah ini, kita curiga ada yang terlibat di dalamnya dan kita curiga masuk angin. Seorang advokat bisa dipidana. Koperasi yang tidak memiliki izin koperasi juga bisa dipidana. OJK harusnya bertindak ini, negara harusnya hadir di sini,” tegas advokat senior asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini.
Sudirta berharap DPRD Bali membentuk Pansus dalam kasus yang merugikan ratusan nasabah ini. Kalau persoalan 12 KSP bodong ini tidak selesai, bisa menimbulkan masalah sosial. “DPRD Bali kita minta membuat Pansus. Masa bank yang salah memberikan kredit, nasabah menanggung? Dalam kasus ini ada perusahaan genting dan bengkel kecil yang tidak layak diberikan kredit, tapi malah diberikan kredit. Kalau tidak mau ada masalah sosial, maka nasabah ini harus dibebaskan dari segala kewajibannya. Kemudian, dana mereka yang disimpan harusnya dikembalikan,” tandas Sudirta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bali Sugawa Korry meminta para nasabah korban 12 KSP bodong supaya menyerahkan bukti- bukti yang konkret. Dengan begitu, pihak OJK bisa melakukan langkah-langkah. “Saya minta serahkaa data-data kepada OJK secara lengkap sekarang, sehingga bisa dilakukan langkah-langkah penanganan. Kami di DPRD Bali juga akan melakukan kajian kasus ini bersama Pimpinan Dewan,” ujar Sugawa Korry yang juga Sekretaris DPD I Gokkar Bali.
Sugawa Korry mengatakan, kasus koperasi bodong sudah terjadi berulang-ulang. Kegiatan usaha mereka ilegal, usahanya tidak prosedural. Sementara, ada bank tertentu yang justru memberikan dana atau kredit kepada koperasi bodong ini.
“Apabila menurut OJK ada pencairan kredit oleh bank tertentu kepada koperasi tanpa mekanisme, maka OJK harus ambil langkah. Masyarakat juga saya harapkan hati-hati. Kalau di musim ekonomi lesi begini ternyata ada lembaga keuangan menjanjikan bunga sampai 4 persen tiap bulan, itu sudah harus dicurigai. Ini pembelajaran bagi kita semua,” kata politisi asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Buleleng ini.
Sedangkan Humas OJK Bali, IGB Adi Wijaya, mengatakan pihaknya bukan tidak melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan selama ini. OJK sudah langsung meminta data lengkap dari nasabah korban KSP bodong, termasuk bank yang memberikan kredit kepada koperasi yang selanjutnya disalurkan ke nasabah. Padahal, koperasi tersebut bodong.
“Modus penipuan itu. Penjahat dan penipu selalu satu langkah di depan polisi. Kami tidak perlu memberikan penjelasan, berapa pemeriksaan yang kami tindaklanjuti, berapa pemeriksaan terhadap bank yang melanggar ketentuan,” kilah Adi Wijaya dalam pertemuan di Gedung Dewan kemarin.
Sebelumnya, 12 KSP dilaporkan nasabah ke polisi karena tidak mengembalikan dana mereka. Nasabah yang jadi korban 12 KSP bodong ini berjumlah 500 orang, dengan total kerugian mencapai Rp 150 miliar.
Ada pun 12 KSP bodong itu masing-masing KSP Maha Suci (beroperasi di Tabanan), KSP Maha Mulia Mandiri (beroperasi di Tabanan), KSP Tirta Rahayu (beroperasi di Tabanan), KSP Sinar Suci (beroperasi di Klungkung), KSP Pramesti (beroperasi di Klungkung), KSP Maha Agung (beroperasi di Badung), KSP Restu Sedana (beroperasi di Badung), KSP Maha Kasih (beroperasi di Badung), KSP Maha Wisesa (beroperasi di Denpasar), KSP Maha Adil Mandiri (beroperasi di Denpa-sar), serta KSP Siti Restu (beroperasi di Gianyar), dan KSP Merta Sedana (beroperasi di Gianyar). Nasabah KSP Maha Suci sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan. *nat
1
Komentar