Peresmian Pemakaiakan Busana Bali di Pura Kehen
Penggunaan Bahasa Bali dan pakaian adat Bali untuk instansi pemerintah dan sekolah di Kabupaten Bangli diresmikan di Pura Pura Kehen, Kelurahan Cempaga, Bangli, Kamis (11/10).
BANGLI, NusaBali
Peresmian ditandai dengan pemakaian udeng oleh Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, kepada Ketua PHDI Bangli I Nyoman Sukra. Peresmian ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 dan Nomor 80 Tahun 2018 tentang penggunaan pakaian adat Bali dan bahasa Bali termasuk aksara Bali untuk instansi pemerintahan dan sekolah.
Wabup Sedana Arta mengatakan, akan ada perbedaan dalam pemakaian busana adat Bali pada saat akan melaksanakan kegiatan dinas dengan pakaian adat untuk melaksanakan kegiatan adat dan persembahyangan agama. Saat upacara Dewa Yadnya sudah pasti menggunakan busana persembahyangan di antaranya wastra, kampuh, anteng, pakaian putih, destar bagi pria dan kebaya untuk perempuan. “Rambut disanggul sesuai tatacara berpakaian sembahyang,” ungkap Wabup Sedana Arta. Generasi muda diimbau agar selalu menjaga dan berperilaku sesuai tradisi adat dan agama.
Sementara Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra, menambahkan peresmian penggunaan bahasa Bali dan pakaian adat Bali merupakan upaya untuk memberikan pemahaman pentingnya pelestarian adat dan bahasa Bali. Bahasa, pakaian, dan aksara Bali merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan. Berbusana harus menyesuaikan, pakaian adat madya untuk kegiatan kantor dan pakaian adat Bali untuk upacara adat dan sembahyang.
Dikatakan, mengikuti tata cara berbusana sesuai etika dan kesopanan mencerminkan karakter budaya Bali. Selain itu dalam penggunaan bahasa Bali juga harus memahami sor singgih. Sementara Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra, mengatakan dengan Pergub ini generasi muda akan tahu dan tidak meninggalkan busana Bali di tengah pengaruh global. Acara yang dipusatkan di Pura Kehen dihadiri Forkopimda Kabupaten Bangli, Ketua PHDI Kabupaten Bangli, Perwakilan Kantor Departemen Kementerian Agama Kabupaten Bangli, pimpinan OPD, dan ASN di lingkungan Pemkab Bangli. *es
Peresmian ditandai dengan pemakaian udeng oleh Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, kepada Ketua PHDI Bangli I Nyoman Sukra. Peresmian ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 dan Nomor 80 Tahun 2018 tentang penggunaan pakaian adat Bali dan bahasa Bali termasuk aksara Bali untuk instansi pemerintahan dan sekolah.
Wabup Sedana Arta mengatakan, akan ada perbedaan dalam pemakaian busana adat Bali pada saat akan melaksanakan kegiatan dinas dengan pakaian adat untuk melaksanakan kegiatan adat dan persembahyangan agama. Saat upacara Dewa Yadnya sudah pasti menggunakan busana persembahyangan di antaranya wastra, kampuh, anteng, pakaian putih, destar bagi pria dan kebaya untuk perempuan. “Rambut disanggul sesuai tatacara berpakaian sembahyang,” ungkap Wabup Sedana Arta. Generasi muda diimbau agar selalu menjaga dan berperilaku sesuai tradisi adat dan agama.
Sementara Sekda Bangli, Ida Bagus Gde Giri Putra, menambahkan peresmian penggunaan bahasa Bali dan pakaian adat Bali merupakan upaya untuk memberikan pemahaman pentingnya pelestarian adat dan bahasa Bali. Bahasa, pakaian, dan aksara Bali merupakan warisan leluhur yang harus dijaga dan dilestarikan. Berbusana harus menyesuaikan, pakaian adat madya untuk kegiatan kantor dan pakaian adat Bali untuk upacara adat dan sembahyang.
Dikatakan, mengikuti tata cara berbusana sesuai etika dan kesopanan mencerminkan karakter budaya Bali. Selain itu dalam penggunaan bahasa Bali juga harus memahami sor singgih. Sementara Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra, mengatakan dengan Pergub ini generasi muda akan tahu dan tidak meninggalkan busana Bali di tengah pengaruh global. Acara yang dipusatkan di Pura Kehen dihadiri Forkopimda Kabupaten Bangli, Ketua PHDI Kabupaten Bangli, Perwakilan Kantor Departemen Kementerian Agama Kabupaten Bangli, pimpinan OPD, dan ASN di lingkungan Pemkab Bangli. *es
1
Komentar