ATM Pengacara asal Spanyol Dibobol
Korban Kehilangan Uang Rp 175 Juta
SEMARAPURA, NusaBali
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung tengah menyelidiki laporan kasus pembobolan ATM milik bule Spanyol, Jose Maria Steban. Hal ini disadari pelapor ketika melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, pada 13 dan 19 September 2018 lalu.
Informasi yang dihimpun kejadian ini bermula dari pelapor saat berlibur di Bali tepatnya di Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Diduga seseorang memalsukan kartu kredit dan debit miliknya beserta dengan nomer Pin. "Kemungkinan dilakukan pengkopian terhadap kartu debet dan kredit saat pelapor melakukan transaksi di ATM wilayah Nusa Penida," ujar sumber di kepolisian.
Transaksi ini dilakukan pada 13 September dan 29 September 2018. Ketika itu pelapor menyadari pada saat akan melakukan transaksi di ATM tersebut. Namun dinyatakan bahwa transakasi tidak dapat dilakukan, karena melampaui batas transaksi setelah dilakukan pengecekan transaksi menggunakan internet bankking diketahui terdapat penarikan uang secara beruntun.
Adapun uang yang diambil dari kartu kredit yg jumlahnya masing masing 9.948.12 Euro yang dirupiahkan berkisar Rp 175.663.420. Korban Jose Maria Steban yang bekerja sebagai pengacara ini, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan, mengatakan terkait kasus yang dilaporkan oleh korban diatas tindakan awal pihaknya harus cek awal dimana transaksi penarikan itu dilakukan oleh pelaku. "Sehingga kita ketahui dari wilayah mana pelaku melakukan penarikan uang tersebut," ujarnya, Kamis (11/10).
Dari hasil cek rekening koran korban kode transaksi yang terjadi pada 29 September sesuai laporan korban dengan kode bank 00000000000 (nol 11). Pihaknya akan mengecek ke bank kode tersebut milik bank lokal atau luar. "Dari pengecekan tersebut kita berharap mengetahui dari tempat mana uang korban ditarik. Apakah pelaku dari luar atau darimana. Kita juga pelajari fakta-fakta hukumnya," ujarnya.
Karena seperti yang diketahui bersama bahwa tindak pidana skimming dapat terjadi secara terpisah. Artinya, pelaku dapat mencuri data di wilayah Klungkung dan dapat mengambil dananya dari tempat manapun (luar negeri). "Atau sebaliknya pelaku mengambil data di luar negeri namun menarik dananya bisa dalam wilayah kita," ujarnya. *wan
Jajaran Sat Reskrim Polres Klungkung tengah menyelidiki laporan kasus pembobolan ATM milik bule Spanyol, Jose Maria Steban. Hal ini disadari pelapor ketika melakukan transaksi di sebuah mesin ATM di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, pada 13 dan 19 September 2018 lalu.
Informasi yang dihimpun kejadian ini bermula dari pelapor saat berlibur di Bali tepatnya di Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Diduga seseorang memalsukan kartu kredit dan debit miliknya beserta dengan nomer Pin. "Kemungkinan dilakukan pengkopian terhadap kartu debet dan kredit saat pelapor melakukan transaksi di ATM wilayah Nusa Penida," ujar sumber di kepolisian.
Transaksi ini dilakukan pada 13 September dan 29 September 2018. Ketika itu pelapor menyadari pada saat akan melakukan transaksi di ATM tersebut. Namun dinyatakan bahwa transakasi tidak dapat dilakukan, karena melampaui batas transaksi setelah dilakukan pengecekan transaksi menggunakan internet bankking diketahui terdapat penarikan uang secara beruntun.
Adapun uang yang diambil dari kartu kredit yg jumlahnya masing masing 9.948.12 Euro yang dirupiahkan berkisar Rp 175.663.420. Korban Jose Maria Steban yang bekerja sebagai pengacara ini, kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan, mengatakan terkait kasus yang dilaporkan oleh korban diatas tindakan awal pihaknya harus cek awal dimana transaksi penarikan itu dilakukan oleh pelaku. "Sehingga kita ketahui dari wilayah mana pelaku melakukan penarikan uang tersebut," ujarnya, Kamis (11/10).
Dari hasil cek rekening koran korban kode transaksi yang terjadi pada 29 September sesuai laporan korban dengan kode bank 00000000000 (nol 11). Pihaknya akan mengecek ke bank kode tersebut milik bank lokal atau luar. "Dari pengecekan tersebut kita berharap mengetahui dari tempat mana uang korban ditarik. Apakah pelaku dari luar atau darimana. Kita juga pelajari fakta-fakta hukumnya," ujarnya.
Karena seperti yang diketahui bersama bahwa tindak pidana skimming dapat terjadi secara terpisah. Artinya, pelaku dapat mencuri data di wilayah Klungkung dan dapat mengambil dananya dari tempat manapun (luar negeri). "Atau sebaliknya pelaku mengambil data di luar negeri namun menarik dananya bisa dalam wilayah kita," ujarnya. *wan
Komentar