Wabup Klungkung Tidak Hadiri Sidang
Made Kasta tidak bisa hadir karena tugas dinas di Kecamatan Nusa Penida, dibuktikan dengan surat Dinas dari Wabup Kasta yang ditunjukan Jaksa kepada Hakim.
Kasus Calo CPNS dengan Terdakwa Kicen
SEMARAPURA, NusaBali
Mantan Anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana terdakwa kasus penipuan calo CPNS Provinsi Bali tahun 2014, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Rabu (10/10) siang. Dari tiga saksi yang diajukan, hanya satu saksi yang datang memberikan kesaksian.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni mantan pegawai di Kemenpan RB, Muhammad Aknan Rahmadi. Saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pemantauan dan Analisis di Kemenpan-RB. Dua saksi lainnya yakni Wabup Klungkung I Made Kasta dan Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa.
Namun kedua saksi tidak bisa menghadiri sidang. Wabup Klungkung, I Made Kasta tidak bisa hadir karena tugas dinas di Kecamatan Nusa Penida, dibuktikan dengan surat Dinas dari Wabup Kasta yang ditunjukan Jaksa kepada Hakim.
Sementara itu saksi Nyoman Suyasa juga tidak hadir, dalam hal ini jaksa mengaku kesulitan menemui Suyasa. Karena beberapa kali ditemui yang bersangkutan tidak ada di kediamannya untuk dipanggil sebagai saksi. Meskipun demikian sidang tetap berjalan, karena dianggap keterangan Aknan Rahmadi sudah cukup menggambarkan alur cerita kejadian tersebut.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 Wita, dipimpin Hakim Ketua, I Putu Gede Astawa dan Hakim Anggota, Andrik Dewantara beserta Ni Nyoman Melianawati, Jaksa Tjokorda Indra Sunu.
Dalam kesempatan itu Aknan mengaku kenal dengan Kicen dari seorang rekannya Hari Wibowo, seorang kontraktor dan dirinya baru kenal dengan Wibowo hanya sebulan. Kemudian lewat Wibowo, dikenalkan dengan Kicen. "Saya dimintai tolong oleh Hari Wibowo untuk mendatangkan pelatih untuk simulasi test CAT," ujarnya.
Disebutkan dirinya pernah sekali ke rumah Kicen, untuk mengantar seorang pelatih CAT. "Saya hanya sesaat di sana kemudian pergi dan tidak datang kembali untuk menjemput pelatih CAT tersebut," ujarnya. Aknan juga mengaku pernah ditransfer uang senilai Rp 250 juta katanya untuk biaya akomodasi pelatih test CAT oleh Hari Wibowo.
Dirinya pun kaget atas kiriman uang tersebut, diakui sempat memberikan nomer rekening kepada Wibowo, karena yang bersangkutan juga kerap minjam uang kepada Aknan. Sementara itu dalam sidang Kicen membantah keterangan dari Aknan.
Kata Kicen, Aknan memberikan kesaksian yang tidak benar. Di mana pertemuannya dengan Aknan hingga 9 kali, termasuk di ruang kerja Aknan di Kantor Kemenpan-RB. Namun dalam keterangan Aknan disebut pertemuannya hanya basa-basi, karena waktu itu Aknan menyebutkan kepada Kicen sudah banyak bantu orang asal ada dana.
Bahkan, Kicen menyebut Aknan menerima aliran dana dari Hari Wibowo senilai Rp 1,1 miliar. Di mana uang tersebut diserahkan oleh Kicen, melalui Wibowo untuk meloloskan 40 orang sebagai PNS. "Setelah simulasi CAT dirumah saya, Aknan kembali sore harinya dan menagih uang Rp. 100 juta," ujarnya. Setelah mengetahui tidak ada yang berhasil diloloskan CPNS, Aknan pun sempat berjanji kepada Kicen untuk mengembalikam uang Rp1 Miliar tersebut. Aknan menyangkal apa yang diungkapkan Kicen dan mengaku lupa.
