Cetak e-KTP Macet
Pencetakan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karangasem macet sejak Jumat (5/10).
AMLAPURA, NusaBali
Penyebabnya, persediaan tinta pinjaman dari kabupaten/kota di Bali telah habis. Kondisi ini makin buruk karena tidak bisa ajukan anggaran imbas gagalnya pembahasan APBD Perubahan 2018. Wajib pajak yang mengurus e-KTP hanya dapat surat keterangan sebagai pengganti KTP.
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia, mengaku tak bisa melakukan pengadaan tinta, alat tulis kantor (ATK) dan biaya-biaya lainnya karena tidak ada APBD Perubahan. Dampaknya, hingga akhir tahun 2018 tidak bisa mencetak e-KTP. Ia pun pesimis Januari 2019 pelayanan Disdukcapil bisa berjalan normal karena amprah anggaran masih dalam proses.
Diperkirakan anggaran akan normal pada Maret 2019. Sehingga cetak e-KTP bisa dilakukan efektif mulai April 2019. “Nanti kami amprah anggaran, selain untuk membeli tinta, ATK, dan kebutuhan lainnya juga membeli 28 kotak tinta untuk mengembalikan pinjaman ke beberapa kabupaten/kota,” katanya, Rabu (10/10). Dijelaskan, tak hanya tinta dan ATK menjadi hambatan untuk cetak e-KTP, jika alat-alat rekam dan cetak rusak tidak bisa perbaikan karena tanpa anggaran. Demikian pula alat-alat di kantor kecamatan.
Sumidia tak menduga terjadi kemacetan cetak e-KTP. Sebab pengadaan tinta untuk kebutuhan setahun sulit diprediksi. Ternyata belakangan warga cukup banyak mengurus e-KTP, sehingga sejak Agustus 2018 kekurangan tinta, sehingga berinisiatif meminjam. Ia pun menilai tidak etis lagi meminjam tinta ke kabupaten/kota lainnya. Sementara cetak Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Perceraian tidak ada masalah karena tidak menggunakan tinta, melainkan pita. *k16
Penyebabnya, persediaan tinta pinjaman dari kabupaten/kota di Bali telah habis. Kondisi ini makin buruk karena tidak bisa ajukan anggaran imbas gagalnya pembahasan APBD Perubahan 2018. Wajib pajak yang mengurus e-KTP hanya dapat surat keterangan sebagai pengganti KTP.
Kepala Disdukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia, mengaku tak bisa melakukan pengadaan tinta, alat tulis kantor (ATK) dan biaya-biaya lainnya karena tidak ada APBD Perubahan. Dampaknya, hingga akhir tahun 2018 tidak bisa mencetak e-KTP. Ia pun pesimis Januari 2019 pelayanan Disdukcapil bisa berjalan normal karena amprah anggaran masih dalam proses.
Diperkirakan anggaran akan normal pada Maret 2019. Sehingga cetak e-KTP bisa dilakukan efektif mulai April 2019. “Nanti kami amprah anggaran, selain untuk membeli tinta, ATK, dan kebutuhan lainnya juga membeli 28 kotak tinta untuk mengembalikan pinjaman ke beberapa kabupaten/kota,” katanya, Rabu (10/10). Dijelaskan, tak hanya tinta dan ATK menjadi hambatan untuk cetak e-KTP, jika alat-alat rekam dan cetak rusak tidak bisa perbaikan karena tanpa anggaran. Demikian pula alat-alat di kantor kecamatan.
Sumidia tak menduga terjadi kemacetan cetak e-KTP. Sebab pengadaan tinta untuk kebutuhan setahun sulit diprediksi. Ternyata belakangan warga cukup banyak mengurus e-KTP, sehingga sejak Agustus 2018 kekurangan tinta, sehingga berinisiatif meminjam. Ia pun menilai tidak etis lagi meminjam tinta ke kabupaten/kota lainnya. Sementara cetak Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, Akta Perceraian tidak ada masalah karena tidak menggunakan tinta, melainkan pita. *k16
Komentar