nusabali

Aksara Bali Bakal Diterapkan hingga Desa

  • www.nusabali.com-aksara-bali-bakal-diterapkan-hingga-desa

Tak berbeda dengan daerah lain, Pemerintah Kabupaten Buleleng pun terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Bahasa Bali serta Penyelengaraan Bulan Bahasa Bali.

SINGARAJA, NusaBali

Bahkan ke depannya, penggunaan aksara Bali ini akan dilakukan secara menyeluruh, tak terbatas pada Kantor Bupati Buleleng saja atau lembaga di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng yang berlokasi sekitar Jalan Pahlawan, Jalan Veteran, dan Jalan Ngurah Rai Singaraja. "Ke depannya, saya berharap penerapan aksara Bali ini akan segera dilaksanakan oleh instansi yang lain mulai dari OPD, BUMN, BUMD, sekolah hingga instansi di tingkat desa," kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana belum lama ini.

Pencanangan penggunaan aksara Bali itu memang sudah dilakukan  pada papan nama Kantor Bupati Buleleng pada Jumat (5/10) malam.  "Kami menyambut baik regulasi dari Gubernur Bali tentang penggunaan aksara Bali pada papan nama instansi pemerintah. Karena tujuan dari penerapan aksara Bali ini memang untuk melestarikan budaya dan menjaga adat istiadat," kata Putu Agus Suradnyana. Sebelumnya di papan kantor Bupati Buleleng yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 1 Singaraja itu, hanya tertulis dengan aksara latin dan bahasa Indonesia sebagaimana umumnya.

Sementara itu seorang anggota penyuluh Bahasa Bali, Gede Hari Yuda Pratama, mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan Gubernur Bali dalam penerapan aksara Bali itu. Penerapan aksara Bali ini merupakan perjuangan dari Aliansi Peduli Bahasa Bali yang bertujuan menggugah keinginan dari generasi muda untuk melestarikan aksara Bali.

"Semoga nantinya generasi muda di Bali khususnya di Buleleng bisa melestarikan aksara Bali dan Bahasa Bali dalam kehidupannya sehari-hari," katanya.

Pencanangan penggunaan aksara Bali untuk papan nama instansi dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Dalam Pergub tersebut diatur penggunaan aksara Bali yang wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, nama gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya.

Selain itu penggunaan aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah agama lain. Penetapan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 merupakan salah satu implementasi dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dicanangkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. *ant

Komentar