Sakit, Prof Titib Dipapah ke Luar Sidang
Saat akan menjalani sumpah sebagai saksi, majelis hakim langsung membatalkan sidang setelah melihat kondisi Prof Titib yang masih sakit.
Hakim Tunda Sidang Dugaan Korupsi Dana Punia IHDN
DENPASAR, NusaBali
Mantan Rektor IHDN (Institut Hindu Dharma Negeri) Denpasar, Prof Made Titib yang dijadwalkan menjalani sidang sebagai terdakwa sekaligus sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kabiro Umum IHDN Denpasar, Praptini dalam kasus dugaan korupsi dana punia, kembali ditunda. Prof Titib terpaksa dipapah ke luar ruang sidang karena sakit.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada, Rabu (13/4) pukul 15.00 Wita, Prof Titib awalnya dihadirkan untuk menjadi saksi terdakwa Praptini. Prof Titib yang datang menggunakan tongkat langsung menyerahkan surat sakit dari dokter kepada majelis hakim.
Namun saat ditanya majelis hakim apakah bisa mengikuti sidang, Prof Titib mengiyakan. “Saya paksakan supaya bisa sidang,” ujarnya. Nah, saat akan menjalani sumpah sebagai saksi inilah, majelis hakim pimpinan Dewa Gede Suardita langsung membatalkan sidang setelah melihat kondisi Prof Titib yang masih sakit.
“Jangan dipaksakan. Ini ada surat dokter yang menyatakan beliau (Prof Titib, red) sakit. Sidang ditunda sampai pekan depan,” ujar majelis hakim yang juga menunda sidang Prof Titib sebagai terdakwa. Dalam surat keterangan dokternya, Prof Titib dinyatakan mengalami sakit vertigo dan migrasi yang menyebabkan gangguan pendengaran dan lumpuh.
Setelah sidang ditunda, Prof Titib lalu pulang dengan cara dipapah menuju ke mobilnya. Penahanan Prof Titib sendiri ditangguhkan karena sakit yang dideritanya. Sementara itu, dalam sidang dengan terdakwa mantan Kabiro Umum, Praptini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Artana menghadirkan dua saksi lainnya, yaitu Gede Rudia Adi Putra dosen IHDN yang juga mantan rektor IHDN tahun 2009 dan Made Redana dosen IHDN dan mantan Pembantu Rektor I IHDN.
Dalam keterangannya, Redana yang pada 2011 menjabat sebagai Pengarah dalam panitia penerimaan murid baru sempat beberapa kali terlibat debat dengan terdakwa Praptini. Diawali dari tudingan Praptini yang mengatakan jika Redana juga menikmati uang dana punia. Di antaranya saat melakukan perjalanan dinas ke Malang. “Bendahara Dana Punia memberikan uang Rp 4 juta untuk transport ke Malang,” jelasnya.
Selain itu, Praptini juga menuding Redana sempat meminjam uang dana punia tersebut untuk kepentingan pribadinya. Namun seluruh tudingan Praptini dibantah Redana yang merupakan mantan PR I. “Saya tidak pernah menggunakan uang dana punia itu. Kalaupun biaya perjalanan dinas saya dibiayai dari dana punia saya tidak tahu, karena saya mewakili lembaga,” tegasnya.
Redana juga beberapa kali mengatakan lupa saat ditanya majelis hakim soal rapat terkait dana punia yang dilakukan sebelum dan sesudah panitia dibentuk. “Saya lupa majelis hakim karena sempat sakit. Bahkan saya juga pernah lupa nama istri saya,” ujar Redana yang disambut bentakan hakim yang mengatakan jika dia disumpah dalam sidang. 7 rez
Komentar