Jabatan 8 KPU di Bali Terancam Kosong
Jika komisioner KPU kabupaten/kota tidak diplenokan sampai 16 Oktober 2018, sesuai aturan KPU Bali bisa mengambil kewenangannya.
Belum Ada Keputusan Komisioner Terpilih di 8 Kabupaten/Kota
DENPASAR, NusaBali
Kekosongan jabatan di 8 KPU kabupaten/kota se Bali (minus Kabupaten Klungkung) bisa saja terjadi dan terancam mengganggu tahapan Pemilu 2019. Pasalnya, masa jabatan 8 KPU kabupaten/kota yang akan berakhir pada 16 Oktober 2018 mendatang belum dipastikan kapan diisi oleh komisioner definitif. KPU RI belum memplenokan seleksi calon KPU kabupaten/kota hasil uji kelayakan di Provinsi Bal yang sudah selesai pada, Senin (8/10) lalu.
Informasi yang dihimpun NusaBali di KPU Bali, Jumat (12/10), pleno KPU RI terkait dengan hasil uji kelayakan baru selesai pada beberapa kabupaten/kota di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Jawa Barat dan beberapa kabupaten/kota Provinsi di Indonesia Timur. Sementara untuk Provinsi Bali belum tersentuh. Padahal untuk 8 kabupaten/kota di Bali para komisionernya akan berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2018 mendatang.
Sebelumnya seleksi uji kelayakan calon komisioner 8 KPU Kabupaten/Kota yang total pesertanya berjumlah 74 orang hanya diikuti 73 orang. Karena 1 orang dari Buleleng atas nama I Gede Wisudarma tidak ikuti uji kelayakan. Namun namanya tetap dikirim ke KPU RI, hanya skor nilai uji kelayakan yang bersangkutan tidak dicantumkan. Sebanyak 74 nama dari 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan seleksi sampai uji kelayakan dan nama-namanya kini ada di KPU RI adalah Kabupaten Jembrana (10 orang), Kabupaten Tabanan (10 orang), Kabupaten Bangli (10 orang) Kabupaten Karangasem 10 orang), Kabupaten Buleleng (10 orang), Badung (9 orang), Kabupaten Gianyar (8 orang) dan Kota Denpasar (7 orang).
Ketua Timsel Calon KPU Kabupaten/Kota Wilayah Denpasar, Badung, Karangasem, Gianyar, I Ketut Udi Prayudi dihubungi NusaBali, Jumat kemarin mengatakan kalau sampai batas waktu masa jabatan Komisioner Kabupaten/Kota tidak terisi komisioner yang baru, maka kekosongan akan diambil alih oleh KPU setingkat di atasnya.
"Kalau di kabupaten/kota nanti belum ada yang definitif, terjadi kekosongan jabatan maka yang ambil alih kewenangannya adalah KPU Bali," ujar Udi Prayudi.
Mantan anggota KPU Bali ini mengatakan kasus serupa pernah terjadi di Aceh, Kalimantan di mana terjadi kekosongan jabatan KPU kabupaten/kota. Kekosongan itu terjadi ada yang diberhentikan karena pelanggaran kode etik, ada juga karena lama tidak dilantik. "Nah untuk kelancaran proses penyelenggaraan pemilu itu ditarik kewenangannya ke KPU di atasnya. Mudah- mudahan sih Bali tidak begitu. Ya memang kalau tidak salah jabatan KPU kabupaten/kota di Bali itu berakhir 16 Oktober 2018. Bisa saja KPU RI melantik jelang akan berakhir sehari sebelumnya, atau hari itu juga. Harapan kita ya segera terisi," kata Udi Prayudi.
Sementara anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, I Gede John Darmawan mengakui untuk KPU Kota Denpasar akan berakhir masa jabatannya 16 Oktober 2018. John Darmawan yang mantan Ketua KPU Denpasar ini menegaskan masa tugas/jabatan KPU di 8 kabupaten/kota sama masa tugasnya.
"Ya sama semua waktu dan masa berakhir tugas mereka. Kecuali Kabupaten Klungkung yang memang tidak melaksanakan seleksi. Di luar Klungkung 8 KPU Kabupaten/Kota semuanya sama waktu berakhirnya 16 Oktober 2018. Sampai saat ini memang belum ada pleno di pusat," beber pria asal Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar ini.
Sementara Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dikonfirmasi NusaBali di KPU Bali, Jumat siang kemarin mengatakan kalau komisioner KPU Kabupaten/Kota tidak diplenokan sampai batas waktu 16 Oktober 2018, sesuai dengan aturan memang KPU Bali bisa mengambil kewenangan tersebut. Namun hal itu juga ada petunjuk dari KPU RI. "Kami yakin akan tepat waktu kok, seleksi secara nasional itu ada puluhan kabupaten/kota bahkan mungkin ratusan kabupaten/kota seleksi komisioner KPU. KPU RI memerlukan waktu panjang. Jadi kalau ada yang terlambat tidak dilantik dan terjadi kekosongan ya ada KPU setingkat diatasnya," tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Apakah tidak berat mengambil alih 8 KPU/Kabupaten Kota yang sedang pada masa penyelenggaraan tahapan Pileg/Pilpres? "Kita mengambil alih kewenangan itu bersama 5 komisioner. "Waktunya kan tidak lama. Kami di KPU Bali bisa dan harus siap ketika terjadi kekosongan. Mudah-mudahan cepat ada pleno untuk di Bali," pungkas Lidartawan. *nat
DENPASAR, NusaBali
Kekosongan jabatan di 8 KPU kabupaten/kota se Bali (minus Kabupaten Klungkung) bisa saja terjadi dan terancam mengganggu tahapan Pemilu 2019. Pasalnya, masa jabatan 8 KPU kabupaten/kota yang akan berakhir pada 16 Oktober 2018 mendatang belum dipastikan kapan diisi oleh komisioner definitif. KPU RI belum memplenokan seleksi calon KPU kabupaten/kota hasil uji kelayakan di Provinsi Bal yang sudah selesai pada, Senin (8/10) lalu.
