Hibah Urusan Kebudayaan Baru Terealisasi 87,5 Persen
Proposal permohonan bantuan hibah untuk urusan kebudayaan di Klungkung hingga kini terealisasi baru 87,5 persen.
SEMARAPURA, NusaBali
Padahal kini jelang akhir tahun 2018. Jika akhir tahun ini, dana hibah cair maka pihak pemohon proposal akan berpikir ulang untuk menerima dana itu. Karena waktu pengerjaan fisik cukup mepet dan surat pertanggungjawaban (SPJ) harus sudah disetor Januari 2019. Adapun total hibah urusan kebudayaan yang dianggarkan pada tahun 2018 mencapai Rp 30.637.000.000, hibah yang sudah cair Rp 26.809.000.000 (87,5 persen), hibah yang belum cair Rp 3.828.000.000 (12,5 persen). Plt Kepala BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Klungkung Wayan Sumarta mengatakan, hibah yang belum cair tersebut sebagian besar terkendala pada masalah administrasi. Di antaranya, kekeliruan menulis identitas pemohon di KTP dan proposal yang diajukan, salah menuliskan nama tempat dan lainnya. “Yang sudah terealisasi hingga saat ini baru 87,5 persen,” ujarnya.
Disebutkan, proposal itu diketahui ada kekeliruan saat diverifikasi. Pihaknya di BPKPD hanya mencairkan saja apabila sudah memenuhi persyaratan. Sehingga diharapkan kekeliruan yang sudah dikoresi tersebut bisa segera diperbaiki. Diakui rentang waktu yang tersisa untuk merealisasikan bantuan yang diterima cukup mepet, jadi nanti dikembalikan kembali kepada penerima hibah. “SPJ harus disetor 10 Januari 2019,” tegasnya.
Terhadap realisasi hibah, Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Klungkung intent mengawasi bersama Inspektorat dan pihak terkait. Dengan turun langsung lapangan mengecek proyek bantuan hibah terebut. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran tentu aka nada proses lebih lanjut. Karena sebelumnya calon penerima hibah sudah diberikan sosialisasi.*wan
Padahal kini jelang akhir tahun 2018. Jika akhir tahun ini, dana hibah cair maka pihak pemohon proposal akan berpikir ulang untuk menerima dana itu. Karena waktu pengerjaan fisik cukup mepet dan surat pertanggungjawaban (SPJ) harus sudah disetor Januari 2019. Adapun total hibah urusan kebudayaan yang dianggarkan pada tahun 2018 mencapai Rp 30.637.000.000, hibah yang sudah cair Rp 26.809.000.000 (87,5 persen), hibah yang belum cair Rp 3.828.000.000 (12,5 persen). Plt Kepala BPKPD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah) Klungkung Wayan Sumarta mengatakan, hibah yang belum cair tersebut sebagian besar terkendala pada masalah administrasi. Di antaranya, kekeliruan menulis identitas pemohon di KTP dan proposal yang diajukan, salah menuliskan nama tempat dan lainnya. “Yang sudah terealisasi hingga saat ini baru 87,5 persen,” ujarnya.
Disebutkan, proposal itu diketahui ada kekeliruan saat diverifikasi. Pihaknya di BPKPD hanya mencairkan saja apabila sudah memenuhi persyaratan. Sehingga diharapkan kekeliruan yang sudah dikoresi tersebut bisa segera diperbaiki. Diakui rentang waktu yang tersisa untuk merealisasikan bantuan yang diterima cukup mepet, jadi nanti dikembalikan kembali kepada penerima hibah. “SPJ harus disetor 10 Januari 2019,” tegasnya.
Terhadap realisasi hibah, Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Klungkung intent mengawasi bersama Inspektorat dan pihak terkait. Dengan turun langsung lapangan mengecek proyek bantuan hibah terebut. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran tentu aka nada proses lebih lanjut. Karena sebelumnya calon penerima hibah sudah diberikan sosialisasi.*wan
Komentar