Hakim Ketua I Putu Gede Astawa beberapa kali memberi peringatan terhadap Aknan bahwa bersaksi di bawah sumpah. Apabila mengingkari sumpah akan dijerat hukum, untuk seluruh keterangan itu akan dijadikan pertimbangan. Sidang akan dilanjutkan Senin (15/10) nanti. *wan
SEMARAPURA, NusaBali
Mantan Anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana terdakwa kasus penipuan calo CPNS Provinsi Bali tahun 2014, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarapura, Klungkung, Rabu (10/10) siang. Dari tiga saksi yang diajukan, hanya satu saksi yang datang memberikan kesaksian.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni mantan pegawai di Kemenpan RB, Muhammad Aknan Rahmadi. Saat itu saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pemantauan dan Analisis di Kemenpan-RB. Dua saksi lainnya yakni Wabup Klungkung I Made Kasta dan Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Suyasa.
Namun kedua saksi tidak bisa menghadiri sidang. Wabup Klungkung, I Made Kasta tidak bisa hadir karena tugas dinas di Kecamatan Nusa Penida, dibuktikan dengan surat Dinas dari Wabup Kasta yang ditunjukan Jaksa kepada Hakim.
Sementara itu saksi Nyoman Suyasa juga tidak hadir, dalam hal ini jaksa mengaku kesulitan menemui Suyasa. Karena beberapa kali ditemui yang bersangkutan tidak ada di kediamannya untuk dipanggil sebagai saksi. Meskipun demikian sidang tetap berjalan, karena dianggap keterangan Aknan Rahmadi sudah cukup menggambarkan alur cerita kejadian tersebut.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.30 Wita, dipimpin Hakim Ketua, I Putu Gede Astawa dan Hakim Anggota, Andrik Dewantara beserta Ni Nyoman Melianawati, Jaksa Tjokorda Indra Sunu.
Dalam kesempatan itu Aknan mengaku kenal dengan Kicen dari seorang rekannya Hari Wibowo, seorang kontraktor dan dirinya baru kenal dengan Wibowo hanya sebulan. Kemudian lewat Wibowo, dikenalkan dengan Kicen. "Saya dimintai tolong oleh Hari Wibowo untuk mendatangkan pelatih untuk simulasi test CAT," ujarnya.
Disebutkan dirinya pernah sekali ke rumah Kicen, untuk mengantar seorang pelatih CAT. "Saya hanya sesaat di sana kemudian pergi dan tidak datang kembali untuk menjemput pelatih CAT tersebut," ujarnya. Aknan juga mengaku pernah ditransfer uang senilai Rp 250 juta katanya untuk biaya akomodasi pelatih test CAT oleh Hari Wibowo.
Dirinya pun kaget atas kiriman uang tersebut, diakui sempat memberikan nomer rekening kepada Wibowo, karena yang bersangkutan juga kerap minjam uang kepada Aknan. Sementara itu dalam sidang Kicen membantah keterangan dari Aknan.
Kata Kicen, Aknan memberikan kesaksian yang tidak benar. Di mana pertemuannya dengan Aknan hingga 9 kali, termasuk di ruang kerja Aknan di Kantor Kemenpan-RB. Namun dalam keterangan Aknan disebut pertemuannya hanya basa-basi, karena waktu itu Aknan menyebutkan kepada Kicen sudah banyak bantu orang asal ada dana.
Bahkan, Kicen menyebut Aknan menerima aliran dana dari Hari Wibowo senilai Rp 1,1 miliar. Di mana uang tersebut diserahkan oleh Kicen, melalui Wibowo untuk meloloskan 40 orang sebagai PNS. "Setelah simulasi CAT dirumah saya, Aknan kembali sore harinya dan menagih uang Rp. 100 juta," ujarnya. Setelah mengetahui tidak ada yang berhasil diloloskan CPNS, Aknan pun sempat berjanji kepada Kicen untuk mengembalikam uang Rp1 Miliar tersebut. Aknan menyangkal apa yang diungkapkan Kicen dan mengaku lupa.
Hakim Ketua I Putu Gede Astawa beberapa kali memberi peringatan terhadap Aknan bahwa bersaksi di bawah sumpah. Apabila mengingkari sumpah akan dijerat hukum, untuk seluruh keterangan itu akan dijadikan pertimbangan. Sidang akan dilanjutkan Senin (15/10) nanti. *wan
1
Komentar