Oknum Pegawai PDAM dan PNS Ditangkap Nyabu
Jajaran Sat Narkoba Polres Klungkung kembali mengamankan dua orang penyalahguna narkoba jenis shabu-shabu.
SEMARAPURA, NusaBali
Keduanya, yakni seorang oknum pegawai PDAM Klungkung berinisial TRM alias Cok Rai,50 asal di Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung dan I Gede AS alias Boler, 38, oknum PNS di Kabupaten Klungkung beralamat di Jalan Gandapura IV, No 7, Lingkungan Kertalangu, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung, AKP Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi bahwa di kantor PDAM Klungkung ada oknum pegawainya sebagai penyalahguna narkoba.
Dari informasi tersebut kemudian pihaknya menyelidiki dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap target yang dicurigai. Setelah beberapa hari dipantau selanjutnya pada, Sabtu (29/9) lalu sekitar pukul 01.20 WITA digerebek. "Kami gerebek pelaku di ruang perawatan kantor PDAM Klungkung," ujar AKP Yudistira saat menggelar rilis di ruang Sat Narkoba Polres Klungkung, Selasa (9/10).
Saat itu dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka TRM yang saat itu ditemukan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Barang bukti yang didapat dari tangannya tersangka TRM alias Cok Rai berupa satu buah pipet kaca yang berisi sisa kristal bening diduga jenis shabu, satu buah bong, lima potong pipet plastik, dan satu korek api gas.
Dari penangkapan tersangka Cok Rai kemudian dilakukan pengembangan dari mana Cok Rai memesan narkoba jenis shabu tersebut, yakni dari I Gede AS dan mengkonsumsinya secara bersama-sama. "Namun saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Cok Rai, tersangka I Gede AS sudah tidak ada di tempat, karena sudah mendahului pulang ke rumahnya di Denpasar," ujarnya.
Tidak membuang waktu, saat itu juga personel Sat Res Narkoba Polres Klungkung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Terhadap perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kami masih mengembangkan kasus ini," ujarnya. *wan
Keduanya, yakni seorang oknum pegawai PDAM Klungkung berinisial TRM alias Cok Rai,50 asal di Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, Klungkung dan I Gede AS alias Boler, 38, oknum PNS di Kabupaten Klungkung beralamat di Jalan Gandapura IV, No 7, Lingkungan Kertalangu, Desa Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Klungkung, AKP Gusti Ngurah Yudistira mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi bahwa di kantor PDAM Klungkung ada oknum pegawainya sebagai penyalahguna narkoba.
Dari informasi tersebut kemudian pihaknya menyelidiki dan mengumpulkan bahan keterangan terhadap target yang dicurigai. Setelah beberapa hari dipantau selanjutnya pada, Sabtu (29/9) lalu sekitar pukul 01.20 WITA digerebek. "Kami gerebek pelaku di ruang perawatan kantor PDAM Klungkung," ujar AKP Yudistira saat menggelar rilis di ruang Sat Narkoba Polres Klungkung, Selasa (9/10).
Saat itu dilakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka TRM yang saat itu ditemukan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu.
Barang bukti yang didapat dari tangannya tersangka TRM alias Cok Rai berupa satu buah pipet kaca yang berisi sisa kristal bening diduga jenis shabu, satu buah bong, lima potong pipet plastik, dan satu korek api gas.
Dari penangkapan tersangka Cok Rai kemudian dilakukan pengembangan dari mana Cok Rai memesan narkoba jenis shabu tersebut, yakni dari I Gede AS dan mengkonsumsinya secara bersama-sama. "Namun saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Cok Rai, tersangka I Gede AS sudah tidak ada di tempat, karena sudah mendahului pulang ke rumahnya di Denpasar," ujarnya.
Tidak membuang waktu, saat itu juga personel Sat Res Narkoba Polres Klungkung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya. Terhadap perbuatan kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) hurup a, UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Kami masih mengembangkan kasus ini," ujarnya. *wan
Komentar