nusabali

Jaksa Resmi Ajukan Banding

  • www.nusabali.com-jaksa-resmi-ajukan-banding

Atas Vonis Ringan Kasus Ibu Pembunuh Tiga Anak Kandung

GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar langsung mengajukan banding atas vonis ringan kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa, Ni Luh Putu Septyan Parmadani,32. Jaksa mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dengan register No: 80/PN.Gianyar/2018, Rabu (10/10).

Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger didampingi Jaksa Penuntut Umum, Echo Aryanto Pasodung, menyatakan upaya banding yang dilakukan sudah seizin Kepala Kejari Gianyar. “Kami banding karena tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut. Ada alasannya, itu teknis, tidak bisa diungkapkan ke publik. Yang jelas tidak puas,” ujar Agung Puger, di kantin Kejari Gianyar, kemarin.

Kata Puger, pihak Kejaksaan telah membuktikan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Menuntut 19 tahun. Namun hakim menyatakan pasal 80 UU Perlindungan Anak,” ujar jaksa asal Banjar Sekar Mukti, Desa Pangsan, Kecamatan Petang itu.

Dijelaskan Puger, vonis hakim 4,5 tahun atau 4 tahun, 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan jauh dari rasa keadilan. “Itu anaknya (tiga korban yang dibunuh, red) masih lucu-lucunya. Belum adil,” ujarnya.

Disinggung mengenai alasan jaksa memasang pasal pembunuhan berencana, Agung Puger mengaku sudah melalui pertimbangan matang. “Buat tuntutan itu menggunakan fakta di persidangan, kami kumpulkan bukti,” jelasnya. Puger mengaku tidak sembarangan menuntut terdakwa.

“Kami bukan mengarang kayak bikin puisi. Harus dikaitkan unsur pasal yang disangkakan, pembunuhan berencana. Karena fakta di persidangan begitu. Ada dasar pertimbangan,” tukasnya. Kini, pihak Kejari pun tengah menantikan hasil banding.

Di tempat terpisah kuasa hukum Septiyan, Somya Putra, mengaku menghormati sikap JPU dengan menyatakan banding. “Namun, kami menilai sikap JPU tidak bijak dan bertentangan dengan kehendak publik,” ujar Somya Putra. Somya melihat jaksa justru memperlihatkan rasa emosi. “Justru memperlihatkan sisi emosionalnya dari pada sisi kemanfaatan hukumnya,” jelasnya.

Seperti diberitakan terdakwa ibu pembunuh tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, 32, divonis ringan 4 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam sidang dengan agenda putusan di PN Gianyar, Selasa (9/10) siang. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gianyar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 19 tahun penjara.

Sidang dengan agenda putusan perkara ibu bunuh tiga anak kandungnya di PN Gianyar, Selasa siang, digelar selama kurang dari 1 jam, mulai pukul 11.50 WITA hingga pukul 12.27 WITA. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH MH, dengan anggota Diah Astuti SH MH dan Wawan Edi Prastiyo SH MH.  *nvi

Komentar