Denpasar Tambah Hari Penggunaan Bahasa Bali
Penggunaan bahasa Bali di Pemkot Denpasar akan dilaksanakan setiap hari Rabu, Kamis, Purnama, Tilem, Hari Jadi Kota Denpasar dan Hari Jadi Pemprov Bali.
DENPASAR, NusaBali
Pemkot Denpasar menambah jadwal penggunaan bahasa Bali pasca diresmikannya penggunaan Bahasa dan Busana Adat Bali sesuai dengan instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali.
Penambahan penggunaan bahasa Bali itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 836 Tahun 2018 tertanggal 2 Oktober 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pelindungan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali serentak di Kota Denpasar. Pemkot menyatakan tidak mengubah ketentuan dari instruksi Gubernur Bali, namun hanya memberikan penambahan.
Penambahan penggunaan bahasa Bali itu akan dilaksanakan setiap hari Rabu, Kamis, Purnama, Tilem, Hari Jadi Kota Denpasar dan Hari Jadi Pemprov Bali. Sedangkan hari lainnya seluruh pegawai akan menggunakan bahasa formal seperti biasanya. Namun, untuk penggunaan pakaian adat Bali, pihak Pemkot tidak melakukan penambahan, sesuai dengan instruksi yang sudah ditetapkan.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan bahwa Kota Denpasar sudah menetapkan Rahina Mebahasa Bali sebelum adanya instruksi Gubernur Bali, yakni setiap hari Rabu. Pihaknya melaksanakan pemakaian bahasa Bali sejak disebarnya Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 434/1419/BKPP tertanggal 28 September 2016 ke seluruh instansi Kota Denpasar.
“Kebetulan saat ini kita telah menetapkan pada hari Rabu, sehingga dengan adanya Pergub ini maka rahina mebasa Bali di Kota Denpasar bertambah. Selain mengikuti sesuai Pergub, mebahasa Bali juga dilaksanakan pada hari Rabu, Purnama, Tilem, Hari Jadi Kota Denpasar dan Hari Jadi Provinsi Bali. Dan itu tambahan kami di luar Pergub untuk ikut dalam melestarikan bahasa Bali,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Rai Mantra, dengan adanya ruang lebih dalam penggunaan Bahasa Bali di Kota Denpasar, kedepan diharapkan Bahasa Bali dapat membumi di tanah Bali. Sebagai upaya melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah sebagai kearifan lokal yang harus terus dijaga kelestarianya. “Ini sangat baik, dengan semakin seringnya bahasa Bali digunakan dalam keseharian di Bali, maka diharapkan kedeanya bahasa Bali tetap ajeg dan lestari,” ungkapnya. *mi
Pemkot Denpasar menambah jadwal penggunaan bahasa Bali pasca diresmikannya penggunaan Bahasa dan Busana Adat Bali sesuai dengan instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali.
Penambahan penggunaan bahasa Bali itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 836 Tahun 2018 tertanggal 2 Oktober 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Pelindungan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali serentak di Kota Denpasar. Pemkot menyatakan tidak mengubah ketentuan dari instruksi Gubernur Bali, namun hanya memberikan penambahan.
Penambahan penggunaan bahasa Bali itu akan dilaksanakan setiap hari Rabu, Kamis, Purnama, Tilem, Hari Jadi Kota Denpasar dan Hari Jadi Pemprov Bali. Sedangkan hari lainnya seluruh pegawai akan menggunakan bahasa formal seperti biasanya. Namun, untuk penggunaan pakaian adat Bali, pihak Pemkot tidak melakukan penambahan, sesuai dengan instruksi yang sudah ditetapkan.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan bahwa Kota Denpasar sudah menetapkan Rahina Mebahasa Bali sebelum adanya instruksi Gubernur Bali, yakni setiap hari Rabu. Pihaknya melaksanakan pemakaian bahasa Bali sejak disebarnya Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor 434/1419/BKPP tertanggal 28 September 2016 ke seluruh instansi Kota Denpasar.
“Kebetulan saat ini kita telah menetapkan pada hari Rabu, sehingga dengan adanya Pergub ini maka rahina mebasa Bali di Kota Denpasar bertambah. Selain mengikuti sesuai Pergub, mebahasa Bali juga dilaksanakan pada hari Rabu, Purnama, Tilem, Hari Jadi Kota Denpasar dan Hari Jadi Provinsi Bali. Dan itu tambahan kami di luar Pergub untuk ikut dalam melestarikan bahasa Bali,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Rai Mantra, dengan adanya ruang lebih dalam penggunaan Bahasa Bali di Kota Denpasar, kedepan diharapkan Bahasa Bali dapat membumi di tanah Bali. Sebagai upaya melestarikan, dan mengembangkan bahasa daerah sebagai kearifan lokal yang harus terus dijaga kelestarianya. “Ini sangat baik, dengan semakin seringnya bahasa Bali digunakan dalam keseharian di Bali, maka diharapkan kedeanya bahasa Bali tetap ajeg dan lestari,” ungkapnya. *mi
Komentar