nusabali

45 Caleg Gerindra Akhirnya Selamat

  • www.nusabali.com-45-caleg-gerindra-akhirnya-selamat

DPC Gerindra Buleleng sebut masalah 45 calegnya yang nyaris gugur menjadi pelajaran sangat berharga dalam hal disiplin waktu

Gerindra Wajib Setorkan LADK ke KPU Buleleng dalam 1x24 Jam


SINGARAJA, NusaBali
Seluruh 45 caleg Gerindra untuk kursi DPRD Buleleng akhirnya ‘lulus dari lubang jarum’ alias dibolehkan tarung ke Pileg 2019. Syaratnya, Gerindra sebagai induk partai mereka wajib setorkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke KPU Buleleng dalam waktu 1x24 jam.

Putusan yang selamatkan 45 caleg Gerindra ini diambil Bawaslu Buleleng, Senin (8/10), setelah memediasi pihak Gerindra (selaku pemohon) dan KPU Buleleng (selaku termohon). Penyampaian putusan di Kantor Bawaslu Buleleng, Jalan Bhisma Singaraja kemarin menghadirkan keduabelah pihak yang bersengketa. Ketua KPU Buleleng Gede Suardana hadir bersama dua anggotanya, sedangkan Ketua DPC Gerindra Buleleng Jro Nyoman Ray Yusha hadir bersama Sekretaris DPC Gerindra Buleleng, Kadek Sucita.

Putusan hasil mediasi yang dibacakan Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugiardana, berisi dua poin pokok. Poin pertama, Bawaslu memerintahkan kepada para pihak yakni DPC Gerindra Buleleng dan KPU Buleleng melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum Mencapai Kesepakatan Nomor Permohonan 001/PS.REG/17.04/X/2018. Poin kedua, Bawaslu memerintahkan KPU Buleleng melaksanakan putusan paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan.

Dalam kesepatan KPU Buleleng dan Gerindra, tertuang KPU mengizinkan Gerindra ikut kembali sebagai peserta Pemilu 2019, dengan syarat taat dan patuh terhadap Peraturan KPU (PKPU). Selain itu, Gerindra juga wajib menyerahkan laporan LADK ke KPU Buleleng paling lambat 1 X 24 jam, sejak putusan hasil mediasi disampaikan Bawaslu. Dengan dipenuhinya syarat tersebut, maka 45 caleg Gerindra bisa ikut tarung ke Pileg 2019.

“Kesepakatan mereka (pemohon dan termohon, Red) kami tuangkan dalam keputusan mediasi, di mana putusannya keduabelah pihak melaksanakan isi kesepakatan tersebut,” ungkap Ketua Bawaslu Buleleng, Putu Sugi Ardana, seusai pembacaan putusan mediasi kemarin.

Sedangkan Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, menyatakan pihaknya siap melaksanakan isi putusan mediasi dalam waktu 3x24 jam. Pihaknya juga mengingatkan Gerindra agar menyerahkan LADK dalam waktu 1x24 jam. “Nanti setelah LADK diserahkan, maka Partai Gerindra akan kami tetapkan kembali sebagai peserta Pemilu 2019,” tegas Suardana.

Sementara itu, Ketua DPC Gerindra Buleleng, Jro Nyoman Ray Yusha, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti isi kesepakan dengan secepatnya menyerahkan LADK ke KPU Buleleng. “Kami akan menyerahkan LADK secepatnya, hari ini juga (kemarin). LADK itu sudah lengkap dan tidak ada masalah,” jelas Ray Yusha.

Menurut Ray Yusha, persoalan ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi Gerindra dan partai lainnya dalam hal kedisiplinan waktu. “Bukan hanya bagi Gerindra saja, tapi juga buat partai lainnya dan harus melihatnya secara positif. Apa itu, ya ketepatan waktu. Karena KPU juga melakukan tugas sesuai dengan PKPU-nya, sementara kami pun sudah tunduk dengan peraturan itu sendiri,” tandas politisi asal Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yag sempat maju sebagai Calon Bupati di Pilkada Buleleng 2007 ini.

Para caleg Gerindra sendiri sebelumnya gugat KPU Buleleng ke Bawaslu, Selasa (2/10) lalu, setelah mereka terancam sanksi pencoretan dari daftar peserta Pileg 2019 akibat keterlambatannya serahkan LADK. Gugatan 45 caleg ini dikoordinasikan Kadek Widana, caleg incumbent yang kini Ketua Fraksi Gerindra DPRD Buleleng 2014-2019.

Gugatan diajukan berselang sehari setelah KPU Buleleng merilis berita acara keterlambatan Gerindra menyerahkan LADK. Berkas acara KPU itu berisi 4 poin penjelasan, di mana poin kedua menyebutkan Gerindra terlambat menyerahkan LADK sesuai batas terakhir 23 September 2018 pukul 18.00 Wita. Sedangkan dalam poin keempat disebutkan, terhadap keterlambatan tersebut, Gerindra dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu 2019 di Buleleng. Itu berarti seluuh 45 caleg Gerindra terancam gugur.

Gerindra usung 45 caleg DPRD Buleleng ke Pileg 2019, sesuai kuota jumlah anggota legislatif. Rinciannya, 10 caleg dari Dapil Kecamatan Buleleng, 9 caleg dari Dapil Kecamatan Seririt-Gerokgak, 8 caleg dari Kecamatan Tejakula-Kubutambahan, 7 caleg dari Dapil Kecamatan Banjar-Busungbia, 6 caleg dari Dapil Kecamatan Sukasada, dan 5 caleg dari Dapil Kecamatan Sawan.

Dari 45 caleg Gerindra ini, 5 orang di antaranya berstatus incumbent (masih duduk di DPRD Buleleng 2014-2019). Mereka masing-masing Gede Suradnyan (Dapil Kecamatan Buleleng), Luh Marleni (Dapil Kecamatan Sawan), I Wayan Edy Parsa (dapil Kecamatan Tejakula-Kubutambahan), I Ketut Mertiasa (Dapil Seririt-Gerokgak), Kadek Widana (Dapil Banjar-Busungbiu), dan Ketut Suartana (Dapil Keca-matan Sukasada). *k19

Komentar