Ibu Pembunuh 3 Anaknya Divonis 4 Tahun 6 Bulan
Pihak keluarga berharap hukuman untuk terdakwa Ni Luh Putu Septyan Parmadani tidak berubah dari putusan majelis hakim
Vonis Kurang dari Seperempat Tuntutan, Jaksa Ajukan Banding
GIANYAR, NusaBali
Terdakwa ibu pembunuh tiga anak kandungnya, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 32, divonis ringan 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Gianyar, Selasa (9/10) siang. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 19 tahun penjara.
Sidang dengan agenda putusan perkara ibu bunuh tiga anak kandungnya di PN Gianyar, Selasa siang, digelar selama kurang dari 1 jam, mulai pukul 11.50 Wita hingga pukul 12.27 Wita. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH MH, dengan anggota Diah Astuti SH MH dan Wawan Edi Prastiyo SH MH.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Luh Putu Septyan Parmadani didampingi tim kuasa hukumnya dari Lembaga Advokasi Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Bali, yakni I Made Somya Putra, Ni Luh Sukawati, Kadek Ary Pramayanthi, dan Nyoman Alit Kesuma. Sejumlah keluarga terdakwa Putu Septyan dari rumah bajangnya juga hadir, termasuk kedua orangtuanya: I Made Parwata dan Ni Luh Laharini serta sang paman, Nyoman Redana. Sedangkan suami terdakwa, Putu Moh Diana, 35, beserta keluarganya dari Banjar Sandakan, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung tidak muncul di sidang kemarin.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Putu Septyan yang kesehariannya jadi guru di SDN 4 Sulangai, Desa Sulangai, secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Terdakwa disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Menyatakan terdakwa Luh Putu Septyan Parmadani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘lakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orangtuanya’. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja saat membacakan amar putusannya.
Tiga anak kandungnya yang jadi korban pembunuhan terdakwa Putu Septyan, 21 Februari 2018, masing-masing Ni Putu Diana Mas Pradnya Dewi, 6, I Made Mas Laksmana Putra, 4, dan I Nyoman Mas Kresna Dana Putra, 2. Pembu-nuhan dilakukan di kamar rumah bajang terdakwa di Banjar Palak, Desa-/Kecamatan Sukawati, Gianyar, dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Ketiga anaknya yang dibunuh itu merupakan hasil pernikahan terdakwa Putu Sep-tyan dengan Putu Moh Diana.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa dengan korban berstatus anak-anak, tidak cocok dipasangkan Pasal KUHP. Karena korbannya anak-anak, maka aturan hukum yang digunakan menjerat terdakwa adalah UU Perlindungan Anak yang bersifat khusus.
Vonis ringan 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim ini cukup melegakan bagi terdakwa Putu Septyan. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan menerima secara mantap vonis yang kurang dari seperempat tuntutan jaksa. Advokat Made Somya Putra menilai, pertimbangan majelis hakim sudah menyeluruh dan utuh. “Masalah berapa hukumannya, kami yakin majelis hakim sudah mempertimbangkan secara matang,” jelas Somya Putra yang ditemui NusaBali seusai sidang, Selasa siang.
Sedangkan bagi terdakwa Putu Septyan, kata Somya Putra, berapa pun hukuman yang dijatuhkan hakim, kliennya ini sudah ikhlas menerima. “Karena dia (terdakwa) merasa menyesali perbuatannya, apalagi sampai nyawa 3 anak kandungnya sudah hilang. Tujuan awalnya, kan dia ingin bunuh diri,” papar Somya Putra.
Nah, untuk memulihkan beban psikis terdakwa, Somya Putra mengaku masih akan mendampinginya. “Kami tentu akan pikirkan lebih lanjut untuk pemulihan luka psikisnya. Hal-hal lain nanti, kami akan koordinasikan lebih lanjut,” katanya.
Sebaliknya, vonis ringan ini membuat kaget JPU Echo Aryanto Pasodung. Sebab, antara tuntutan jaksa dan putusan hakim terpaut sangat jauh. Dalam sidang dengan agenda penuntutan di PN Gianyar, 18 September 2018 lalu, JPU menuntut terdakwa Putu Septyan 19 tahun penjara. Terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ditemui seusai persidangan kemarin, JPU Echo Aryanto Pasodung menyata-kan yakin dengan perbuatan terdakwa yang lakukan pembunuhan berencana. “Kami yakin perbuatan yang dilakukan pembunuhan berencana, sesuai Pasal 340 KUHP. Tapi, hakim berpendapat lain. Itu kita anggap biasa, kita tetap menghormati putusan pengadilan,” ujar Echo.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Echo mengaku masih menunggu salinan putusan untuk dipelajari. “Mungkin kami harus tunggu salinan turunan putusan secara lengkap, pelajari dulu. Tapi, kemungkinan kami akan banding, karena antara tuntutan dengan putusan jauh beda. Dan, pasal yang dikenakan juga beda,” tandas Echo.
Sementara itu, keluarga terdakwa Putu Septyan menerima dengan ikhlas vonis 4,5 tahun penjara plus denda Rp 500 juta yang dijatuhkan hakim. “Kami selalu berdoa agar hukuman untuk anak kami diperingan dari 19 tahun penjara. Astungkara, hari ini kami ikhlas,” ujar ibunda terdakwa, Luh Laharini, seusai sidang kemarin.
Sedangkan ayah terdakwa, I Made Parwata, dan paman terdakwa, I Nyoman Redana, mengelak untuk dimintai keterangan terkait putusan hakim. Bahkan, Nyoman Redana langsung melindungi wajah keponakannya dari bidikan kamera awak media, usai divonis 4,5 tahun penjara. Perlindungan itu dilakukan Redana bersama Made Parwata, hingga terdakwa Putu Septyan kembali masuk ke ruang tahanan PN Gianyar.
Meski demikian, Redana mengatakan keponakannya divonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. “Sejak awal saya memperkirakan hukumannya di bawah 10 tahun. Kami harap putusan majelis hakim tetap seperti ini (difanhar 4,5 tahun penjara, Red),” tegas Redana. *nvi,isa
Komentar