nusabali

Launcing Mabusana Adat Bali Ditandai Pemasangan Udeng dan Selendang

  • www.nusabali.com-launcing-mabusana-adat-bali-ditandai-pemasangan-udeng-dan-selendang

Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor  79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Bahasa Bali, Pemkab Tabanan meresmikan penggunaan busana adat dan bahasa Bali, di Wantilan Pura Luhur Batukaru, Kecamatan Penebel pada Wraspati Wage Watugunung, Kamis, (11/10).

TABANAN, NusaBali

Peresmian dilakukan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Tabanan I Wayan Miarsana ditandai dengan pemakaian udeng dan selendang kepada perwakilan OPD. Sebagai pembuka ditampilkan Tari Rejang Renteng, dirangkai dengan persembahyangan bersama di Pura Luhur Batukau. Peresmian tersebut  dihadiri perwakilan dari seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan dengan mengajak masing-masing lima orang staf.

Miarsana mengatakan terkait peresmian mabusana adat Bali setiap hari Kamis, sejatinya Pemkab Tabanan terlebih dahulu telah menerapkan. Namun agar semakin digaungkan serta sesuai arahan dari Gubernur supaya diresmikan secara serentak seluruh Bali. “Yang jelas Pemkab Tabanan sangat mendukung aturan ini, karena salah satu upaya melestarikan budaya Bali,” ujarnya.

Terkait dengan penggunaan bahasa Bali setiap hari Kamis, pihaknya tetap mendukung. Namun karena baru pertama kali menerapkan, Pemkab Tabanan akan mempelajari secara bertahap, juga dengan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Melalui penggunaan bahasa Bali pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran Pemkab Tabanan dan masyarakat Tabanan, agar berkenan bersama-sama menyambut baik dan melaksanakan hari penggunaan busana adat Bali dan bahasa Bali ini dengan pikiran yang tulus ikhlas dan bahagia dalam rangka menuju Tabanan Serasi. “Mari bersama-sama melestarikan budaya Bali di tengah modernisasi zaman,” tandasnya. *de

Komentar