Besok, Pemakaian Busana Adat Diresmikan Serentak
Penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali akan diresmikan secara serentak di seluruh wilayah Bali pada Wraspati Wage Watugunung, Kamis (11/10) pagi pukul 08.00 Wita.
Untuk Tingkat Provinsi Dilakukan di Besakih
DENPASAR, NusaBali
Pemberlakukan serentak ini sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang dilaksanakan melalui pola pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah ‘1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Kelola’ dalam kerangka Pola Pembangunan Semesta Berencana.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra SH MH, mengatakan peresmian penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali untuk tingkat provinsi akan dipusatkan di Pura Besakih, Desa Pakraman Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. Peresmian tingkat provinsi akan dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Dr Ir Wayan Koster MM.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, peremian akan dilaksanakan di Pura Dang Kahyangan (Kahyangan Jagat). Peresmian dipimpin langsung para Bupati/Walikota masing-masing. “Sementara untuk tingkat desa/kelurahan dan desa pakraman, peresmian akan dipusatkan di Pura Kahyangan Desa, dengan dipimpin langsung bendesa adat,” ujar Dewa Mahendra dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (9/10).
Acara peresmian dimulainya penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali tingkat provinsi di Pura Besakih, Kamis besok, akan dihadiri pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, Forkopimda Provinsi Bali, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi, unsur Pimpinan Perguruan Tinggi se-Bali, Pimpinan OPD lingkungan Pemprov Bali, Kepala Bali Tourism Board (BTB), Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Camat Rendang, Kepala Desa Besakih, Bendesa Adat Besakih, dan tokoh masyarakat.
Dewa Mahendra mengatakan, terkait program tersebut, Gubernur Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa Bali, Aksara Bali, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Menurut Dewa Mahendra, Gubernur Koster berharap seluruh krama Bali memberi dukungan dan melaksanakan dua Pergub ini secara disiplin dan sungguh-sungguh, sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 dan memperhatikan panduan teknis yang telah dikeluarkan. “Paling lambat, tanggal 5 November 2018 semua kantor lembaga pemerintahan, lembaga swasta, dan fasilitas publik di seluruh wilayah Bali sudah harus menggunakan aksara Bali,” tegas birokrat asal Singaraja, Buleleng ini.
Selain itu, Gubernur Koster juga mengajak generasi muda dan sekaa teruna untuk ikut berperan aktif melaksanakan Instruksi Gubernur Bali ini, sebagai bentuk rasa memiliki dan tindih dengan memajukan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya Bali yang dijunjung bersama. Menurut Dewa Mahendra, aktualisasi program ini merupakan wujud swadharma serta komitmen serius dalam mendukung upaya pemajuan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya Bali.
Sementara itu, sejalan dengan agenda peresmian pada 11 Oktober 2018 besok, sesuai dengan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, maka busana adat Bali harus digunakan setiap hari Kamis, rahina Purnama, rahina Tilem, hari jadi Provinsi Bali, dan hari jadi Kabupaten/Kota. Etika penggunaan busana adat Bali sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
Busana adat Bali digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta. Penggunaan busana adat Bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan tenaga profesional yang oleh karena tugasnya, mengharuskan mereka untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan (sesuai Pasal 8 poin 3 Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali). Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali, dapat menggunakan busana adat Bali atau busana adat daerah masing-masing (sesuai Pasal 8 poin 4 Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali).
Sebelumnya, Gubernur Koster telah meresmikan dimulainya penggunaan aksara Bali yang ditandai dengan peresmian tulisan I Gusti Ngurah Rai yang berrada di atas Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, menggunakan aksara Bali, 5 Oktober 2018 malam. Secara serentak pula, dilakukan peresmian papan nama pemerintahan di gedung perkantoran Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali. *
DENPASAR, NusaBali
Pemberlakukan serentak ini sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ yang dilaksanakan melalui pola pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah ‘1 Pulau, 1 Pola, dan 1 Kelola’ dalam kerangka Pola Pembangunan Semesta Berencana.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra SH MH, mengatakan peresmian penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali untuk tingkat provinsi akan dipusatkan di Pura Besakih, Desa Pakraman Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. Peresmian tingkat provinsi akan dipimpin langsung oleh Gubernur Bali Dr Ir Wayan Koster MM.
Sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota, peremian akan dilaksanakan di Pura Dang Kahyangan (Kahyangan Jagat). Peresmian dipimpin langsung para Bupati/Walikota masing-masing. “Sementara untuk tingkat desa/kelurahan dan desa pakraman, peresmian akan dipusatkan di Pura Kahyangan Desa, dengan dipimpin langsung bendesa adat,” ujar Dewa Mahendra dalam keterangan persnya di Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala Denpasar, Selasa (9/10).
Acara peresmian dimulainya penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali tingkat provinsi di Pura Besakih, Kamis besok, akan dihadiri pula Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati alias Cok Ace, Forkopimda Provinsi Bali, Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Ketua Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Provinsi Bali Jro Gede Wayan Suwena Putus Upadesa, Ketua PHDI Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi, unsur Pimpinan Perguruan Tinggi se-Bali, Pimpinan OPD lingkungan Pemprov Bali, Kepala Bali Tourism Board (BTB), Sekretaris Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali, Camat Rendang, Kepala Desa Besakih, Bendesa Adat Besakih, dan tokoh masyarakat.
Dewa Mahendra mengatakan, terkait program tersebut, Gubernur Wayan Koster telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa Bali, Aksara Bali, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Menurut Dewa Mahendra, Gubernur Koster berharap seluruh krama Bali memberi dukungan dan melaksanakan dua Pergub ini secara disiplin dan sungguh-sungguh, sesuai dengan Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 dan memperhatikan panduan teknis yang telah dikeluarkan. “Paling lambat, tanggal 5 November 2018 semua kantor lembaga pemerintahan, lembaga swasta, dan fasilitas publik di seluruh wilayah Bali sudah harus menggunakan aksara Bali,” tegas birokrat asal Singaraja, Buleleng ini.
Selain itu, Gubernur Koster juga mengajak generasi muda dan sekaa teruna untuk ikut berperan aktif melaksanakan Instruksi Gubernur Bali ini, sebagai bentuk rasa memiliki dan tindih dengan memajukan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya Bali yang dijunjung bersama. Menurut Dewa Mahendra, aktualisasi program ini merupakan wujud swadharma serta komitmen serius dalam mendukung upaya pemajuan adat, agama, tradisi, seni, dan budaya Bali.
Sementara itu, sejalan dengan agenda peresmian pada 11 Oktober 2018 besok, sesuai dengan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, maka busana adat Bali harus digunakan setiap hari Kamis, rahina Purnama, rahina Tilem, hari jadi Provinsi Bali, dan hari jadi Kabupaten/Kota. Etika penggunaan busana adat Bali sesuai dengan nilai kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang berlaku di masyarakat.
Busana adat Bali digunakan oleh pegawai di lingkungan lembaga pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pegawai lembaga swasta. Penggunaan busana adat Bali dikecualikan bagi pegawai lembaga pemerintah, lembaga swasta, dan tenaga profesional yang oleh karena tugasnya, mengharuskan mereka untuk menggunakan seragam khusus tertentu atau karena alasan keagamaan (sesuai Pasal 8 poin 3 Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali). Bagi masyarakat adat Nusantara lainnya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali, dapat menggunakan busana adat Bali atau busana adat daerah masing-masing (sesuai Pasal 8 poin 4 Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali).
Sebelumnya, Gubernur Koster telah meresmikan dimulainya penggunaan aksara Bali yang ditandai dengan peresmian tulisan I Gusti Ngurah Rai yang berrada di atas Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, menggunakan aksara Bali, 5 Oktober 2018 malam. Secara serentak pula, dilakukan peresmian papan nama pemerintahan di gedung perkantoran Pemprov Bali dan Pemkab/Pemkot se-Bali. *
1
Komentar