nusabali

Ketua DPRD Samarinda Ditahan

  • www.nusabali.com-ketua-dprd-samarinda-ditahan

Janjikan Menangkan Kasus

JAKARTA, NusaBali
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menahan Ketua DPRD Samrinda Alphad Syarif. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan kasus ini berawal ketika Alphad dilaporkan seseorang bernama Haji Adam Malik pada 3 November 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Laporan itu terregistrasi di Bareskrim Polri dengan Nomor LP B 1105/XI/2016/BARESKRIM.

"Perkaranya penipuan dan penggelapan. Ada transaksi dengan seseorang, kemudian dilaporkan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir (ke kantor polisi) memberikan keterangan," jelas Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/10) seperti dilansir detik.

Bareskrim sudah 2 kali melayangkan panggilan kepada Alphad terkait laporan itu namun tak pernah hadir. Dicek di Samarinda juga tidak ditemukan.

Polisi lalu mendapat informasi bahwa Alphad berada di Singapura. Dia pun ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 19 September lalu pukul 21.00 WIB saat baru kembali dari Singapura.

"Ketika kembali dari Singapura, dilakukan surat perintah penangkapan untuk membawa yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri," terang Setyo.

Alphad Syarif kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Kasus yang menjeratnya yaitu dugaan penipuan dengan penggelapan terkait janji memenangkan sengketa di tingkat pengadilan negeri (PN).

"Janji memenangkan (pihak berperkara) dalam sengketa di Pengadilan Negeri," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran.

Fadil mengatakan penyidik menjerat Alphad dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "(Dijerat pasal) penipuan," sambung Fadil. *

Komentar