nusabali

Sukseskan IMF–WB 2018, Komisi I Gelar Rapat Penertiban Reklame Liar

  • www.nusabali.com-sukseskan-imf-wb-2018-komisi-i-gelar-rapat-penertiban-reklame-liar

Komisi I DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Badung, Senin (8/10).

MANGUPURA, NusaBali
Rapat digelar terkait penertiban reklame tak berizin di kawasan Badung Selatan dalam rangka menyukseskan Annual Meeting IMF–WB 2018.  Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Badung I Wayan Suyasa didampingi sejumlah anggota; Gusti Anom Gumanti, Made Ponda Wirawan, Nyoman Ardana, dan Made Subawa. Dari eksekutif hadir Kepala DPMPTSP Badung Made Agus Aryawan dan Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara.

Wayan Suyasa mengatakan, Badung sebagai tuan rumah Annual Meeting IMF–WB 2018 memiliki tanggung jawab moral terhadap keamanan dan kenyamanan delegasi yang hadir. Untuk itu pihaknya menginginkan dinas terkait mengontrol reklame, terutama pada jalan-jalan yang dilewati oleh peserta. “Reklame liar sudah menjadi atensi yang sangat penting dari Bapak Bupati. Jangan sampai memberikan ketidaknyamanan terhadap peserta IMF-WB,” ujarnya.

“Kami harap agar wilayah yang dilalui para peserta benar-benar bersih dan indah. Ketika delegasi keluar dari bandara mereka disambut oleh pemandangan yang bagus, bukan puluhan reklame. Jangan sampai Bali dicap sebagai pulau seribu reklame,” imbuh politisi Golkar asal Penarungan, Kecamatan Mengwi, ini.

Sementara I Gusti Anom Gumanti meminta agar DPMPTSP Badung membuat standarisasi pemasangan baliho. “Contohnya, biasanya ada yang pendek dan ada yang terlalu tinggi. Kalau bisa tinggi dan lebarnya diatur. Dimana saja boleh dipasang, jangan sampai ada yang pasang di pohon. Tentu itu sangat tidak masuk estetika,” katanya.

Kepala Satpol PP Badung IGAK Suryanegara menyatakan, pihaknya sudah menertibkan sebanyak 114 bilboard besar hingga September. Sementara, baliho, baner, reklame, dan umbul-umbul sudah ditertibkan sebanyak 316.

“Konsentrasi memang di Kuta Selatan, namun delegasi kan ada yang berkunjung ke daerah lain seperti Taman Ayun dan Petang juga harus kami atensi. Kami tidak turunkan secara sembarangan,” jelasnya.

Kepala DPMPTSP Made Agus Aryawan mengatakan, terkait standarisasi pemasangan baliho sudah diatur dalam Perbup Nomor 80 Tahun 2014 yakni di atas 10 meter persegi harus berizin. Kemudian, harus bersifat komersial dan bukan bersifat kepentingan pribadi.

“Namun, kita harus mengubah paradigma keberadaan reklame ini yang bukan semata-mata sebagai kepentingan periklanan. Tetapi juga harus memperhatikan estetika,” tegasnya. *asa

Komentar