APK Caleg Dikeluhkan di Badung, Bawaslu Bali Segera Turun ke Badung
Alat Peraga Kampanye (APK) milik caleg (calon legislatif) yang dipasang tanpa kesepakatan bersama KPU-Bawaslu serta partai politik di Kabupaten Badung dikeluhkan.
DENPASAR,NusaBali
Salah satu kader Partai Gerindra Kabupaten Badung Ni Komang Sulasih disela-sela acara FGD (Focus Group Discussion) yang digelar Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Bali di Denpasar, Kamis (11/10) siang kemarin menyoroti adanya APK yang tidak ditindak tegas. Padahal melanggar aturan dan kesepakatan bersama di KPU Badung.
Sulasih mempertanyakan kepada Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan yang kebetulan diundang sosialisasi dalam diskusi yang ikuti kalangan perempuan politik se-Bali itu. Sulasih mempertanyakan APK caleg incumbent tidak tersentuh padahal jelas-jelas tidak sesuai dengan zona pemasangan yang disepakati. “Saya dengar aturan ada, sanksi ada tetapi bendera caleg incumbent dipasang di zona yang tidak disepakati. Kok sanksi tidak ada. Kenapa KPU tidak bertindak. Saya tanya ke KPU katanya Bawaslu. Apakah harus dilempar pertanyaan kesana-kesini tanpa penyelesaian?” ujar Sulasih.
Atas kondisi tersebut John Darmawan menegaskan dipastikan Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Untuk APK di Badung, dipastikan Bawaslu sudah tahu yang harus ditindak. “Pasti sudah diketahui dan Bawaslu sudah verifikasi yang melanggar atau tidak. Saat ini APK yang sudah mulai dibersihkan dan ditertibkan di Denpasar. Di Badung kami yakin sudah menjadi pantuan Bawaslu Badung,” ujar mantan Ketua KPU Denpasar ini.
John Darmawan mengatakan, APK sudah ditentukan pemasangannya. APK dilarang dipasang di tempat ibadah, di sekolah atau zonasi yang ditetapkan berdasarkan SK KPU. “Kami di KPU Bali akan turun melakukan kontrol , tidak sendiri, bersama-sama Bawaslu. Kami juga komitmen supaya Bali bukan menjadi ‘Pulau Seribu Baliho’, tetapi sebagai Pulau Seribu Pura,” tegas John Darmawan.
Sementara anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia secara terpisah mengatakan, APK yang dikeluhkan oleh kader Partai Gerindra di Badung akan ditindaklanjuti. Pihaknya yakin Bawaslu Badung juga paham mana yang melanggar mana APK yang tidak melanggar. “Saya akan cek ke lapangan. Tetapi saya yakin Bawaslu Badung pasti akan tertibkan. Kalau memang tidak sesuai dengan kesepakatan. Sekarang kita akan cek kesepakatan yang ada itu, supaya kita tidak meraba-raba,” ujar Rudia.
Menurut Rudia, zona pemasangan APK oleh para caleg dan partai politik sudah ada ketentuan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang APK peserta pemilu. APK yang difasilitasi KPU dengan zona yang telah ditentukan diatur sedemikian rupa berdasarkan kesepakatan. “Pemasangan APK itu mengacu dengan Undang-Undang. Kesepakatan dibilang sudah ada, harus kita lihat materi kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan peserta pemilu di Badung,” ujar mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.
