nusabali

Mediasi Kasus Lahan TK Ditunda

  • www.nusabali.com-mediasi-kasus-lahan-tk-ditunda

Mediasi kasus sengketa lahan TK Pra Widya Dharma, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli di Pengadilan Negeri (PN) Bangli ditunda, Senin (8/10).

BANGLI, NusaBali
Mediasi tertunda karena pihak tergugat semuanya tidak hadir. Mediasi diagendakan kembali pada tanggal 22 Oktober mendatang.

Dalam kasus ini, selaku penggugat yakni Putu Indrata, 63, warga Dusun/Desa Demulih, Kecamatan Susut. Sementara tergugat yakni Ketua Yayasan TK Pra Widya Dharma, Kepala Sekolah TK Pra Widya Dharma, Kepala Dinas Pendidikan Bangli Ir Anak Agung Ngurah Shamba, mantan Bendesa Adat Demulih Sang Putu Suastawa, Kelian Banjar Dinas Demulih I Wayan Ramia, Kepala Kantor Badan Pertanahan Republik Indonesia cq Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, Kepala Desa Demulih, dan Bendesa Adat Demulih.

Panitera Pengganti PN Bangli, Anak Agung Oka Astawa SH, mengungkapkan agenda mediasi batal karena pihak tergugat tidak hadir. “Pihak tergugat yang hadir hanya dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bangli, sementara yang lain tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan,” ungkapnya. Sementara pihak penggugat, Putu Indarta, Ni Made Sunarti, Ketut Suadnyana, hadir lewat kuasa hukum yakni Ekkiem SH MH dan Indra Herrynarno SH.

Dikatakan, mediasi pertama pada tanggal 29 September 2018 juga batal terlaksana. Penyebabnya pihak tergugat berhalangan hadir karena kesibukan persiapan karya Ngusaba Gede di Pura Pucak dan Pura Desa Demulih dari tanggal 31 Agustus sampai 4 Oktober 2018. Mereka melayangkan surat pemberitahuan. “Mediasi hari ini tanpa pemberitahuan. Karena agenda mediasi batal maka majelis hakim yang menangani perkara ini menjadwalkan kembali pada tanggal 22 Oktober. Mudah-mudahan nanti semua pihak bisa hadir,” imbuhnya.

Terpisah, ratusan krama adat Demulih sejak pagi sudah berkumpul di Banjar Adat Demulih. Mereka menggelar paruman dan berencana mendatangi kantor PN Bangli. “Krama sepakat mendatangi PN Bangli untuk memberikan dukungan kepada bendesa,” ungkap sumber di lokasi. Setelah ada pendekatan dari kepolisian, krama adat membatalkan mendatangi PN Bangli. “Disarankan perwakilan saja ke kantor PN, tidak ramai-ramai kesana,” bebernya. Krama disarankan mengirim perwakilan ke PN Bangli untuk menjaga kondusifitas wilayah karena ada Annual Meeting IMF-World Bank.

Kapolsek Susut, AKP IB Karyawan, saat dikonfirmasi membenarkan jika ratusan krama hendak mendatangi PN Bangli. Pihaknya berupaya melakukan pendekatan kepada krama. “Kami bersama Kabag Ops Polres Bangli, Kompol Ngakan Anom Semadi langsung turun ke masyarakat. Kami menyampaikan agar krama menjaga ketertiban, keamanan terlebih ada kegiatan IMF-World Bank. Krama akhirnya sepakat membatalkan rencana mendatangi PN Bangli,” terangnya. Sejumlah anggota kepolisian nampak di kantor PN Bangli sejak pagi hari. Setelah mediasi ditunda personel kepolisian meninggalkan PN Bangli.

Kasus ini bermula saat Putu Indrata, 63, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangli. Pensiunan pengawas sekolah ini menggugat lahan yang digunakan untuk sekolah TK Pra Widya Dharma Desa Demulih yang menjadi bagian pekarangan rumahnya. Materi gugatan yakni perbuatan melawan hukum terhadap sebidang tanah pekarangan desa (PKD) harta peninggalan dari kakeknya, I Wayan Mandar (alm) yang kini  digunakan untuk sekolah TK Pra Widya Dharma. Menurut Putu Indarata, pemanfaatan  lahan seluas 6,15 are untuk fasilitas sekolah berawal di tahun 1966 tanah tersebut digunakan untuk pembangunan SD 1 Demulih. Sekitar tahun 2011, SD 1 Demulih  pindah lokasi dan lahan itu dimanfaatkan untuk sekolah TK Pra Widya Dharma. *es

Komentar