nusabali

Kelian Buahan Sidang Perdana Kasus Pungli

  • www.nusabali.com-kelian-buahan-sidang-perdana-kasus-pungli

Kelian Dinas Banjar Buahan, Desa Buahan, Payangan, Gianyar, I Nyoman Wirawan alias Komang Bilawa, 33, menjalani sidang perdana kasus dugaan pungli (pungutan liar) terkait proses pembuatan sertifikat tanah sporadik di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (9/10).

DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Iskadi Kekeran, terdakwa Komang Bilawa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT Tim Saber Pungli Polres Gianyar itu didakwa dengan melakukan pungli.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa diancam dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 UU Tipikor. “Bahwa terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ujar JPU.

JPU menjelaskan perbuatan terdakwa terjadi pada 18 Juli 2018 lalu di rumahnya, di Banjar/Desa Buahan, Payangan, Gianyar.

Saat itu dia dalam posisi ditangkap Tim Saber Pungli Polres Gianyar setelah menerima uang senilai Rp 10 juta yang dimintanya dari saksi Ni Made Wirani alias Nuasih. Saksi tersebut kebetulan warga Banjar Buahan yang sejak beberapa bulan sebelumnya sedang berusaha mengurus sertifikat dua bidang tanah, yakni sebidang tanah sawah di Banjar Buahan seluas 8.350 meter persegi serta sebidang tanah tegalan di banjar yang sama dengan luas 24.300 meter persegi.

Menanggapi dakwaan tersebut, terdakwa Komang Bilawa yang didampingi penasehat hukumnya I Ketut Dodik Arta Kariawan menyatakan tidak keberatan. Sehingga sidang di;anjutkan dengan agenda pembuktian pada pekan depan. *rez

Komentar