Perekaman Online di SMAN 3 Amlapura
Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem memberikan pelayanan perekaman e-KTP secara mobile di SMAN 3 Amlapura, Selasa (9/10).
AMLAPURA, NusaBali
Perekaman menyasar siswa SMA ini agar bisa menyalurkan hak politiknya pada Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Pelayanan perekaman e-KTP mobile menyasar siswa ini atas permintaan dari KPU Karangasem.
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia, mengatakan KPU meminta perekaman e-KTP menyasar siswa agar yang telah cukup umur bisa memilih pada pemilu tahun 2019. “Kami berupaya melayani perekaman mobile ke sekolah. Kalau melayani ke rumah-rumah penduduk terutama yang bermukim di bebukitan agak berat dalam situasi begini,” ungkap Sumidia. Dikatakan, perekaman e-KTP menyasar siswa kelas XI.
Di Karangasem yang wajib KTP 411.052 jiwa, jumlah yang terekam 376.466 jiwa atau 91,58 persen. Telah memiliki e-KTP sebanyak 376.456 jiwa, masuk daftar tunggu belum cetak 2.505 jiwa. Kasek SMAN 3 Amlapura, Made Juliasih, membenarkan ada petugas Disdukcapil Karangasem melakukan perekaman e-KTP untuk siswa. Sehingga di pemilu nanti bisa menggunakan hak pilihnya setelah resmi berumur 17 tahun. Sebenarnya, lanjut Made Juliasih, tiap tahun banyak siswa yang umurnya 17 tahun, sehingga perlu didatangi petugas Disdukcapil secara rutin ke sekolah. *k16
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia, mengatakan KPU meminta perekaman e-KTP menyasar siswa agar yang telah cukup umur bisa memilih pada pemilu tahun 2019. “Kami berupaya melayani perekaman mobile ke sekolah. Kalau melayani ke rumah-rumah penduduk terutama yang bermukim di bebukitan agak berat dalam situasi begini,” ungkap Sumidia. Dikatakan, perekaman e-KTP menyasar siswa kelas XI.
Di Karangasem yang wajib KTP 411.052 jiwa, jumlah yang terekam 376.466 jiwa atau 91,58 persen. Telah memiliki e-KTP sebanyak 376.456 jiwa, masuk daftar tunggu belum cetak 2.505 jiwa. Kasek SMAN 3 Amlapura, Made Juliasih, membenarkan ada petugas Disdukcapil Karangasem melakukan perekaman e-KTP untuk siswa. Sehingga di pemilu nanti bisa menggunakan hak pilihnya setelah resmi berumur 17 tahun. Sebenarnya, lanjut Made Juliasih, tiap tahun banyak siswa yang umurnya 17 tahun, sehingga perlu didatangi petugas Disdukcapil secara rutin ke sekolah. *k16
Komentar