PNS Nyabu Diberhentikan Sementara
Gara-gara mengkonsumsi shabu, I Gede Aryastina alias Boler, 38, oknum PNS sebagai staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDPPKB) Klungkung, kini harus meringkuk di Polres Klungkung.
SEMARAPURA, NusaBali
Tersangka juga akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, Wayan Suteja mengaku kaget dengan salah satu stafnya ditangkap mengkonsumsi shabu. Pihaknya langsung menelusuri informasi tersebut baik dengan pihak keluarga maupuan pihak berwajib. “Suratnya sudah ada dan terlampir bukti penahannnya, ini sudah saya sampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Menusia Klungkung,” saat dihubungi Rabu (10/10).
Pihaknya tidak menyangka sama sekali stafnya tersebut terlibat kasus Narkoba, karena kesehariannya di kantor biasa-biasa saja. Kalau memang ada test urine dari pihak terkait, pihaknya siap dan hal itu juga memang diharapkan. Untuk mengecek kondisi pegawai terutama di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung Komang Susana pasca dilakukan penahan, otomatis yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Pemberhentian sementara akan dilakukan pada akhir bulan pada saat ditangkap (akhir Oktober), selama proses hukum berlangsung. “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan. Setelah incrach, kami akan rapatkan kembali dari hasil keputusan itu,” tegasnya.
Seperti diketahui petugas Sat Narkoba Polres Klungkung membekuk pegawai PDAM Klungkung, Tjokorda Rai Mantrawan alias Cok Rai, 50 dan (PMDPPKB) Klungkung, I Gede Aryastina alias Boler, 38. "Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa dikantor PDAM Klungkung ada oknum pegawainya sebagai penyalahguna narkoba," kata Kapolres Klungkung AKBP Bambang Tertianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).
Penggerebekan pertama dilakukan pada Sabtu (29/9) sekitar pukul 01.20 Wita. Cok tertangkap basah sedang mengkonsumsi shabu di ruang perawatan kantor PDAM Klungkung.
"Pada penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka Tjokorda Rai Mantrawan yang pada saat itu diketemukan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Barang bukti yang didapat yakni satu pipet kaca yang berisi sisa kristal bening diduga sabu, satu bong, lima potong pipet plastik, satu korek api gas," terangnya. Saat dilakukan pengembangan, Cok mengaku mendapat barang haram itu dari oknum PNS yang bernama Boler. Namun, saat penangkapan Boler sudah lebih dulu pulang ke rumahnya di Denpasar.
"Saat itu juga personel SatRes Narkoba Polres Klungkung langsung melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I Gede Aryastina Seputra, dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (Bong)," jelas AKBP Bambang. *wan
Pihaknya tidak menyangka sama sekali stafnya tersebut terlibat kasus Narkoba, karena kesehariannya di kantor biasa-biasa saja. Kalau memang ada test urine dari pihak terkait, pihaknya siap dan hal itu juga memang diharapkan. Untuk mengecek kondisi pegawai terutama di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Klungkung Komang Susana pasca dilakukan penahan, otomatis yang bersangkutan akan diberhentikan sementara sebagai PNS. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Pemberhentian sementara akan dilakukan pada akhir bulan pada saat ditangkap (akhir Oktober), selama proses hukum berlangsung. “Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf c berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan. Setelah incrach, kami akan rapatkan kembali dari hasil keputusan itu,” tegasnya.
Seperti diketahui petugas Sat Narkoba Polres Klungkung membekuk pegawai PDAM Klungkung, Tjokorda Rai Mantrawan alias Cok Rai, 50 dan (PMDPPKB) Klungkung, I Gede Aryastina alias Boler, 38. "Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa dikantor PDAM Klungkung ada oknum pegawainya sebagai penyalahguna narkoba," kata Kapolres Klungkung AKBP Bambang Tertianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/10/2018).
Penggerebekan pertama dilakukan pada Sabtu (29/9) sekitar pukul 01.20 Wita. Cok tertangkap basah sedang mengkonsumsi shabu di ruang perawatan kantor PDAM Klungkung.
"Pada penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka Tjokorda Rai Mantrawan yang pada saat itu diketemukan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Barang bukti yang didapat yakni satu pipet kaca yang berisi sisa kristal bening diduga sabu, satu bong, lima potong pipet plastik, satu korek api gas," terangnya. Saat dilakukan pengembangan, Cok mengaku mendapat barang haram itu dari oknum PNS yang bernama Boler. Namun, saat penangkapan Boler sudah lebih dulu pulang ke rumahnya di Denpasar.
"Saat itu juga personel SatRes Narkoba Polres Klungkung langsung melakukan pengejaran serta melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka I Gede Aryastina Seputra, dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu (Bong)," jelas AKBP Bambang. *wan
Komentar