Lima Fraksi DPRD Tabanan Sampaikan Pandangan Umum Dua Ranperda
Lima fraksi di DPRD Tabanan menyampaikan pandangan umum terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya disampaikan oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Rabu (10/10), di ruang rapat paripurna dewan.
TABANAN, NusaBali
Dua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara Provinsi Bali.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi, Fraksi PDIP yang pandangan umumnya disampaikan I Nyoman Arnawa, menyampaikan bahwa yang menjadi persoalan mendasar dari Rancangan APBD tahun 2019 ini adalah terjadi penurunan terutama pendapatan asli daerah, yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Kabupaten Tabanan.
Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Maka dari itu Fraksi PDIP meminta agar pemerintah dapat mencapai target perencanaan, bahkan dapat melebihi dari rencana target, dengan tanpa peningkatan tarif pajak sehingga tidak membebani rakyat. Akan tetapi dilakukan dengan optimalisasi dan mengurangi kebocoran-kebocoran pajak.
“Untuk mengurangi potensi kebocoran dan menaikkan pendapatan pajak, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah agar segera menuntaskan penerapan sistem online yang terpadu yang dilengkapi dengan aturan hukum yang dapat memaksa wajib pajak harus melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Made Asta Dharma, menyampaikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2019 adalah potret keuangan daerah yang tertuang dalam angka-angka tertulis dalam rancangan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tabanan 2019.
“Oleh karena itu untuk mengoptimalkan sistem, perlu adanya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dengan memperhatikan kekuatan dan kelemahan,” tegasnya.
Kemudian, pandangan umum Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Made Bugiarta menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan pada PT Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali merupakan upaya pemerintah daerah untuk peningkatan efisiensi produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber dana dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat.
“Pada dasarnya kami Fraksi Gerindra menyepakati kedua buah rancangan peraturan daerah tersebut di atas untuk dibahas lebih lanjut, dan segera dibentuk kelompok kerja antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing, sehingga dua buah rancangan tersebut segera bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan,” tuturnya.
Begitu juga dengan pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh IGM Purnayasa, dan pandangan umum Fraksi NasDem – Hanura yang dibacakan oleh I Ketut Suwardiana pada intinya menyetujui kedua buah ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. *de
Dua Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019 dan Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tabanan pada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara Provinsi Bali.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi, Fraksi PDIP yang pandangan umumnya disampaikan I Nyoman Arnawa, menyampaikan bahwa yang menjadi persoalan mendasar dari Rancangan APBD tahun 2019 ini adalah terjadi penurunan terutama pendapatan asli daerah, yang sangat berpengaruh terhadap pembangunan di Kabupaten Tabanan.
Hal tersebut harus menjadi perhatian bersama. Maka dari itu Fraksi PDIP meminta agar pemerintah dapat mencapai target perencanaan, bahkan dapat melebihi dari rencana target, dengan tanpa peningkatan tarif pajak sehingga tidak membebani rakyat. Akan tetapi dilakukan dengan optimalisasi dan mengurangi kebocoran-kebocoran pajak.
“Untuk mengurangi potensi kebocoran dan menaikkan pendapatan pajak, Fraksi PDI Perjuangan mendorong pemerintah daerah agar segera menuntaskan penerapan sistem online yang terpadu yang dilengkapi dengan aturan hukum yang dapat memaksa wajib pajak harus melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Pandangan umum Fraksi Golkar yang dibacakan oleh I Made Asta Dharma, menyampaikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2019 adalah potret keuangan daerah yang tertuang dalam angka-angka tertulis dalam rancangan pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Tabanan 2019.
“Oleh karena itu untuk mengoptimalkan sistem, perlu adanya perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dengan memperhatikan kekuatan dan kelemahan,” tegasnya.
Kemudian, pandangan umum Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Made Bugiarta menyampaikan bahwa Ranperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan pada PT Penjamin Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali merupakan upaya pemerintah daerah untuk peningkatan efisiensi produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber dana dalam rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat.
“Pada dasarnya kami Fraksi Gerindra menyepakati kedua buah rancangan peraturan daerah tersebut di atas untuk dibahas lebih lanjut, dan segera dibentuk kelompok kerja antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing, sehingga dua buah rancangan tersebut segera bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan,” tuturnya.
Begitu juga dengan pandangan umum Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh IGM Purnayasa, dan pandangan umum Fraksi NasDem – Hanura yang dibacakan oleh I Ketut Suwardiana pada intinya menyetujui kedua buah ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku. *de
1
Komentar