Beh, Bumil Nekat Bobol Rumah Bidan
Bidan yang membantu menjaga kesehatan jabang bayinya, malah dirampok oleh seorang ibu yang bulan depan dijadwalkan melahirkan.
SINGARAJA, NusaBali
Seorang ibu hamil (bumil), Putu Intan, 31, nekat membobol rumah seorang bidan. Kondisi pelaku yang sedang hamil delapan bulan, tak menghalangi niat warga Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, untuk melakukan pencurian dan masuk ke rumah korban saat rumah sedang sepi. Pelaku pun mencongkel jendela dengan parang dan berhasil membawa sejumlah perhiasan senilai Rp 30 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, Jumat (12/10) kemarin menjelaskan, pelaku berhasil masuk dan membawa kabur perhiasan emas puluhan juta memang sudah lama melakukan pengintaian. Ia memanfaatkan kondisi hamilnya untuk memeriksakan kandungan ke rumah bidan Darmiati, 70, di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Setelah beberapa kali berkunjung, pelaku Intan membaca satu demi satu situasi rumah Darmiati. Hingga pada Sabtu (6/10) pukul 10.30 WITA, Intan nekat melakukan aksinya, membobol rumah pelaku dengan berbekel parang. “Pelaku masuk melalui jendela yang sebelumnya dicongkel dengan parang. Kondisi rumah korban saat itu memang sepi, sehingga pelaku leluasa mengambil perhiasan dalam lemari,” ungkap AKP Mikael.
Selang beberapa hari setelah kejadian perbuatan Intan pun terendus. Polisi mendapatkan jejak penjualan perhiasan hasil curiannya yang ia jual secara bertahap, jauh lebih murah dari harga seharusnya. Sejauh ini pihak kepolisian juga sudah melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, aksi melanggar hukumnya itu memang dilakukan seorang diri.
“Modusnya karena terhimpit masalah ekonomi. Dan memang hasil penjualan perhiasan hasil curian itu sebagian juga sudah habis dipakai untuk membeli keperluan sehari-hari, termasuk persiapan baju bayi,” imbuhnya.
Sementara itu pihak kepolisian juga tak memberikan keringanan hukuman kepada pelaku yang sebentar lagi akan melahirkan. AKP Mikael pun menegaskan jika proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Proses tetap jalan. Kami akan limpahkan ke Kejaksaan. Kalau hamil kan masih ada waktu satu bulan menjelang sampai P21,” tegasnya.
Kini Intan akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penajra maksimal 7 tahun. *k23
Seorang ibu hamil (bumil), Putu Intan, 31, nekat membobol rumah seorang bidan. Kondisi pelaku yang sedang hamil delapan bulan, tak menghalangi niat warga Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Buleleng, untuk melakukan pencurian dan masuk ke rumah korban saat rumah sedang sepi. Pelaku pun mencongkel jendela dengan parang dan berhasil membawa sejumlah perhiasan senilai Rp 30 juta.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat, Jumat (12/10) kemarin menjelaskan, pelaku berhasil masuk dan membawa kabur perhiasan emas puluhan juta memang sudah lama melakukan pengintaian. Ia memanfaatkan kondisi hamilnya untuk memeriksakan kandungan ke rumah bidan Darmiati, 70, di Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Setelah beberapa kali berkunjung, pelaku Intan membaca satu demi satu situasi rumah Darmiati. Hingga pada Sabtu (6/10) pukul 10.30 WITA, Intan nekat melakukan aksinya, membobol rumah pelaku dengan berbekel parang. “Pelaku masuk melalui jendela yang sebelumnya dicongkel dengan parang. Kondisi rumah korban saat itu memang sepi, sehingga pelaku leluasa mengambil perhiasan dalam lemari,” ungkap AKP Mikael.
Selang beberapa hari setelah kejadian perbuatan Intan pun terendus. Polisi mendapatkan jejak penjualan perhiasan hasil curiannya yang ia jual secara bertahap, jauh lebih murah dari harga seharusnya. Sejauh ini pihak kepolisian juga sudah melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, aksi melanggar hukumnya itu memang dilakukan seorang diri.
“Modusnya karena terhimpit masalah ekonomi. Dan memang hasil penjualan perhiasan hasil curian itu sebagian juga sudah habis dipakai untuk membeli keperluan sehari-hari, termasuk persiapan baju bayi,” imbuhnya.
Sementara itu pihak kepolisian juga tak memberikan keringanan hukuman kepada pelaku yang sebentar lagi akan melahirkan. AKP Mikael pun menegaskan jika proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Proses tetap jalan. Kami akan limpahkan ke Kejaksaan. Kalau hamil kan masih ada waktu satu bulan menjelang sampai P21,” tegasnya.
Kini Intan akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penajra maksimal 7 tahun. *k23
Komentar