Informasi yang dihimpun NusaBali di KPU Bali, Jumat (12/10), pleno KPU RI terkait dengan hasil uji kelayakan baru selesai pada beberapa kabupaten/kota di Indonesia, seperti Sumatera Utara, Jawa Barat dan beberapa kabupaten/kota Provinsi di Indonesia Timur. Sementara untuk Provinsi Bali belum tersentuh. Padahal untuk 8 kabupaten/kota di Bali para komisionernya akan berakhir masa jabatan pada 16 Oktober 2018 mendatang.
Sebelumnya seleksi uji kelayakan calon komisioner 8 KPU Kabupaten/Kota yang total pesertanya berjumlah 74 orang hanya diikuti 73 orang. Karena 1 orang dari Buleleng atas nama I Gede Wisudarma tidak ikuti uji kelayakan. Namun namanya tetap dikirim ke KPU RI, hanya skor nilai uji kelayakan yang bersangkutan tidak dicantumkan. Sebanyak 74 nama dari 8 KPU Kabupaten Kota yang melaksanakan seleksi sampai uji kelayakan dan nama-namanya kini ada di KPU RI adalah Kabupaten Jembrana (10 orang), Kabupaten Tabanan (10 orang), Kabupaten Bangli (10 orang) Kabupaten Karangasem 10 orang), Kabupaten Buleleng (10 orang), Badung (9 orang), Kabupaten Gianyar (8 orang) dan Kota Denpasar (7 orang).
Ketua Timsel Calon KPU Kabupaten/Kota Wilayah Denpasar, Badung, Karangasem, Gianyar, I Ketut Udi Prayudi dihubungi NusaBali, Jumat kemarin mengatakan kalau sampai batas waktu masa jabatan Komisioner Kabupaten/Kota tidak terisi komisioner yang baru, maka kekosongan akan diambil alih oleh KPU setingkat di atasnya.
"Kalau di kabupaten/kota nanti belum ada yang definitif, terjadi kekosongan jabatan maka yang ambil alih kewenangannya adalah KPU Bali," ujar Udi Prayudi.
Mantan anggota KPU Bali ini mengatakan kasus serupa pernah terjadi di Aceh, Kalimantan di mana terjadi kekosongan jabatan KPU kabupaten/kota. Kekosongan itu terjadi ada yang diberhentikan karena pelanggaran kode etik, ada juga karena lama tidak dilantik. "Nah untuk kelancaran proses penyelenggaraan pemilu itu ditarik kewenangannya ke KPU di atasnya. Mudah- mudahan sih Bali tidak begitu. Ya memang kalau tidak salah jabatan KPU kabupaten/kota di Bali itu berakhir 16 Oktober 2018. Bisa saja KPU RI melantik jelang akan berakhir sehari sebelumnya, atau hari itu juga. Harapan kita ya segera terisi," kata Udi Prayudi.
Sementara anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, I Gede John Darmawan mengakui untuk KPU Kota Denpasar akan berakhir masa jabatannya 16 Oktober 2018. John Darmawan yang mantan Ketua KPU Denpasar ini menegaskan masa tugas/jabatan KPU di 8 kabupaten/kota sama masa tugasnya.
"Ya sama semua waktu dan masa berakhir tugas mereka. Kecuali Kabupaten Klungkung yang memang tidak melaksanakan seleksi. Di luar Klungkung 8 KPU Kabupaten/Kota semuanya sama waktu berakhirnya 16 Oktober 2018. Sampai saat ini memang belum ada pleno di pusat," beber pria asal Kelurahan Sesetan, Kota Denpasar ini.
Sementara Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dikonfirmasi NusaBali di KPU Bali, Jumat siang kemarin mengatakan kalau komisioner KPU Kabupaten/Kota tidak diplenokan sampai batas waktu 16 Oktober 2018, sesuai dengan aturan memang KPU Bali bisa mengambil kewenangan tersebut. Namun hal itu juga ada petunjuk dari KPU RI. "Kami yakin akan tepat waktu kok, seleksi secara nasional itu ada puluhan kabupaten/kota bahkan mungkin ratusan kabupaten/kota seleksi komisioner KPU. KPU RI memerlukan waktu panjang. Jadi kalau ada yang terlambat tidak dilantik dan terjadi kekosongan ya ada KPU setingkat diatasnya," tegas mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Apakah tidak berat mengambil alih 8 KPU/Kabupaten Kota yang sedang pada masa penyelenggaraan tahapan Pileg/Pilpres? "Kita mengambil alih kewenangan itu bersama 5 komisioner. "Waktunya kan tidak lama. Kami di KPU Bali bisa dan harus siap ketika terjadi kekosongan. Mudah-mudahan cepat ada pleno untuk di Bali," pungkas Lidartawan. *nat
1
Komentar