nusabali

Tunjangan Purnabakti Perbekel Masih ‘Saru Gremeng’

  • www.nusabali.com-tunjangan-purnabakti-perbekel-masih-saru-gremeng

Pascaperbekel mengadu ke dewan terkait belum ada regulasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan tunjangan akhir masa jabatan perbekel, kembali para perbekel detang ke DPRD Tabanan dan dipertemukan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan, Kamis (11/10).

TABANAN, NusaBali
Hasilnya DMPD akan membahas kembali terkait tunjangan akhir jabatan tersebut. Mengenai regulasi perubahan Permendagri itu sejatinya telah disusun Ranperda, namun masih akan berkoordinasi dengan bagian hukum.

Pertemuan sekitar pukul 11.00 Wita tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan Ketut ‘Boping’ Suryadi didampingi Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi.

Ketua Forum Perbekel Tabanan I Made Arya, menjelaskan pihaknya memerlukan pemahaman terkait dengan perubahan Permendagri baru nomor 20 Tahun 2018 karena ada slot khusus dalam siltap dan tunjangan perbekel dan perangkat lain. Dan ini berbeda dengan Permendagri Nomor 113 yang tidak mengatur tentang hal tersebut. “Jadi ini yang perlu diberikan pemahaman, karena setiap desa slot anggarannya berbeda-beda,” ucapnya.

Sementara terkait dengan tunjangan masa akhir jabatan perbekel atau dana purnabakti tetap diharapkan agar ada perhatian dari pemerintah. Sebab hal tersebut merupakan apreasi atas pengabdian perbekel. “Namun kami tidak menuntut, sebab hal tersebut adalah kewenangan daerah,” tegasnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala DMPD Tabanan Roemi Liestyowati, mengemukakan mengenai perubahan Permendagri No 113 menjadi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 sebenarnya sudah dibahas sejak September dengan Ketua Forum Perbekel.

Tetapi karena keterbatasan anggaran pihaknya mendompleng sosialisasi kegiatan dengan mengundang sekdes masing-masing desa. “Melalui sekdes bahan softcopy sudah diberikan dan sudah dijelaskan secara detail untuk disampaikan kepada perbekel,” ujarnya.

Tak hanya itu, mengenai regulasi dari Permendagri yang baru sejatinya telah disusun Ranperda namun finalisasinya masih akan berkoordinasi ke bagian hukum sebelum dijadikan perda. Dan mengenai Permendagri baru, jika menggunakan perhitungan ADD 30 persen maka kurang lebih anggaran yang dibutuhkan untuk siltap, tunjangan dan beban kerja adalah Rp 12 miliar.

“Karena anggarannya besar, kami akan cari win-win solution untuk menghitung agar tidak sampai operasional berkurang. Dan kami juga akan mohon arahan dari TAPD dan Badan Anggaran,” tutur Roemi.

Sedangkan mengenai dana purnabakti perbekel yang rencananya akan dibuat Perbup dan telah dibahas bersama Asisten I Setda Tabanan. Namun perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk dana purnabakti tidak bisa serta merta diketahui, karena setelah pilkel dan surat keputusan pelantikan turun, baru bisa diketahui berapa perbekel yang purnabakti.

Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi mengatakan, untuk menguatkan legalitas secara hukum terkait adanya dana purnabakti adalah dengan membuat Perbup. “Perbup saja kalau perda terlalu luas karena substantif,” tegasnya.

Dan untuk memenuhi anggaran siltap, tunjangan, dan beban kerja yang diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, hal tersebut tergantung daerah. “Kalau bisa Banggar menganggarkan beres persoalannya,” kata Boping.

Disinggung mengenai apakah Tabanan mampu memenuhi hal tersebut karena saat ini masih defisit? Boping mengatakan hal tersebut adalah prioritas. “Saya berpikir ini menjadi prioritas karena ini komitmen pemerintah membangun desa,” tandasnya. *de

Komentar