Kalau terbukti melanggar? “Ya kami akan lakukan tindakan dengan memberikan teguran kepada caleg atau partai politik tersebut. Bawaslu Bali akan melaksanakan fungsinya dengan baik, adil dalam proses pengawasan pemilu 2019 ini. Kita tidak gegabah bertindak, harus jelas prosedurnya dan APK yang dikeluhkan itu dimana, apakah melanggar ketentuan atau tidak. Kalau masih ada APK yang dinilai melanggar kita minta laporkan ke Bawaslu,” tegas Rudia.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Aryani secara terpisah mengatakan, Bawaslu Bali kalau menemukan pelanggaran pemasangan APK tidak langsung menurunkan APK tersebut, karena Bawaslu bukanlah eksekutor dalam penertiban alat peraga kampanye milik caleg dan parpol. Yang akan menertibkan APK tersebut adalah Satpol PP . “Kita tidak melakukan eksekusi langsung, yang melakukan eksekusi itu Satpol PP” ujar Aryani. *nat
Sulasih mempertanyakan kepada Komisioner KPU Bali Divisi Sosialisasi Gede John Darmawan yang kebetulan diundang sosialisasi dalam diskusi yang ikuti kalangan perempuan politik se-Bali itu. Sulasih mempertanyakan APK caleg incumbent tidak tersentuh padahal jelas-jelas tidak sesuai dengan zona pemasangan yang disepakati. “Saya dengar aturan ada, sanksi ada tetapi bendera caleg incumbent dipasang di zona yang tidak disepakati. Kok sanksi tidak ada. Kenapa KPU tidak bertindak. Saya tanya ke KPU katanya Bawaslu. Apakah harus dilempar pertanyaan kesana-kesini tanpa penyelesaian?” ujar Sulasih.
Atas kondisi tersebut John Darmawan menegaskan dipastikan Bawaslu bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan. Untuk APK di Badung, dipastikan Bawaslu sudah tahu yang harus ditindak. “Pasti sudah diketahui dan Bawaslu sudah verifikasi yang melanggar atau tidak. Saat ini APK yang sudah mulai dibersihkan dan ditertibkan di Denpasar. Di Badung kami yakin sudah menjadi pantuan Bawaslu Badung,” ujar mantan Ketua KPU Denpasar ini.
John Darmawan mengatakan, APK sudah ditentukan pemasangannya. APK dilarang dipasang di tempat ibadah, di sekolah atau zonasi yang ditetapkan berdasarkan SK KPU. “Kami di KPU Bali akan turun melakukan kontrol , tidak sendiri, bersama-sama Bawaslu. Kami juga komitmen supaya Bali bukan menjadi ‘Pulau Seribu Baliho’, tetapi sebagai Pulau Seribu Pura,” tegas John Darmawan.
Sementara anggota Bawaslu Bali I Ketut Rudia secara terpisah mengatakan, APK yang dikeluhkan oleh kader Partai Gerindra di Badung akan ditindaklanjuti. Pihaknya yakin Bawaslu Badung juga paham mana yang melanggar mana APK yang tidak melanggar. “Saya akan cek ke lapangan. Tetapi saya yakin Bawaslu Badung pasti akan tertibkan. Kalau memang tidak sesuai dengan kesepakatan. Sekarang kita akan cek kesepakatan yang ada itu, supaya kita tidak meraba-raba,” ujar Rudia.
Menurut Rudia, zona pemasangan APK oleh para caleg dan partai politik sudah ada ketentuan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang APK peserta pemilu. APK yang difasilitasi KPU dengan zona yang telah ditentukan diatur sedemikian rupa berdasarkan kesepakatan. “Pemasangan APK itu mengacu dengan Undang-Undang. Kesepakatan dibilang sudah ada, harus kita lihat materi kesepakatan antara KPU, Bawaslu dan peserta pemilu di Badung,” ujar mantan Ketua Panwaslu Buleleng ini.
Kalau terbukti melanggar? “Ya kami akan lakukan tindakan dengan memberikan teguran kepada caleg atau partai politik tersebut. Bawaslu Bali akan melaksanakan fungsinya dengan baik, adil dalam proses pengawasan pemilu 2019 ini. Kita tidak gegabah bertindak, harus jelas prosedurnya dan APK yang dikeluhkan itu dimana, apakah melanggar ketentuan atau tidak. Kalau masih ada APK yang dinilai melanggar kita minta laporkan ke Bawaslu,” tegas Rudia.
Sementara Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Aryani secara terpisah mengatakan, Bawaslu Bali kalau menemukan pelanggaran pemasangan APK tidak langsung menurunkan APK tersebut, karena Bawaslu bukanlah eksekutor dalam penertiban alat peraga kampanye milik caleg dan parpol. Yang akan menertibkan APK tersebut adalah Satpol PP . “Kita tidak melakukan eksekusi langsung, yang melakukan eksekusi itu Satpol PP” ujar Aryani. *nat
1
Komentar