Satpol PP Kawal Pergub Hari Busana, Aksara dan Bahasa Bali
Satpol PP Provinsi Bali akan mengawal Instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No 79 tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali.
DENPASAR, NusaBali
Sekaligus Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali.
“Untuk itu, kami melakukan koordinasi dan sinkronisasi bersama seluruh Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana usai melakukan rapat di Denpasar, Rabu (10/10).
Penyesuaian penggunaannya diutamakan kepada instansi pemerintah dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan, termasuk lembaga publik lainnya.
Ia didampingi Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi menegaskan, pemberlakukan itu diprioritaskan karena sebagai percontohan. Dengan harapan instansi, lembaga ataupun organisasi lainnya mengikutinya.
Kesempatan diberikan selama sebulan, 5 Oktober hingga 5 November, diawali dengan peresmian di Kantor Gubernur Bali, DPRD Bali dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sebelumnya, Gubernur Koster menegaskan bahwa peresmian yang dilakukan secara serentak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai salah satu bentuk pelaksanan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah 1 Pulau,1 Pola dan 1 Tata Kelola dalam kerangka pola Pembangunan Semesta Berencana. “Waktu sebulan ini agar dimanfaatkan secara optimal agar semua instansi dapat mengikuti program ini,” tegasnya.
Dengan aturan tersebut, Satpol PP sebagai penegak Perda dan Pergub dapat secara serentak melakukan pengawalan sehingga tujuan pemberlakuan peraturan tercapai.
Kebijakan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali. "Saya harap seluruh krama Bali beri dukungan dan laksanakan kedua Pergub secara disiplin dan sungguh sungguh serta penuh kesadaran,” ujarnya.*
Sekaligus Pergub No 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali.
“Untuk itu, kami melakukan koordinasi dan sinkronisasi bersama seluruh Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali,” kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Made Sukadana usai melakukan rapat di Denpasar, Rabu (10/10).
Penyesuaian penggunaannya diutamakan kepada instansi pemerintah dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan, termasuk lembaga publik lainnya.
Ia didampingi Kepala Bidang Trantib Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi menegaskan, pemberlakukan itu diprioritaskan karena sebagai percontohan. Dengan harapan instansi, lembaga ataupun organisasi lainnya mengikutinya.
Kesempatan diberikan selama sebulan, 5 Oktober hingga 5 November, diawali dengan peresmian di Kantor Gubernur Bali, DPRD Bali dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Sebelumnya, Gubernur Koster menegaskan bahwa peresmian yang dilakukan secara serentak mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, tingkat kecamatan hingga tingkat kelurahan sebagai salah satu bentuk pelaksanan pembangunan Bali dalam satu kesatuan wilayah 1 Pulau,1 Pola dan 1 Tata Kelola dalam kerangka pola Pembangunan Semesta Berencana. “Waktu sebulan ini agar dimanfaatkan secara optimal agar semua instansi dapat mengikuti program ini,” tegasnya.
Dengan aturan tersebut, Satpol PP sebagai penegak Perda dan Pergub dapat secara serentak melakukan pengawalan sehingga tujuan pemberlakuan peraturan tercapai.
Kebijakan program prioritas dalam bidang adat, agama, tradisi, seni dan budaya sesuai visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’, sebagai wujud komitmen serius pada upaya pemajuan kebudayaan Bali. "Saya harap seluruh krama Bali beri dukungan dan laksanakan kedua Pergub secara disiplin dan sungguh sungguh serta penuh kesadaran,” ujarnya.*
1
Komentar