SPSE Diperbarui, PPK Bertugas Menginput Dokumen Penawaran
Mulai tahun 2019, seluruh Unit Layanan Pengadaan (ULP) jajaran pemerintahan diwajibkan menggunakan aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3.
NEGARA, NusaBali
Dalam SPSE versi terbaru itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga bertugas langsung menginput dokumen penawaran dari para peserta lelang. Kasubag ULP Bagian Perlengkapan Setda Jembrana I Ketut Sumewijaya, Senin (8/10), mengatakan input dokumen penawaran yang dilakukan langsung melalui PPK, itu menjadi salah satu perbedaan mendasar. Jika mengacu aplikasi SPSE versi sebelumnya yakni versi 3.6 dan versi 4.2 yang masih dapat digunakan hingga akhir 2018 nanti, dokumen penawaran yang dikumpulkan melalui PPK, diinput oleh petugas ULP.
Mengenai teknis penerapan aplikasi SPSE terbaru itu, rencananya akan disosialisasikan pada November mendatang. Dengan pemberlakuan sistem terbaru pada tahun 2019 nanti itu, tugas ULP otomatis menjadi lebih ringan. “Jadi PPK yang menginput ke sistem menyangkut dokumen penawaran. Sedangkan kami di ULP tinggal verifikasi sesuai aturan, kalau sudah oke, langsung diputuskan siapa pemenang tendernya,” katanya.
Selain aplikasi terbaru itu, kata Sumewijaya, sebenarnya ada beberapa ketentuan lain, menyangkut tugas yang bisa dilakukan PPK sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). PPK dituntut lebih profesional. Dalam menjaring peserta tender, PPK juga memiliki wewenang untuk menetapkan mata pembayaran utama, atau semacam batasan nilai penawaran terbawah, sebagai dasar untuk mencoret peserta lelang yang dinilai melakukan penawaran tidak masuk akal.
Namun terkait ketentuan mata pembayaran utama yang sudah dilaksanakan beberapa kabupaten di Bali itu, menurut Sumewijaya, belum ada diterapkan di Pemkab Jembrana. Sebenarnya, ULP juga memiliki tiga fungsi. Yakni, pembinaan terhadap penyedia barang/jasa, fungsi evaluasi, fungsi LPSE dan ULP. Tetapi mengingat status ULP di Pemkab Jembrana yang merupakan Subbagian, fungsi ULP untuk memberikan pembinaan, belum dapat berjalan maksimal.
“Fungsi pembinaan tidak ada, karena masih Subbagian. Terkecuali berdiri sendiri menjadi bagian. Khusus di Bali, Jembrana juga satu-satunya ULP yang masih Subbagian, sedangkan yang lain sudah bagian. Makanya, sempat kami usulkan agar 2019 nanti, ULP di Jembrana bisa dijadikan bagian. Apakah disetujui atau bagaimana, itu semua tergantung kebijakan daerah,” kata Sumewijaya. *ode
Dalam SPSE versi terbaru itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga bertugas langsung menginput dokumen penawaran dari para peserta lelang. Kasubag ULP Bagian Perlengkapan Setda Jembrana I Ketut Sumewijaya, Senin (8/10), mengatakan input dokumen penawaran yang dilakukan langsung melalui PPK, itu menjadi salah satu perbedaan mendasar. Jika mengacu aplikasi SPSE versi sebelumnya yakni versi 3.6 dan versi 4.2 yang masih dapat digunakan hingga akhir 2018 nanti, dokumen penawaran yang dikumpulkan melalui PPK, diinput oleh petugas ULP.
Mengenai teknis penerapan aplikasi SPSE terbaru itu, rencananya akan disosialisasikan pada November mendatang. Dengan pemberlakuan sistem terbaru pada tahun 2019 nanti itu, tugas ULP otomatis menjadi lebih ringan. “Jadi PPK yang menginput ke sistem menyangkut dokumen penawaran. Sedangkan kami di ULP tinggal verifikasi sesuai aturan, kalau sudah oke, langsung diputuskan siapa pemenang tendernya,” katanya.
Selain aplikasi terbaru itu, kata Sumewijaya, sebenarnya ada beberapa ketentuan lain, menyangkut tugas yang bisa dilakukan PPK sesuai aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). PPK dituntut lebih profesional. Dalam menjaring peserta tender, PPK juga memiliki wewenang untuk menetapkan mata pembayaran utama, atau semacam batasan nilai penawaran terbawah, sebagai dasar untuk mencoret peserta lelang yang dinilai melakukan penawaran tidak masuk akal.
Namun terkait ketentuan mata pembayaran utama yang sudah dilaksanakan beberapa kabupaten di Bali itu, menurut Sumewijaya, belum ada diterapkan di Pemkab Jembrana. Sebenarnya, ULP juga memiliki tiga fungsi. Yakni, pembinaan terhadap penyedia barang/jasa, fungsi evaluasi, fungsi LPSE dan ULP. Tetapi mengingat status ULP di Pemkab Jembrana yang merupakan Subbagian, fungsi ULP untuk memberikan pembinaan, belum dapat berjalan maksimal.
“Fungsi pembinaan tidak ada, karena masih Subbagian. Terkecuali berdiri sendiri menjadi bagian. Khusus di Bali, Jembrana juga satu-satunya ULP yang masih Subbagian, sedangkan yang lain sudah bagian. Makanya, sempat kami usulkan agar 2019 nanti, ULP di Jembrana bisa dijadikan bagian. Apakah disetujui atau bagaimana, itu semua tergantung kebijakan daerah,” kata Sumewijaya. *ode
Komentar