Pemkot Launching Berbusana dan Berbahasa Bali di Pura Jagatnatha
Pemkot Denpasar melaunching berbusana adat dan berbahasa Bali di Pura Jagatnatha, Denpasar, Kamis (11/10).
DENPASAR, NusaBali
Launching serentak yang dilakukan di seluruh Bali itu ditandai dengan penyerahan destar (udeng) oleh Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara didampingi Sekda AA Ngurah Rai Iswara, dan Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede kepada perwakilan masyarakat.
Wawali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengungkapkan, dengan launchingnya pemakaian busana adat dan berbahasa Bali sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa ini pihaknya berharap seluruh pegawai bisa menerapkan dengan baik.
Sebab, selama ini masyarakat sudah cenderung menggunakan bahasa Indonesia ketimbang Bahasa Bali dalam berkomunikasi sehari-hari. "Dengan adanya Pergub ini akan semakin memperkuat pelaksanaan penggunaan bahasa dan busana adat Bali di Kota Denpasar. Kami berharap seluruh pegawai juga dapat menyesuaikan apa yang menjadi arahan sebagai bentuk ikut serta melestarikan bahasa dan penggunaan busana adat yang hingga saat ini tidak dapat dipisahkan di Bali,” ujar Jaya Negara.
Sementara itu, dengan adanya Pergub ini para pegawai mau tidak mau kembali harus belajar berbahasa Bali halus. "Kalau kita sih bisa berbahasa Bali cuman kan bahasa Balinya bahasa hari biasa. Kalau berbahasa halus itu yang masih butuh proses. Pelan-pelan pasti bisa, ini bagus bagi pelestarian bahasa Bali. Kadang kita juga terlalu kebawa sehari-hari menggunakan bahasa Indonesia," kata salah satu pegawai, I Gusti Made Wiwik Arisona Dewi. *mi
Launching serentak yang dilakukan di seluruh Bali itu ditandai dengan penyerahan destar (udeng) oleh Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara didampingi Sekda AA Ngurah Rai Iswara, dan Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede kepada perwakilan masyarakat.
Wawali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengungkapkan, dengan launchingnya pemakaian busana adat dan berbahasa Bali sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa ini pihaknya berharap seluruh pegawai bisa menerapkan dengan baik.
Sebab, selama ini masyarakat sudah cenderung menggunakan bahasa Indonesia ketimbang Bahasa Bali dalam berkomunikasi sehari-hari. "Dengan adanya Pergub ini akan semakin memperkuat pelaksanaan penggunaan bahasa dan busana adat Bali di Kota Denpasar. Kami berharap seluruh pegawai juga dapat menyesuaikan apa yang menjadi arahan sebagai bentuk ikut serta melestarikan bahasa dan penggunaan busana adat yang hingga saat ini tidak dapat dipisahkan di Bali,” ujar Jaya Negara.
Sementara itu, dengan adanya Pergub ini para pegawai mau tidak mau kembali harus belajar berbahasa Bali halus. "Kalau kita sih bisa berbahasa Bali cuman kan bahasa Balinya bahasa hari biasa. Kalau berbahasa halus itu yang masih butuh proses. Pelan-pelan pasti bisa, ini bagus bagi pelestarian bahasa Bali. Kadang kita juga terlalu kebawa sehari-hari menggunakan bahasa Indonesia," kata salah satu pegawai, I Gusti Made Wiwik Arisona Dewi. *mi
Komentar